Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Eselon III - V Pada Juni 2020

Menteri Tjahjo janji tak akan pecat pejabat di eselon itu

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menepati janjinya untuk mempercepat proses perampingan organisasi di ASN. Ia telah meneken surat edaran nomor 393 tahun 2019 mengenai langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi. 

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, surat edaran itu berisi sembilan langkah strategis dan konkret untuk menyederhanakan birokrasi. 

"Kesembilan langkah itu dimulai dengan mengintensifkan unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi," demikian dikutip dari situs tersebut pada Selasa (19/11). 

Kemudian, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang kena dampak dari kebijakan tersebut. Lalu, diidentifikasi masing-masing jabatan struktural apakah setara dengan posisi baru fungsional yang nantinya akan ia duduki. 

Apakah dengan adanya penghapusan tiga posisi eselon ini, pemerintah akan memberhentikan sekitar 400 ribu orang yang sudah bekerja di sana?

1. Pejabat yang sudah duduk di eseslon III - V dijanjikan tidak akan dipecat

Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Eselon III - V Pada Juni 2020IDN Times / Larasati Rey

Di dalam surat edaran yang diteken oleh Menteri Tjahjo itu, ia memastikan tidak akan memecat pejabat yang sudah dulu duduk di eselon III - V. Menurut Tjahjo, ia hanya akan mengalihkan para pejabat yang duduk di sana ke posisi struktural lainnya. 

"Selain itu, dipetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” demikian isi surat edaran yang diteken oleh menteri yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut. 

Setelah diketahui posisi fungsional bagi para pejabat eselon III - V, maka pekerjaan rumah selanjutnya yakni menyesuaikan anggaran untuk menggaji para pejabat yang digeser tersebut. Jangan sampai gajinya malah mengalami penurunan. 

Pekerjaan rumah lainnya yang segera perlu dituntaskan yakni masing-masing kementerian dan instansi harus melakukan sosialisasi mengenai perubahan posisi tersebut. 

"Kemudian, diberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi," demikian isi surat tersebut. 

Baca Juga: Eselon III dan IV Dirampingkan, Mensesneg: Tidak Ada Pengurangan 

2. Hasil identifikasi jabatan dan pemetaan harus sudah disampaikan ke Menpan RB pada akhir Desember 2019

Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Eselon III - V Pada Juni 2020Pengarahan Menpan RB Penilaian SAKIP_IDNTimes/Holy Kartika

Di dalam surat edaran itu, juga tertulis tenggat waktu bagi masing-masing kementerian atau instansi untuk membuat pemetaan posisi eselon III - V yang terdampak kebijakan tersebut. Kemudian, diputuskan di posisi fungsional mana mereka bisa ditempatkan. 

"Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan sudah harus disampaikan kepada Menpan RB dalam bentuk softcopy paling lambat pada minggu keempat di bulan Desember 2019," demikian isi surat edaran itu. 

Lalu, proses implementasi ditargetkan paling lambat pada minggu keempat bulan Juni 2020. Sedangkan, mengenai tata aturan pengalihan jabatan struktural eselon III - V menjadi jabatan fungsional, nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB.

3. Menpan RB menyebut tak semua pejabat eselon III - V bisa dialihkan ke posisi fungsional

Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Eselon III - V Pada Juni 2020Dok. Kementerian PANRB

Namun, di dalam surat edaran yang dibuat oleh Tjahjo itu turut disebut tak semua pejabat eselon III - V bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional. Mereka bisa saja dikecualikan asal memenuhi tiga kriteria. 

"Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa," kata Tjahjo dalam surat edaran itu. 

Ia juga menjamin tidak akan ada pejabat di eselon III - V yang dipecat dengan adanya aturan perampingan ini di ASN. Bahkan, ia menyebut di kementerian yang dipimpinnya, penghasilan dari pejabat eselon III - V itu tidak akan berkurang. 

"Kalau di KemenPAN-RB sudah clear, yang penting penghasilan tidak berkurang, jabatannya (eselon III dan IV) ditingkatkan menjadi jabatan fungsional," tutur dia pada (4/11) lalu di Yogyakarta. 

Ia menyebut pemangkasan posisi eselon III - V di Kemenpan RB sudah dimulai. Namun, ia berhati-hati untuk penerapan aturan serupa di kementerian lain. 

"Untuk (pemangkasan eselon) kementerian lain kan kami perlu menyerap pelan-pelan lah, target kami menyiapkan roadmap-nya, menyiapkan sistemnya," kata dia lagi. 

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Tjahjo Larang Penggunaan Cadar di Kementeriannya

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya