Pemerintah Jangan Gegabah soal Deportasi Adelin Lis dari Singapura

Jangan sampai Adelin Lis kabur untuk kesekian kalinya

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mewanti-wanti agar buron kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis tak dipulangkan oleh keluarga dari Singapura. Hal itu untuk mencegah Adelin kabur lagi. 

Buron Kejaksaan Agung itu tertangkap oleh imigrasi Singapura pada 2018 karena memalsukan dokumen keimigrasian. Imigrasi Negeri Singa menemukan pria dengan julukan raja kayu dari Sumatra itu menggunakan identitas palsu.

Ia memakai paspor atas nama Hendro Leonardi. Padahal, nomor pada paspor merujuk pada identitas Adelin. 

Alhasil, pengadilan di Singapura menghukum denda sebesar 14 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp150,8 juta. Pengadilan kemudian mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi ke pemerintah melalui KBRI. Adelin pun segera dideportasi dari Negeri Singa. 

Hikmahanto meminta bila ada permintaan dari keluarga Adelin agar ia dipulangkan oleh keluarga, maka hal tersebut harus ditolak oleh Kejagung dan otoritas Indonesia di Singapura. "Hal ini untuk mencegah Adelin Lis naik pesawat yang mungkin sudah disewa oleh keluarga. Sebab, bisa jadi pesawat yang disewa oleh keluarga bukan membawa Adelin ke Indonesia melainkan ke negara lain," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu. 

Adelin buron nyaris 10 tahun lamanya. Ia sempat tertangkap di Beijing, Tiongkok, lalu dipulangkan ke Indonesia. Tetapi, ia justru bisa kabur ke luar negeri dan kembali dinyatakan buron. 

Kapan Adelin akan dideportasi dari Singapura?

1. Adelin Lis akan dideportasi menggunakan pesawat komersial

Pemerintah Jangan Gegabah soal Deportasi Adelin Lis dari SingapuraIlustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sudah ada sejumlah skenario terkait penjemputan Adelin ke Negeri Singa. Pertama, kata Leonard, kejaksaan akan membawa Adelin menggunakan pesawat charter. 

Kedua, kejaksaan akan memakai pesawat komersial yaitu maskapai Garuda Indonesia. Rencananya, kejaksaan akan menjemput Adelin pada rentang waktu 14 Juni 2021 hingga 20 Juni 2021. 

Menurut Hikmahanto, skenario kedua lebih memungkinkan. Apalagi permintaan untuk menjemput dan membawa langsung Adelin ditolak oleh Jaksa Singapura. 

"Tinggal nanti ada orang kejaksaan yang jadi penumpang komersial itu. Setelah masuk ruang udara Indonesia, maka aparat langsung merapat untuk memborgol Adelin Lis," kata Hikmahanto kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu. 

Ia memahami ketentuan dari Pemerintah Singapura. Selama bukan di Indonesia, otoritas hukum memang tak memiliki kewenangan. 

Baca Juga: Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Siap Dipulangkan

2. Pemerintah tak akan membiarkan Adelin Lis kabur lagi

Pemerintah Jangan Gegabah soal Deportasi Adelin Lis dari SingapuraIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan Adelin hingga kini masih berada di Negeri Singa. Pihaknya mengaku masih terus melakukan persiapan untuk pemulangan. 

"Sekarang sedang dilakukan upaya kerja sama aparat penegak hukum di antara kedua negara," kata pria yang akrab disapa Tomi itu kepada IDN Times pada hari ini. 

Menurut Tomi, pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah Adelin Lis kabur lagi. Jaksa Agung, kata Tomi, secara spesifik hanya mengizinkan penerbangan ke Jakarta. 

"Tiket untuk yang bersangkutan akan kami siapkan," ujar Tomi. 

SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang dikeluarkan oleh KBRI Singapura hanya berlaku satu kali dengan tujuan Jakarta. "Teknis untuk mencegah yang bersangkutan kabur tentu sudah diantisipasi," kata dia lagi. 

Ia berharap proses deportasi nanti sesuai dengan skenario dan ia tak berhasil kabur lagi. Tomi tak membantah Adelin beberapa kali pernah bolak-balik ke Singapura dan tidak terdeteksi. Salah satunya untuk menjalani pengobatan. 

"Ia datang sesekali untuk menjalani pengobatan. Kalau sempat ke negara mana saja, kami tidak tahu," ujarnya. 

3. Adelin Lis buron untuk perkara pembalakan liar hutan

Pemerintah Jangan Gegabah soal Deportasi Adelin Lis dari SingapuraIlustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Adelin Lis merupakan buron untuk kasus pembalakan liar hutan di Sumatera Utara. Kasusnya bermula ketika ia dilaporkan ke Polda Sumut pada 2005 lalu. 

Pada Januari 2006 lalu, tiga perusahaan milik keluarga Adelin menjadi tersangka pembalakan hutan yaitu PT Mujur Timber, PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Inanta Timber Trading. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari illegal logging itu sangat besar. 

Tak lama setelah ditetapkan jadi tersangka, Adelin kabur dan meninggalkan Indonesia. Pada September 2006 lalu, Adelin tertangkap di Tiongkok ketika hendak memperpanjang masa paspornya di KBRI Beijing. Gara-gara hendak menangkap Adelin, staf di KBRI Beijing ikut menjadi korban pemukulan dan penendangan yang dilakukan oleh puluhan orang tak dikenal. 

Namun, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan malah membebaskan Adelin. Menurut Kejakgung, salah satu amar putusan dalam putusan bebas itu mempertimbangkan surat dari Menteri Kehutanan ketika itu, M.S Kaban. Ia menyatakan perbuatan Adelin hanya pelanggaran administrasi dan bukan tindak pidana. Sehari, setelah putusan itu, ia pun kembali menghilang. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kapal Berisi Kayu Ilegal di Kaltara 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya