Pengacara Istri Sambo: Klien Kami Betul-betul Korban Pelecehan Seksual

Arman sebut bukti dan saksi telah diajukan ke polisi

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Arman Hanis kembali menegaskan bahwa kliennya, benar-benar telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Maka, ia menyayangkan bila perkembangan pengusutan perkara terkait hal tersebut justru tenggelam. Publik pun malah ragu bahwa kliennya telah menjadi korban pelecehan seksual. 

"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercaya sampai terbukti sebaliknya," ungkap Arman yang membeberkan catatannya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu. 

Ia menambahkan seharusnya yang dikedepankan saat ini adalah perempuan rentan yang sudah jadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tanpa pandang bulu. "Karena istri seorang jenderal pun tetap bisa menjadi korban. Syukur alhamdulilah klien kami selamat karena ada Brigadir E yang menyelamatkan sehingga nyawa dan keselamatannya terjaga," kata dia lagi. 

Dugaan tindak pidana pelecehan seksual sudah dilaporkan oleh P ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu. Bahkan, laporan itu kemudian bertambah satu yakni upaya pembunuhan. Namun, Arman mengaku tak tahu bila ada satu laporan lainnya. 

Apakah pihak P turut melampirkan bukti dan saksi yang mendukung tuduhan tersebut? Sebab, pihak yang dituduh melakukan pelecehan seksual sudah meninggal sehingga tak bisa membela diri. 

1. Bukti dan saksi laporan dugaan pelecehan seksual sudah diperiksa oleh penyidik

Pengacara Istri Sambo: Klien Kami Betul-betul Korban Pelecehan SeksualKuasa hukum istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Arman Hanis. (www.hanisadvocates.com)

Kepada IDN Times, Arman mengatakan ketika kliennya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya sudah menyertakan bukti dan saksi-saksi. Namun, ia tak menyebut apa saja bukti yang ikut dilampirkan tersebut. 

"Bukti-bukti dan saksi-saksi sudah diperiksa oleh penyidik," ungkap Arman. 

Kini pelaporan kasus itu sudah ditarik ke Polda Metro Jaya. Kegiatan dua pra rekonstruksi yang dilakukan pada dua pekan lalu juga didasarkan pada laporan tersebut. Maka, Arman menegaskan kliennya tak akan mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh personel kepolisian berusia 27 tahun itu.

"Itu (dugaan perbuatan pelecehan seksual) juga butuh pembuktian. Ada atau tidak perbuatan tersebut," katanya melalui pesan pendek. 

Padahal, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 77 kewenangan jaksa untuk menuntut perkara itu secara otomatis hilang lantaran terdakwa sudah meninggal dunia.

Hal itu pula yang digaris bawahi oleh sejumlah advokat yang bernaung di bawah organisasi TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di kantornya, 25 Juli 2022 lalu.

Anggota TAMPAK, Saor Siagian, mengaku heran bila laporan terkait suatu perkara tetap diproses sementara pelaku yang dituduhkan sudah meninggal. Apalagi pihak yang dituduh tak bisa membela dirinya sendiri. 

"Justru jarang ya dilakukan pra rekonstruksi. Apalagi orang yang dituduh sebagai pelaku sudah meninggal, biasanya malah perkara itu ditutup," kata Saor kepada IDN Times melalui pesan pendek.

Baca Juga: Tim Advokat Temui Menko Mahfud, Minta Laporan ke Brigadir J Disetop

2. Brigadir J yang dituduhkan sebagai pelaku tak bisa membela diri

Pengacara Istri Sambo: Klien Kami Betul-betul Korban Pelecehan SeksualBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sementara, analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai pernyataan Arman justru insinuatif. Pernyataan tersebut justru bisa mempengaruhi masa depan keempat anak dari Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan kliennya, Brigadir E dan instansi Polri. 

Fahmi mengajak publik untuk berpikir lebih jernih. Dalam perkara ini, pihak kepolisian, kata dia, wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Sementara, yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual sudah tidak bisa membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah," ungkap Fahmi kepada IDN Times pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu. 

Ia pun menggaris bawahi publik pun juga harus menggunakan logika berpikir bahwa bisa saja Brigadir J tak melakukan pelecehan seksual tersebut kepada istri atasannya. "Jadi, harus digunakan juga logika berpikir apa yang harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," kata dia. 

Sementara, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tak percaya pada pengakuan istri Ferdy Sambo itu. Ia pun meminta bukti berupa kamera CCTV di dalam rumah untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Di rumah dinas kan seharusnya ada CCTV. Dia lah saksi utamanya. Tapi, ini CCTV saja tidak ada. Kan janggal sekali. Setahu saya safety di rumah jenderal itu ketat lho. Jangankan CCTV, pengawal saja ada 1-2 orang," ungkap Samuel ketika diwawancarai oleh stasiun berita tvOne, 13 Juli 2022 lalu.

3. LPSK bakal minta keterangan istri Ferdy Sambo pada Senin

Pengacara Istri Sambo: Klien Kami Betul-betul Korban Pelecehan SeksualGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya sudah menetapkan tanggal pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo. Pemeriksaan bakal dilakukan pada pekan depan di kantor LPSK, Jakarta Timur. 

"Sudah kami jadwalkan pada pekan depan. Kami panggil ke kantor," ungkap Edwin kepada media di Jakarta, 29 Juli 2022 lalu.

Sementara, ketika dikonfirmasi ke kuasa hukum P, Arman Hanis, ia membenarkan sudah menerima undangan pemanggilan dari LPSK. Kliennya diundang datang pada Senin, 1 Agustus 2022. 

"Kami sudah menerima undangannya dari LPSK. Insyaallah kami akan hadir dengan psikolog yang menangani Ibu P. Rencana pemanggilan pada Senin, pukul 14.00 WIB," ungkap Arman pada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (30/7/2022). 

Ia pun memastikan saat ini menerima kuasa selaku pengacara P dan bukan mewakili kepentingan Ferdy Sambo. "Kami kuasa Ibu P saja," katanya lagi. 

Baca Juga: Bharada E Sudah Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK, Apa Hasilnya?

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya