Pemda Lampung Diimbau KPK Kembalikan Hadiah 1 Ton Gula Pasir 

1 ton gula pasir diberikan jelang perayaan Idul Fitri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Pemerintah Kota Lampung segera mengembalikan 1 ton gula pasir kepada perusahaan swasta. Gula itu diberikan oleh perusahaan swasta jelang perayaan Idul Fitri 2019. Lembaga antirasuah mengetahui hal itu, lantaran Pemkot Lampung melapor. 

"Setelah analisa awal dilakukan, untuk menghindari konflik kepentingan, kami sarankan agar Pemda Lampung itu mengembalikan ke pihak pemberi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat malam (31/5). 

Febri berharap dengan mengembalikan gula seberat 1 ton itu bisa dijadikan pelajaran oleh perusahaan swasta untuk tidak memberikan hadiah, sumbangan-sumbangan atau gratifikasi jelang perayaan Idul Fitri. 

"Semestinya ada jalur lain, sehingga tidak melalui cara seperti itu. Satu ton gula itu diberikan ke pemerintah daerah dan bukan perorangan," tutur dia.

Lalu, mengapa para penyelenggara negara diminta untuk menghindari hadiah jelang Idul Fitri?

1. Pemberian dari bawahan ke atasan atau pihak swasta ke penyelenggara negara diduga kuat terkait jabatan

Pemda Lampung Diimbau KPK Kembalikan Hadiah 1 Ton Gula Pasir instagram.com/@parselmart

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemberian parsel dari bawahan ke atasan atau pihak swasta ke penyelenggara negara bisa diartikan terkait posisi mereka. 

"Kami melihatnya tidak murni niat untuk berbagi ketika Lebaran, tetapi karena ada hubungan jabatan di sana," kata Febri. 

Lembaga antirasuah menyarankan apabila ingin menerima sesuatu berupa makanan, maka lebih baik langsung disumbangkan ke pihak yang membutuhkan. 

"Kemudian, setelah diberikan ke pihak yang membutuhkan, bisa dibuatkan tanda pelaporan dan dokumentasinya, lalu dilaporkan ke KPK melalui e-mail. Itu nanti akan dicatat sebagai pelaporan gratifikasi," tutur dia.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir

2. KPK merekomendasikan apabila menerima hadiah berupa bahan makanan agar segera disumbangkan ke panti asuhan

Pemda Lampung Diimbau KPK Kembalikan Hadiah 1 Ton Gula Pasir IDN Times/Denisa Tristianty

Selain merekomendasikan agar semua hadiah ditolak sejak awal, KPK juga menyarankan bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah berupa bahan makanan agar langsung disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan. 

"Jadi, di momen saling berbagi ini, agar hadiah berupa parsel itu diberikan kepada mereka yang membutuhkan misalnya ke rumah panti asuhan dan anak-anak yatim piatu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Kendati begitu, mantan aktivis antikorupsi tersebut mengingatkan kondisi yang ideal yakni agar penyelenggara negara sejak awal menolak semua hadiah yang diberikan jelang perayaan Idul Fitri. 

"Penolakan itu, nantinya bisa disampaikan ke KPK atau UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) sehingga tidak perlu lagi ada proses-proses lanjutan. Ini menjadi target KPK pada tahun ini agar semaksimal mungkin melakukan penolakan terkait gratifikasi jabatan," tutur dia.

3. KPK juga menerima laporan lima penolakan gratifikasi kepada penyelenggara negara

Pemda Lampung Diimbau KPK Kembalikan Hadiah 1 Ton Gula Pasir parselday.com

Dari data yang dimiliki oleh KPK, ada pula lima laporan penolakan penerimaan gratifikasi. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, itu lah kondisi yang ideal, sehingga tidak diperlukan proses lanjutan. 

Selain itu, KPK juga menerima pelaporan beragam gratifikasi lain seperti parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai Rp50 ribu hingga Rp4 juta. 

"Sehingga, total gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000,00 dan SGD$1.000," kata Febri.

Pelaporan terbanyak, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah berasal dari kementerian/lembaga yakni 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan dan BUMN 3 laporan. 

4. Penyelenggara negara yang melaporkan pemberian dalam kurun waktu satu bulan bisa terbebas dari ancaman bui

Pemda Lampung Diimbau KPK Kembalikan Hadiah 1 Ton Gula Pasir Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Febri mengatakan bagi para penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadaran dan dalam kurun waktu 30 hari, maka ia bisa terbebas dari ancaman pidana seperti yang tertulis dalam pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

"Pidananya yaitu berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milar," kata Febri. 

Ia melanjutkan, apabila gratifikasi baru dilaporkan setelah ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK, maka komisi antirasuah tidak dapat memprosesnya. 

"Sehingga, kami akan menyerahkannya ke proses hukum yang berjalan. Sehingga, tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," katanya lagi. 

Baca Juga: Emil Imbau Mobil Dinas Tak Dipakai Mudik, Wagub: Izinkan Saja

Topik:

Berita Terkini Lainnya