Pengacara Eni Saragih: Setya Novanto Pelaku Utama Korupsi PLTU Riau-1

Eni diminta agar tidak menyebut nama putra Novanto

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum tersangka Eni Saragih, Fadli Nasution kembali mengonfirmasi kliennya memang sempat didekati oleh terpidana Setya Novanto saat berada di dalam rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar Eni tidak "bernyanyi" secara utuh mengenai kasus korupsi PLTU Riau-1. 

Bahkan, Fadli secara tegas mengatakan pelaku utama kasus korupsi proyek strategis itu adalah mantan Ketua DPR tersebut dan tersangka Johannes B. Kotjo. 

"Pak Setya Novanto (SN) minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP tentang peran Pak SN dalam proyek PLTU Riau-1, padahal Beliau pelaku utamanya bersama-sama Pak Kotjo," ujar Fadli seperti dikutip Antara pada Senin (11/9). 

Lalu, apalagi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII itu kepada penyidik KPK?

1. Eni Saragih mengaku kenal Johannes Kotjo dari Setya Novanto

Pengacara Eni Saragih: Setya Novanto Pelaku Utama Korupsi PLTU Riau-1(Pengusaha Johannes Kotjo ketika ditahan oleh KPK) ANTARA FOTO

Sejak awal, Eni mengaku hanya mengikuti instruksi yang diminta oleh Setya Novanto yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Beberapa tahun sebelumnya, Eni diminta oleh Novanto untuk "mengamankan" proyek PLTU Riau-1. Mengamankan di sini bermakna, proyek itu menjadi jatah partai berlambang pohon beringin tersebut. 

Salah satu cara yang digunakan oleh Eni untuk mengamankan proyek tersebut yakni dengan menggunakan koneksinya ke PLN. Ia juga meminta uang suap kepada Kotjo tujuannya diduga agar bisa diberikan ke PLN. 

"Pada saat proses itu berjalan, Bu Eni kan tidak bertindak sendirian. Ia hanya petugas partai yang punya ketua umum. Jadi, dia hanya mengikuti instruksi ketumnya dan ketumnya ya Pak Setya Novanto," kata Fadli kepada IDN Times yang menghubungi pada Senin (27/8). 

Eni pun tidak membantah kalau ia bisa kenal dengan Kotjo dari Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diduga memiliki saham di Blackgold Natural Resources Ltd yang dimiliki oleh Kotjo. 

"Ya, memang saya kenalnya dari siapa lagi? Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak Setya Novanto," kata Eni pada Kamis (5/9). 

Johannes Kotjo diketahui merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan Blackgold Natural Resources Ltd yang ditunjuk secara langsung oleh PLN untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Ia merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia dan sempat masuk ke jajaran 150 orang terkaya versi Majalah Globe Asia. Kotjo berada di peringkat 117. 

Baca Juga: Pengacara: Eni Saragih Diminta Setya Novanto Amankan Proyek PLTU Riau

2. Eni mengaku tidak nyaman didatangi oleh Setya Novanto ke rutannya

Pengacara Eni Saragih: Setya Novanto Pelaku Utama Korupsi PLTU Riau-1ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Eni Saragih tidak membantah kalau ia sempat didatangi oleh Setya Novanto di rutan tempat ia ditahan. Selain diintidimasi agar tidak menyebut nama Novanto di dalam BAP, Eni juga diminta tidak ikut menyeret putra Novanto, Rheza Herwindo dalam kasus korupsi tersebut. 

Rheza memang sempat dipanggil oleh lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik pada (28/8) lalu. Rheza diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri dan saksi bagi tersangka Johannes Kotjo. 

Di hari yang sama Novanto memberikan bantahan putranya terlibat proyek tersebut. 

"Enggak ada (keterlibatan dia). Dia kan cuma belajar manajemen saja," kata Novanto usai dipanggil sebagai saksi di gedung KPK. 

Lalu, apa komentar Eni? Ia mengaku tidak nyaman sempat didatangi oleh Novanto di rutannya. 

"Ya, saya sudah menyampaikan kepada penyidik karena tadi penyidik juga menanyakan kepada saya, mengonfirmasi kepada saya atas kedatangan Pak Novanto yang menemui saya," kata Eni kepada media. 

3. Setya Novanto membantah ada intimidasi kepada Eni Saragih

Pengacara Eni Saragih: Setya Novanto Pelaku Utama Korupsi PLTU Riau-1ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sementara, pihak Setya Novanto membantah ada upaya untuk mengintimidasi Eni supaya tidak menyebut nama Rheza saat diperiksa oleh penyidik. 

"Tidak ada permintaan Pak Novanto kepada Ibu Eni untuk tidak menyeret Rheza," ujar kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail kepada IDN Times melalui pesan pendek pada (8/9) lalu. 

Menurut Maqdir, tujuan Novanto mendatangi Eni, untuk mengonfirmasi soal adanya dugaan aliran dana dari Eni ke Partai Golkar untuk kepentingan Munaslub pada Desember 2017. Nominalnya mencapai Rp 2 miliar. 

"Pak Novanto mengetahuinya uang tersebut pinjaman dari Pak Kotjo. Oleh karena itu Pak Novanto menyarankan untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, uang tersebut dikembalikan," kata Maqdir lagi. 

Novanto sendiri, kata dia, tidak bisa membantu pengembalian uang tersebut karena ia sendiri dalam kondisi yang tidak memungkinkan. KPK diketahui menagih Novanto soal uang pengganti kasus korupsi KTP Elektronik yang masih belum ia bayarkan. Nominalnya mencapai US$ 7,3 juta. 

Baca Juga: Setya Novanto Akhirnya Bersedia Membayar Uang Pengganti Kasus E-KTP?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya