Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batu Bara Untuk PLTU, Tarif Listrik Gak Akan Naik

Menteri Jonan menetapkan harga batu bara acuan senilai US$ 70 per ton

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (9/03) menetapkan harga batu bara untuk listrik nasional. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 1395K/30/MEM/2018 mengenai harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 

Apa isi keputusan menteri itu dan apa dampaknya bagi tarif listrik?

1. Kepmen menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU di dalam negeri

Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batu Bara Untuk PLTU, Tarif Listrik Gak Akan NaikANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Keputusan Menteri ESDM itu berisi bahwa harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri ditetapkan sebesar US$ 70 per ton dengan nilai kalori 6.322 GAR. Kalau harga batu bara berada di bawah US$ 70 maka harga yang digunakan adalah Harga Batu Bara Acuan (HBA). 

Sementara, untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara dengan nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Kenaikan Harga Batu Bara Membuat Biaya Membengkak Rp15 Triliun

2. Kepmen berlaku surut sejak 1 Januari 2018

Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batu Bara Untuk PLTU, Tarif Listrik Gak Akan NaikANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut staf khusus Menteri bidang media Hadi M. Juraid harga tersebut ditetapkan berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. 

"Artinya, kontrak-kontrak penjualan akan disesuaikan," ujar Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Jumat. 

3. Pembelian maksimal batu bara untuk pembangkit listrik 100 juta per ton setahun

 
Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batu Bara Untuk PLTU, Tarif Listrik Gak Akan NaikANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemerintah juga menetapkan bahwa pembelian batu bara untuk pembangkit listrik maksimal 100 juta per ton dalam waktu satu tahun. Itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik. 

Sementara, terkait pembayaran royalti dan pajak akan dihitung berdasarkan harga transaksional. Pemerintah memberikan insentif tambahan kalau para penjual batu bara menjualnya untuk kepentingan listrik nasional. 

"Penjual diberikan izin untuk memproduksi tambahan 10 persen apabila memenuhi persyaratan yang berlaku," kata Hadi. 

Menurut dia, apa yang dilakukan Menteri Jonan ini demi menjaga agar tarif listrik tidak naik hingga tahun 2019. 

4. Bantu PLN turunkan harga produksi

Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batu Bara Untuk PLTU, Tarif Listrik Gak Akan NaikSumber Gambar: bue.libguides.com

Sementara, bagi PLN, dengan adanya Keputusan Menteri dapat membantu mereka untuk menurunkan biaya produksi hingga Rp 18 triliun. Kini perusahaan perseroan milik negara itu kembali semangat untuk melanjutkan pembangunan pembangkit listrik di wilayah 3 T (terluar, terdepan dan tertinggal). Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso mengaku perusahaan tempatnya bekerja sempat putus asa melihat tingginya HBA dunia yang melebihi US$ 100 per tonnya. 

"Ini sangat berdampak pada pembangunan di luar Pulau Jawa. Kami hampir putus asa ketika harga batu bara tinggi dan tidak ada anggaran lagi membangun pembangkit listrik di daerah 3T," ujar Iwan ketika ditemui di gedung Kementerian ESDM seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga: KEJUTAN! Ignasius Jonan Adalah Menteri ESDM yang Baru!

 

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya