Penembakan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional di Belanda

Tim advokasi akan serahkan bukti-bukti pelanggaran HAM

Jakarta, IDN Times - Peristiwa penembakan enam anggota laskar eks Front Pembela Islam (FPI) dieskalasi ke tingkat internasional. Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman mengabarkan, pihaknya telah melaporkan dua peristiwa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yaitu tanggal 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020. 

Peristiwa di akhir Mei 2019 diketahui sembilan orang tewas usai mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Polri ketika itu menyebut, sembilan orang itu diduga adalah perusuh. 

Sementara, peristiwa pada 7 Desember 2020 adalah bentrok antara FPI dan kepolisian di kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Dalam peristiwa itu, enam laskar FPI tewas. Empat di antaranya tewas ditembak personel Polri karena berusaha merebut senjata anggota kepolisian. 

Di dalam tangkapan layar surat elektronik yang dikirim oleh pihak eks FPI terlihat laporan dikirim kepada juru bicara ICC, Fadi El Abdallah.

"Kami akan meneruskan perjuangan untuk keadilan dan memutus rantai impunitas yang skalanya sangat mengerikan di negara ini," demikian isi surel yang dikirim pada 16 Januari 2021 lalu itu. 

Organisasi yang kini aktivitasnya dilarang oleh pemerintah itu memilih mengadu ke ICC lantaran tak lagi percaya terhadap sistem keadilan di Indonesia.

"Kami akan memberikan informasi mengenai pelanggaran HAM yang begitu buruk kepada masyarakat internasional, karena terbukti saat ini sistem keadilan Indonesia tidak mampu dan di saat bersamaan tidak dapat memutus rantai pelanggaran HAM," kata FPI. 

Pelakunya pun menurut mereka, masih dibiarkan berkeliaran dan diklaim dapat mengancam keselamatan warga sipil di Indonesia. Apalagi langkah FPI selanjutnya usai melapor ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda?

1. FPI juga melaporkan peristiwa penembakan laskarnya ke PBB di Jenewa

Penembakan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional di BelandaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Selain mengadukan dua peristiwa itu ke Pengadilan Internasional di Belanda, tim advokasi juga melaporkan aksi penyiksaan ke komite khusus PBB di Jenewa, Swiss (OHCHR). Dalam tangkapan layar yang juga dikirim oleh Munarman, terlihat surat elektronik sudah dikirim sejak 25 Desember 2020 lalu.

Menurutnya, mereka memiliki peluang lantaran Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1988. 

"Kami ingin mengajukan laporan menyangkut aksi penculikan, penyiksaan, dan penembakan hingga mati 6 warga sipil pada 7 Desember 2020 di jalan tol kilometer 50 Jakarta - Cikampek," demikian isi surel tersebut.

Hingga kini belum diketahui apakah dua surel yang dikirim oleh tim advokasi sudah memperoleh respons dari ICC atau OHCHR.

Baca Juga: Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat 

2. Komnas sebut penembakan yang dilakukan polisi terhadap 4 laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat

Penembakan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional di BelandaAnggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara, ketika memberikan keterangan pers pada 14 Januari 2021 lalu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dari peristiwa berdarah ini, dua di antaranya tewas dalam bentrok dengan pihak kepolisian. Sementara, empat laskar FPI lainnya tewas ketika sudah dalam penguasaan personel Polri.

Penembakan empat anggota FPI itu tetap dinyatakan pelanggaran HAM, meski bukan pelanggaran HAM berat, lantaran mereka ditembak hingga tewas. Aksi itu pun tetap diklasifikasikan oleh Komnas HAM sebagai unlawful killing.  

"Pelanggaran HAM berat itu ada indikator, kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, ada komando, operasi khusus, dan lain-lain. Oleh karena itu, kami berkesimpulan ini satu pelanggaran HAM ada nyawa yang dihilangkan, lalu kami rekomendasikan untuk dibawa ke peradilan pidana," ungkap Ahmad di kantor Kemenko Polhukam. 

Ahmad berharap, proses peradilan bisa transparan dan disaksikan luas oleh publik. Menurut dia, peradilan nanti yang akan memutuskan apa yang sesungguhnya terjadi pada 7 Desember 2020.

3. Presiden akan menugaskan Kapolri menindaklanjuti ke arah proses hukum

Penembakan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional di BelandaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ahmad juga menjelaskan, Komnas HAM sudah menyerahkan laporan setebal 103 halaman dan flash disk kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo berisi hasil penyelidikan mereka selama satu bulan.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi mendorong Komnas HAM bekerja sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 dan mengambil kesimpulan apa yang terjadi pada 7 Desember 2020. Mantan Wali Kota Solo itu juga mengapresiasi yang sudah dilakukan Komnas HAM mengenai kasus berdarah ini.

"Presiden mengatakan akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, yang kami sebut sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," kata dia.

Ahmad pun mengaku yakin bahwa hasil kerja Komnas HAM akan diakui oleh dunia internasional. Hal itu lantaran proses penyelidikan dilakukan secara obyektif, berintegritas dan kredibel. 

"Karena Komnas HAM RI anggota dari Global Alliance of Human Rights Institution, aliansi global Komnas HAM seluruh dunia. Kami termasuk anggota. Markasnya ada di Gedung PBB di Jenewa. Akreditasi Komnas HAM itu A," tuturnya.

Ahmad menilai tidak mungkin dunia internasional memberikan Komnas HAM akreditasi A, tetapi di sisi lain meragukan hasil kerjanya. 

Baca Juga: Ramai Isu Tempat Penyiksaan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Tidak Benar!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya