Pengacara Bharada E Deolipa Ungkap Alasan Gugat Pencabutan Kuasa

Deolipa tetap pengacara Bharada E yang berstatud quo

Jakarta, IDN Times - Advokat Deolipa Yumara mengatakan tujuannya menggugat secara sepihak pemecatannya selaku kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, supaya mencegah perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diketahui, saat didampingi pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, Brigadir E mengubah isi keterangannya di BAP.

Dalam pengakuan terbaru yang ia tulis tangan, Brigadir E membantah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas akibat baku tembak. Dia mengaku menembak Brigadir J karena disuruh atasannya, Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

"Karena saya sedang mengajukan gugatan, maka status saya adalah pengacara berstatus quo. Saya tetap pengacara Bharada E tapi tidak boleh bertindak dalam hal tindakan hukum," ungkap Deolipa Yumara kepada media di depan kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).

Itu termasuk larangan berbicara soal substansi perkara hukum yang membelit kliennnya. "Maka, teman-teman media boleh menyebut saya sebagai pengamat hukum pidana, kedua saya ilmuwan psikologi dan ketiga, saya dapat disebut sebagai seniman," kata dia.

Deolipa Yumara menggarisbawahi bila ia statusnya adalah pengacara Bharada E yang berstatus quo, maka arah penyidikannya juga tak boleh berubah. Bila ada perubahan penyidikan, maka hal tersebut membuka peluang baru baginya untuk mengajukan gugatan baru.

"Hal itu bisa menyebabkan cacat formil penyidikan. Bila penyidikan sudah cacat, maka bisa gugur ketika perkaranya dibawa ke pengadilan. Alhasil, orang yang seharusnya dijerat hukum pidana malah bisa lepas," tutur dia.

Deolipa Yumara mengaku tak mempermasalahkan bila pemeriksaan terhadap Bharada E dilanjutkan, asal isi BAP sebelumnya tidak diubah.

Sebelumnya, Deolipa Yumara berniat menggugat Polri secara perdata karena memecat dirinya secara sepihak sebagai pengacara Bharada E. Dia meminta fee Rp15 triliun sebagai ganti rugi atas wanprestasi. Gugatan rencananya bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Deolipa: Bharada E Cabut Surat Kuasa Diduga Disuruh Orang Lain

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya