Pemerintah Resmi Catat UU Baru KPK Nomor 19 Tahun 2019

Hingga kini Presiden Jokowi belum terbitkan Perppu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi memberikan nomor bagi UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu. Di dalam Lembaran Negara, UU itu tercatat sebagai UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Konfirmasi itu diperoleh dari Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara nomor 197 dengan nomor tambahan lembar negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," ujar Widodo seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (18/10).

Dengan demikian, maka UU baru yang mengatur komisi antirasuah sudah resmi berlaku dan diundangkan. UU yang diklaim oleh KPK akan melemahkan mereka dalam upaya pemberantasan korupsi tetap berlaku kendati tidak diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, sesuai aturan yang tertera di UU, apabila Presiden tak mengeluarkan Perppu, maka UU itu akan tetap berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari.

Lalu, apa komentar KPK mengenai UU yang akhirnya resmi diberi nomor itu? Apakah mereka akhirnya menerima salinan dari UU yang penuh kontroversi tersebut?

1. UU baru KPK akhirnya diberi nomor setelah urusan salah ketik diperbaiki DPR

Pemerintah Resmi Catat UU Baru KPK Nomor 19 Tahun 2019(Barang bukti OTT Bupati Indramayu) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

UU baru KPK setebal 36 halaman itu bisa diberi nomor usai permasalahan salah ketik dirampungkan oleh DPR. Namun, proses yang dilakukan DPR bukan dengan menggelar sidang dan melibatkan publik dalam pembahasannya. DPR menilainya itu kesalahan tulis semata dan langsung dikoreksi.

"Itu kan typing error (pengetikan bermasalah) saja. Cukup dicek di dlm dokumen rapat atau persidangan," ujar anggota Badan Legislatif DPR, Hendrawan Supratikno melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis (17/10).

Kendati ia mengatakan pihak Baleg sudah memperbaiki kekeliruan penulisan, hingga kini Hendrawan mengaku juga tak punya salinan UU nomor 19 tahun 2019 tersebut.

Ia dan rekan-rekan anggota DPR lainnya juga sedang menanti UU tersebut diberi nomor dan dicatat di lembar negara.

Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

2. Walau sudah berlaku, tapi KPK belum terima salinan UU baru

Pemerintah Resmi Catat UU Baru KPK Nomor 19 Tahun 2019(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Uniknya kendati sudah dicatat di lembar negara dan diberi nomor, namun KPK hingga kini belum memperoleh salinan UU baru tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi soal belum diterimanya salinan dokumen tersebut.

Komisi antirasuah tidak memperoleh dokumen UU baru lantaran sejak awal pembahasan tidak ikut dilibatkan oleh DPR. Revisi UU itu seolah dikebut dan terbukti rampung dalam waktu sekitar satu minggu.

"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat (18/10).

Komisi antirasuah, kata Febri, baru bisa membahasnya apabila mereka sudah menerima salinan UU nya.

"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata dia lagi.

3. Pimpinan KPK masih tetap berharap Presiden akan menerbitkan Perppu

Pemerintah Resmi Catat UU Baru KPK Nomor 19 Tahun 2019(Empat Pimpinan KPK) IDN Times/Santi Dewi

Sebelum UU baru berlaku, komisi antirasuah sudah membuat langkah antisipasi dengan membentul dua tim transisi. Tim pertama untuk menganalisa dampak buruk UU baru KPK ke lembaga. Tim kedua untuk menyiapkan proses transisi pegawai KPK yang akan diubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (16/10) memastikan institusi yang ia pimpin tetap bekerja seperti biasa walau UU baru berlaku pada (17/10). Pihaknya mengaku sudah menyiapkan Peraturan Komisi yang diharapkan bisa menjadi 'jembatan' bagi absennya pasal peralihan di UU tersebut.

Dengan Perkom itu diharapkan aktvitas penindakan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih terus berlangsung. Sebab, di Perkom, tutur Agus, turut mengatur siapa pihak yang bisa tanda tangan surat perintah penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, kendati Dewan Pengawas belum dibentuk.

"Jadi, nanti kewenangan untuk tanda tangan itu ada di Deputi Penindakan. Pimpinan nanti diinfokan saja," kata Agus pada Rabu kemarin.

Kendati harapan semakin pupus, namun Agus tetap meminta kepada Presiden Jokowi untuk melakukan upaya penyelamatan KPK. Caranya, berharap agar Presiden Jokowi tetap menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Walau UU Baru Berlaku, KPK Tetap Masih Bisa Gelar OTT 

Topik:

Berita Terkini Lainnya