Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBB

PSBB jilid II di DKI mulai berlaku 14 September 2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diterapkan lagi pada Senin, 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama PSBB total jilid II ini, pihaknya akan fokus pada interaksi di dalam ibu kota. 

"Oh, gak (perlu SIKM) kalau (warga DKI) mau mobilitas keluar dan lain-lain. Tidak (dibutuhkan). Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies di Balai Kota, Sabtu malam, 12 September 2020. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menggaris bawahi dalam PSBB total jilid II tidak melarang warga DKI beraktivitas. Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas warga ibu kota. Hanya perusahaan yang bergerak di 11 sektor saja yang diizinkan beroperasi seperti biasa, sisanya harus dilakukan dari rumah. 

"Artinya, (warga) tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai," tutur Anies. 

Salah satu tujuan Anies memberlakukan PSBB total, lantaran memprediksi semua ruang isolasi dan ICU di rumah sakit rujukan akan penuh pada Kamis, 17 September 2020. Apakah PSBB total jilid II ini akhirnya direstui pemerintah pusat? Sebab usai diumumkan, beberapa menteri Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengkritik kebijakan tersebut. 

1. Anies mengklaim pemerintah pusat mendukung rencana DKI terapkan PSBB total

Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBBPemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pada Sabtu kemarin, Anies menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk beberapa gubernur di daerah penyangga DKI Jakarta, Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju.

Rapat yang berlangsung hingga malam hari itu, menurut Anies, menghasilkan kesepakatan PSBB total jilid II, yang mulai diberlakukan Senin, 14 September 2010. Sehingga, Anies menganggap pemerintah pusat mendukung diberlakukan PSBB total. 

"Jadi, pemerintah (pusat) mendukung. Pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di September ini. Jadi, sama-sama mendukung dan menyadari (bahaya pandemik)," ungkap Anies. 

Namun, pernyataan Anies itu tidak selaras dengan yang disampaikan pihak Istana pada Jumat, 11 September 2020. Presiden Jokowi melalui juru bicaranya menyebut, alih-alih kembali memberlakukan PSBB total jilid II, pembatasan sosial berskala mikro dinilai lebih efektif. Hal itu disampaikan Jokowi ketika bertemu para pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan Bogor pada 10 September 2020. 

"Saya ikut mendampingi Presiden kemarin (Kamis). Beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris sepanjang menangani pandemik COVID-19, pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," ungkap Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, Jumat, 11 September 2020. 

Belum lagi komentar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan lonjakan kasus di ibu kota dipicu kebijakan Anies yang memberlakukan lagi ganjil genap. Ia juga menyarankan agar rem darurat tidak mendadak ditarik, sebab bisa berpengaruh kepada faktor ekonomi nasional. 

Baca Juga: Beda dengan Anies, Jokowi Sebut PSBM Lebih Efektif dari PSBB

2. Pemprov DKI Jakarta akan fokus memperketat aktivitas perkantoran di PSBB total jilid II

Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBBKlaster Perkantoran DKI (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat PSBB total kembali diberlakukan pada Senin, 14 September 2020, Pemprov DKI akan fokus memperketat aktivitas di perkantoran. Sebab, salah satu penyumbang angka kasus positif COVID-19 tinggi berasal dari kluster perkantoran. Belakangan, kluster virus corona ditemukan di perkantoran swasta dan instansi pemerintah. 

"Yang paling banyak itu kan memang (klaster COVID-19) perkantoran. Karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," kata Anies. 

3. Penularan COVID-19 terjadi di ruang privat dan semi-privat

Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBBGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Berbeda dengan analisa Airlangga, Anies menilai, penularan COVID-19 lebih sering terjadi di ruang privat dan semi-privat. Ia mencontohkan, ketika seseorang ada di ruang terbuka maupun transportasi umum, maka ia akan mengenakan masker. Namun, saat tiba di kantor, belum tentu orang itu akan menggunakan masker.

"Karena itu, kita perlu sama-sama mendisiplinkan antar kita sendiri supaya bisa mencegah penularan ini. Kalau yang di area umum masih mudah untuk ada penegakan, tapi ketika masuk privat dan semi-privat, ya harus sama-sama menjaga," ujar Anies.

Baca Juga: Saat PSBB Total, Pemprov DKI Fokus Perketat Aktivitas Perkantoran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya