Pemerintah dan DPR Sepakat Coret Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021

8 fraksi menyatakan setuju RUU pemilu ditarik dari Prolegnas

Jakarta, IDN Times - Meski sempat jadi perdebatan, namun pemerintah dan DPR akhirnya sepakat tak memasukkan revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar prolegnas 2021. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Pemilu ditarik dari prolegnas 2021 dan Demokrat ingin agar RUU Pemilu dibahas. 

"Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa (9/3/2021). 

Menteri Yasonna pun menyatakan hal senada. Ia sepakat agar RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. "Jadi, kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi secara keseluruhan," ujar menteri dari PDI Perjuangan itu. 

Ia menjelaskan RUU yang telah masuk ke dalam prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan tingkat II. Dampak dari keputusan ini maka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah bisa digelar bersamaan dengan pilpres yakni pada 2024. Semula, parlemen sempat mendebatkan apakah perlu dilakukan revisi terhadap UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu. 

Sebagian anggota parlemen menginginkan agar penyelenggaraan waktu pilkada yang di aturan lama jatuh pada 2024 dimajukan ke tahun 2022-2023. Apakah ini berarti sudah tertutup peluang untuk melakukan revisi UU Pemilu?

1. Perludem sebut masih ada peluang untuk dilakukan revisi UU Pemilu setelah 2021

Pemerintah dan DPR Sepakat Coret Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Salah satu yang menjadi poin perdebatan di dalam revisi UU Pemilu yaitu agar waktu penyelenggaraan pilkada tidak bersamaan dengan tahun penyelenggaraan pilpres. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokras (Perludem), Titi Anggraeni menjelaskan tak dimasukannya RUU Pemilu dalam prolegnas pada 2021 merupakan bentuk akomodir kepentingan pemerintah dan parpol di DPR. 

"Pemerintah tidak setuju bila ada normalisasi jadwal pilkada (kembali ke 2022-2023). Beberapa partai juga kurang setuju dengan draf RUU Pemilu yang menaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen, lalu ada ambang batas provinsi dan kabupaten kota, dapilnya diperkecil jadi 3-10 kursi untuk DPRD, 3-8 kursi untuk DPR," ujar Titi dalam keterangan video yang dikutip hari ini. 

"Pemerintah tetap pada kepentingannya agar pilkada diselenggarakan pada 2024, partai-partai terutama yang kecil menengah serta partai non parlemen ambang batas parlemennya tidak jadi naik dan dapilnya tidak jadi perkecil alokasinya," kata dia lagi. 

Namun, dalam penelusurannya, meski RUU Pemilu tidak dibahas di tahun ini, RUU Pemilu tetap masuk ke dalam daftar panjang prolegnas 2020-2024. RUU tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ada di nomor 129. Naskah akademik disiapkan oleh pemerintah atau DPR. 

"Artinya, meskipun RUU Pemilu yang menggabungkan pemilu dan pilkada dihapus dari prioritas legislasi 2021, tapi peluang perubahan masih dibuka dari daftar panjang prolegnas 2020-2024. Hanya saja perubahannya tidak terjadi pada 2021," tutur dia. 

Baca Juga: Kemendagri Tolak UU Pemilu Direvisi, Pilkada Serentak Tetap 2024

2. Bila UU Pemilu tak direvisi berpotensi pilpres, pilkada, dan pileg digelar dalam satu hari

Pemerintah dan DPR Sepakat Coret Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Di sisi lain, Titi juga pernah menyampaikan bila tidak ada perubahan sistem pemilu, maka pileg, pilkada dan pilpres berpotensi digelar di satu hari yang sama. "Mengapa? Karena regulasinya pada level undang-undang tidak mengalami perubahan," ujar Titi pada 11 Februari 2021 lalu dalam diskusi daring. 

Belum lagi pesta demokrasi yang dilakukan secara serentak berpotensi menimbulkan jatuhnya korban jiwa seperti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Berdasarkan data KPU dalam pesta demokrasi 2019 ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Sedangkan, 5.175 petugas KPPS jatuh sakit karena kelelahan. Saat itu pilpres digelar bersamaan dengan pileg. 

Dampak lainnya bila pilkada tetap diselenggarakan 2024 yaitu banyak daerah yang akan dipimpin oleh pelaksana tugas. Sebab, ada beberapa daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada periode 2022-2023. Otomatis pejabat Plt harus memimpin daerah tersebut hingga 2024. 

3. Perludem dorong revisi UU Pemilu tidak dilakukan menjelang 2024

Pemerintah dan DPR Sepakat Coret Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021IDN Times

Meski peluang untuk merevisi UU Pemilu tetap ada, tetapi Titi khawatir revisi akan dilakukan jelang 2024 alias dilakukan secara terburu-buru. Ia menjelaskan pengaturan pemilu tidak bisa dilakukan jelang 2024, sebab untuk tata cara penyelenggaraan pesta demokrasi tak bisa hanya mengandalkan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pengaturan di level UU juga perlu dilakukan. 

"Tetapi, bila pembahasan (revisi UU Pemilu) terlalu mepet dengan tahapan (penyelenggaraan pemilu), tahapan diperkirakan dimulai pada Agustus 2022, sedangkan pada April 2022 anggota KPU dan Bawaslu akan diganti yang baru. Sehingga, perlu jadi pertimbangan bila ingin lakukan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," kata Titi.

Bila kerangka hukumnya disiapkan secara tergesa-gesa dan tambal sulam justru malah menyusahkan tak hanya KPU, tapi juga parpol dan pemilih itu sendiri. 

4. Deretan RUU yang masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas 2021

Pemerintah dan DPR Sepakat Coret Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021

Berikut daftar Rancangan Undang-Undang yang disepakati masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas 2021: 

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Praktik Psikologi
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata
30. RUU tentang Wabah
31. RUU tentang Daerah Kepulauan
32. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Sedangkan, daftar RUU Kumulatif Terbuka yaitu:

1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

Baca Juga: KPU: 79.241 Petugas KPPS Reaktif COVID-19, Baru 10.087 yang Diisolasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya