Pegawai KPK Resmi Berstatus sebagai PNS Mulai 1 Juni 2021

Sebanyak 1.362 pegawai KPK ikut ujian jadi PNS

Jakarta, IDN Times - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadi kenyataan. Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri mengatakan 1.031 dari total 1.362 pegawai sudah mengikuti ujian dalam rangka alih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada pagi tadi. Sedangkan, sisanya masih menunggu dan akan melaksanakan ujian pada siang hari. 

"Pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan amanat UU nomor 19 tahun 2019. Karenanya tertuang di dalam PP 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK yang menjadi ASN dan sudah dijabarkan juga di dalam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 tentang mekanisme alih status pegawai KPK yang menjadi ASN," ujar Firli di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan itu menjelaskan proses peralihan dari pegawai KPK jadi ASN merupakan amanat dari UU komisi antirasuah yang sudah direvisi. Sebagai lembaga, kata Firli, KPK menindak lanjuti dan bekerja sama dengan kementerian terkait. Baik itu dengan Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara), LAN (Lembaga Administrasi Negara) dan KASN. 

Ia menjelaskan tahapan peralihan status sudah dimulai sejak Februari lalu. Kemudian, KPK menindak lanjuti secara intensif. 

Lalu, bagaimana bila ada pegawai komisi antirasuah yang tak lolos ujian peralihan menjadi ASN? Apakah mereka tak akan bisa lagi bekerja di KPK?

Baca Juga: Catat nih! Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk Lulusan SMA

1. Firli Bahuri yakin semua pegawai KPK akan lulus ujian jadi ASN

Pegawai KPK Resmi Berstatus sebagai PNS Mulai 1 Juni 2021ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Firli meyakini semua pegawainya pasti bisa lulus ujian peralihan jadi ASN. Sebab, yang diuji adalah wawasan kebangsaan. Lalu, bagaimana pegawai KPK akan merespons pernyataan itu. 

"Misalnya di dalam ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, tidak setuju, hingga sangat setuju. Jadi, Anda tinggal memilih apakah Anda sangat setuju, tidak setuju, cukup setuju atau setuju. Maka saya kira tidak ada ya kalau sampai berbicara lulus atau tidak," tutur dia kepada media. 

Ujian peralihan menjadi ASN, ujar Firli, diperuntukan bagi pegawai KPK yang bersifat pegawai tetap atau tidak. Firli juga mengatakan proses ujian peralihan menjadi ASN akan berlangsung pada periode Maret hingga April 2021. Rencananya, para pegawai yang sudah beralih menjadi ASN akan dilantik oleh Firli pada 1 Juni 2021. 

Baca Juga: Jokowi Resmi Keluarkan PP Alihkan Status Pegawai KPK Jadi PNS

2. Meski sudah jadi ASN, gaji pegawai KPK dipastikan tak mengalami penurunan

Pegawai KPK Resmi Berstatus sebagai PNS Mulai 1 Juni 2021ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Firli juga menyebut ketika berubah menjadi ASN maka pegawai KPK tidak akan mengalami penurunan penghasilan. Sehingga, nominal gaji yang diperoleh tetap sama meski statusnya sudah beralih menjadi ASN. 

"Itu sudah disampaikan oleh Presiden sendiri. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan hal serupa. Jadi, saya kira kita tidak perlu persoalkan itu karena negara pasti akan memberikan sesuai dengan apa yang Anda kerjakan," kata dia. 

Fokus utama pegawai KPK saat ini, ujarnya, tetap harus bagaimana menjaga komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Ia berjanji tidak akan berpihak kepada siapapun. 

3. Novel Baswedan sempat ungkap sulit berantas korupsi di bawah ancaman mutasi

Pegawai KPK Resmi Berstatus sebagai PNS Mulai 1 Juni 2021ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN sempat diprotes oleh internal institusi itu sendiri. Salah satu yang menyatakan penolakannya adalah penyidik senior Novel Baswedan. 

Menurut Novel, pegawai KPK sulit melakukan tugasnya untuk menangkap koruptor di bawah kekhawatiran banyaknya intervensi. Salah satu bentuk intervensi yang dimaksud yakni pegawai komisi antirasuah bisa dimutasi sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas ketika tengah menangani kasus. 

"Contohnya begini, ada di PNS itu kan ada bagian kepala kementerian atau pembina. Ya, bisa saja PNS di kementerian itu memberantas korupsi, tapi setelah itu dimutasi. Kan bisa saja dimutasi ke lembaga lain, lalu disebutnya dapat promosi menjadi kepala inspektorat di Puncak Jaya, Papua," ungkap Novel kepada IDN Times melalui telepon pada 10 Agustus 2020 lalu. 

Menurut Novel, komisi antirasuah akan sepenuhnya lumpuh bila status pegawainya diubah menjadi PNS. Sebab, di saat para pegawainya tidak lagi independen maka mereka jadi takut saat memeriksa kasus korupsi. 

"Orang kan jadi takut karena risikonya bermacam-macam, salah satu yang berisiko adalah kariernya. Itu pun kalau orang tersebut memikirkan karier ya," kata pria yang sebelumnya adalah personel kepolisian itu. 

https://www.youtube.com/embed/k64IqcB8R7g

Baca Juga: Novel Baswedan: Gimana Mau Berantas Korupsi di Bawah Ancaman Mutasi?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya