Pengacara Aman: Terdakwa Kasus Terorisme Juga Perlu Bantuan Hukum

Asludin sudah lama jadi pengacara bagi terdakwa teroris

Jakarta, IDN Times - Nama Aslun Hatjani ikut muncul ke permukaan seiring persidangan kasus otak teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman digelar sejak tahun 2017. Namun, Aman sesungguhnya bukan klien pertamanya dari tindak pidana kejahatan terorisme. Ia sudah menangani kasus terorisme bahkan sejak dua dekade lalu. 

Dihubungi pada Kamis (21/6) malam, Aslun yang merupakan pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) mengaku sudah kebal dengan cibiran dan tanda tanya dari publik soal kesediannnya mendampingi para terdakwa kasus terorisme. 

"Saya yakin semua orang berhak untuk bantuan hukum, apa pun tindak kejahatan yang mereka lakukan, termasuk terorisme," ujar Aslun membeberkan alasan mengapa ia mau membela terdakwa kasus terorisme. 

Lalu, kasus mana yang paling berat yang pernah ia tangani? 

1. Asludin memberi bantuan hukum melalui lembaga Tim Pembela Muslim

Pengacara Aman: Terdakwa Kasus Terorisme Juga Perlu Bantuan HukumANTARA FOTO

Asludin sudah menangani kasus terorisme sebagai kuasa hukum sejak tahun 2009 lalu. Ketika itu ia dan beberapa rekan membantu puluhan warga Muslim yang ditangkap di Sulawesi Tengah karena diduga terlibat aksi terorisme. Ia yakin warga ketika itu ditangkap oleh polisi dan gak sesuai prosedur.

"Waktu itu, kami mengajukan gugatan pra peradilan. Hasilnya, kami berhasil membebaskan puluhan warga tersebut dari status tersangka," ujar Asludin.

Itulah kasus pertama yang dikerjakan Asludin bersama teman-temannya di Tim Pembela Muslim.

2. Sudah biasa dipandang negatif karena membela klien terdakwa teroris

Pengacara Aman: Terdakwa Kasus Terorisme Juga Perlu Bantuan HukumANTARA FOTO/Rony Muharrman

Asludin gak menampik kalau sudah sering dipandang negatif oleh lingkungan sekitar karena membela terdakwa kasus terorisme, termasuk Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6). Baginya, kasus pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah itu termasuk yang paling sulit ia tangani.

Sejak awal, kata Asludin, kliennya menolak terlibat disebut sebagai otak teror Bom Thamrin dan di beberapa lokasi lain di Indonesia. Menurut pembelaan Aman, ia gak pernah menyuruh pengikutnya untuk berbuat teror di Indonesia, sebab saat serangan teror itu terjadi, ia masih dipenjara di Lapas Nusakambangan. Oleh sebab itu, Aman menolak menanda tangani berbagai dokumen, termasuk surat kuasa bagi Asludin.

"Sebab, sejak awal kan dia menolak mengakui peradilan kali ini. Berbeda dengan peristiwa di Jalin Jantho, Aceh Besar, itu memang dia mengakui bersalah di sana," kata Asludin.

Aman diketahui ikut mendanai pelatihan militer di Aceh Besar pada tahun 2010 lalu. Dari putusan Pengadilan Tinggi tahun 2010, terungkap ada 40 orang yang melakukan latihan militer. Mereka datang dari berbagai daerah. Khusus yang berangkat dari Jakarta, kemudian kumpul di Ciputat.

Namanya juga pelatihan militer, maka puluhan orang itu juga membawa senjata militer, dimulai dari amunisi peluru, senapan hingga senjata laras panjang. Mereka berangkat ke Aceh melalui jalur darat dengan bus dari Terminal Lebak Bulus atau Rawamangun. Untuk menyamarkan senjata yang mereka bawa, benda itu dimasukan ke dalam tas.

Khusus untuk senjata laras panjang disimpan di tas gunung. Aman diketahui menyumbang dana senilai Rp 20 juta dan US$ 100.

Lantaran, gak diberi surat kuasa oleh Aman, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Asludin.

"Tapi, komunikasi saya dengan Ustaz Aman tetap lancar, karena kan bukan kali ini saja saya dampingi sebagai kuasa hukum," kata dia.

Lalu, apa tanggapan Asludin karena dicibir banyak orang telah membela teroris.

"Ya, banyak yang bertanya ke saya mengapa kok orang-orang itu masih dibela? Saya menanggapinya biasa saja. Karena ini kan hak mereka. Lagipula, persidangan kemarin gak akan sah, apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur dia.

3. Hampir semua kasus terorisme memang ditangani oleh TPM

Pengacara Aman: Terdakwa Kasus Terorisme Juga Perlu Bantuan HukumANTARA FOTO/Rony Muharrman

Asludin mengakui gak hanya pernah menangani kasus Aman saja. Hampir 90 persen kasus terorisme dipegang oleh Tim Pembela Muslim. Kasus terpidana bom Bali, Umar Patek pun, juga dipegang olehnya. Si peracik bom itu akhirnya divonis 20 tahun penjara.

"Gak semuanya divonis bersalah. Ada juga yang kami bela dan dinyatakan bebas. Salah satunya, warga Arab Saudi yang namanya Al Khelaiw Ali Abdullah dan diduga terlibat bom di Hotel JW Marriott, itu dibebaskan dan gak terbukti bersalah saat mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," katanya.

4. Asludin nilai vonis mati bagi Aman Abdurrahman terlalu berat

Pengacara Aman: Terdakwa Kasus Terorisme Juga Perlu Bantuan HukumANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Usai sidang pembacaan vonis yang digelar pada Jumat kemarin, Asludin menilai pidana mati bagi kliennya terlalu berat. Apalagi pertimbangan majelis hakim dianggap gak masuk akal.

Hakim berpendapat salah satu alat bukti berupa pesan yang disampaikan oleh Aman kepada salah satu pelaku bom Thamrin Saiful Muhtohir alias Abu Gar dinilai oleh kuasa hukum kurang tepat. Pesan itu berisi agar Saiful melakukan amaliyah layaknya yang dilakukan di Prancis oleh sel teroris ISIS. Tapi, menurut Asludin, Aman hanya mengutip pesan dari juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani.

"Abu Gar di persidangan menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi, itu bukan pesan yang langsung dari Aman, melainkan pesan Syekh al-Adnani," tutur dia di depan ruang sidang kemarin seperti dikutip ANTARA.

Asludin pun membantah kalau kliennya disebut menggerakan orang agar berbuat amaliyah. Yang diakui oleh Aman mengirimkan para pengikutnya ke Suriah.

5. Asludin mengaku kliennya gak mengeluh soal pengamanan maksimum

Pengacara Aman: Terdakwa Kasus Terorisme Juga Perlu Bantuan HukumIDN Times/Fitang Aditia Budhi

Sementara, usai dijatuhi vonis mati, Aman rupanya gak mengajukan banding kendati kuasa hukumnya mengaku keberatan.

"Saya tidak ada banding," kata Aman di ruang sidang kemarin.

Menurut Asludin, kliennya juga gak mengeluh soal pengamanan maksimum yang diberikan oleh Polri selama proses persidangan berlangsung. Sebab, setiap kali sidang, tidak hanya ruang sidang yang dijaga ketat, tetapi juga satu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Khusus di hari Jumat, sidang yang digelar hanya satu saja yakni sidang Aman. Polisi beralasan untuk memudahkan pengamanan di ruang sidang.

Sementara, saat sidang vonis kemarin, Polri menurunkan 378 personel termasuk pasukan penembak jitu. Polri mengaku gak ingin kecolongan saat vonis dibacakan. Lalu, apa tanggapan Aman soal pengamanan yang ketat itu?

"Bagi Ustaz Oman (Aman Abdurrahman) sendiri si gak ada masalah dengan pengamanan yang ketat itu. Kalau pun kami mengeluh kan juga gak bisa. Jadi, kami mematuhi prosedur yang ada saja," kata Asludin.

Topik:

Berita Terkini Lainnya