Pemerintah Resmi Buka Bintan untuk Turis Singapura, Ini Aturannya

Turis Singapura harus punya asuransi senilai Rp319 juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sejak Senin, 24 Januari 2022 lalu, resmi membuka pintu bagi turis asal Singapura untuk bisa berwisata ke Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Skema berwisata di tengah pandemik COVID-19 itu disebut travel bubble. Selama ini, Pulau Bintan diketahui menjadi destinasi yang populer bagi warga Negeri Singa.

Pembukaan pintu Pulau Bintan untuk dikunjungi oleh warga Singapura disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers pada Senin sore kemarin.

"Travel bubble Batam-Bintan ini telah diterbitkan surat edaran tentang protokol kesehatan, di mana pintu masuk bagi PPLN di Nongsa Sensation di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telano," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Meski pemerintah membuka pintu bagi turis asing di tengah lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron, namun mereka mengklaim bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Airlangga mengatakan, turis dari Negeri Singa harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya menerima dua dosis vaksin COVID-19 dan mengantongi hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 3 hari sebelum keberangkatan dan visa. 

"Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi senilai SGD$30 ribu (Rp319 juta), menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Blue Pass," kata pria yang juga menjadi Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Bagaimana mekanisme turis Singapura bisa ke Indonesia menggunakan skema travel bubble?

1. Turis Singapura hanya bisa ke Bintan dan Batam lewat dua pelabuhan

Pemerintah Resmi Buka Bintan untuk Turis Singapura, Ini Aturannya(Ilustrasi resort di Pulau Bintan, Riau) www.bintanlagoon.com

Ketentuan mengenai travel bubble bagi turis Singapura yang ingin berwisata di Bintan dan Batam, tertuang di SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional dengan skema travel bubble di kawasan Batam dan Bintan.

Di dalam SE yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, tertulis turis Singapura hanya bisa ke Batam dan Bintan lewat dua pelabuhan yakni terminal feri internasional Nongsapura dan terminal feri Bandar Bintan Telani. 

Selain itu, turis Singapura harus menunjukkan bukti booking hotel di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation. "Begitu tiba, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR di pintu kedatangan di kawasan Batam dan Bintan," demikian isi surat edaran tersebut. 

Bila hasil tes menunjukkan negatif COVID-19, maka turis bisa melanjutkan perjalanan. Tetapi, bila hasil tes menunjukkan positif COVID-19, maka mereka akan diisolasi atau perawatan akomodasi di tempat yang terpisah dari travel bubble.

"Biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA atau oleh pemerintah bila mereka WNI," kata surat edaran itu. 

Di sisi lain, bila turis asal Singapura itu terpapar gejala sedang dan berat, maka akan dirawat di rumah sakit rujukan. Biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh WNA. Pemerintah juga mewanti-wanti agar turis Singapura berada di area atau berinteraksi dengan turis yang berada di area yang satu bubble.

Sementara, bila ada turis yang akhirnya terjangkit COVID-19, maka mereka harus bersedia untuk dilakukan pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia.

Di tempat terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, terminal feri Bandar Bintan Telani tetap akan membatasi jumlah turis yang diterima. Per hari dibatasi 500 turis dengan delapan kali trip dari Singapura menuju Bintan.

"Tapi, awalnya kita mulai dulu dengan satu trip sekitar 50-100 wisatawan. Ini akan bertahap kami tingkatkan (jumlah turis)," ungkap Sandi ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin.

Baca Juga: Travel Bubble RI-Singapura Dibuka, Turis Wajib Pakai PeduliLindungi!

2. Selama berwisata, turis wajib mengenakan masker tiga lapis

Pemerintah Resmi Buka Bintan untuk Turis Singapura, Ini AturannyaIlustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Di dalam SE itu, pemerintah juga mewajibkan turis asing dan asal Singapura untuk mengenakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu, selama berada di Bintan dan Batam. Mereka juga diminta menjaga jarak 1,5 meter di lokasi wisata dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Bila turis asing terinfeksi COVID-19 selama di Bintan atau Batam, maka mereka wajib diisolasi. Bila turis menunjukkan gejala ringan atau tanpa gejala, maka mereka dibolehkan menjalani isolasi mandiri di tempat terpisah dari hotel untuk travel bubble

"Bagi kasus COVID-19 yang menunjukkan gejala sedang atau berat, maka menjalani isolasi di rumah sakit rujukan," demikian isi bunyi SE tersebut.

Selain itu, bila turis tersebut datang berkelompok, maka mereka harus bersedia dilakukan tes seandainya melakukan kontak erat. Pemerintah memastikan, biaya perawatan bagi turis asing ditanggung oleh masing-masing WNA.

Satgas menyebutkan, aturan di dalam SE itu juga telah disampaikan kepada otoritas di Singapura. Mereka kemudian menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan peraturan di dalam SE tersebut.

3. Satgas khusus akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di kawasan travel bubble

Pemerintah Resmi Buka Bintan untuk Turis Singapura, Ini AturannyaIlustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Di dalam SE itu juga disebut, bahwa penerapan protokol kesehatan di area travel bubble bakal dipantau oleh satgas khusus. Evaluasi penerapan protokol kesehatan bakal dilakukan secara berkala. 

Bila banyak terjadi pelanggaran, maka instansi berwenang dapat mengambil tindakan. "Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah berhak menghentikan atau menerapkan aktivitas di dalam kawasan travel bubble," demikian isi dalam SE tersebut.

Baca Juga: Tim Pembalap MotoGP Tetap Jalani Karantina 24 Jam Usai Tiba di Lombok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya