Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Febri Tanyakan Suap Sambo ke LPSK

"Kalau Febri bertindak obyektif, Putri akan ditangkap KPK"

Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan komitmen dan sikap obyektif dari Febri Diansyah. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sejak awal tegas menyebut bakal memberi pendampingan yang obyektif bagi Putri Candrawathi.

Bila itu yang terjadi, kata Kamaruddin, maka Febri dan Rasamala Aritonang juga harus menanyakan secara detail upaya penyuapan yang pernah dilakukan oleh Ferdy Sambo. Upaya penyuapan pertama yang diungkap yakni terhadap dua petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Mantan Kadiv Propam itu melalui anak buahnya menyodorkan amplop cokelat setebal 1 sentimeter.

"Karena dia (Febri) mantan (pegawai) KPK, berarti KPK (kepanjangan dari) Komisi Pemberantasan Korupsi. Bu PC bersama Ferdy Sambo konon diduga mengirimkan DOA-DOA (Dorongan Amplop) kepada para ajudan yang terlibat, LPSK dan sejumlah lembaga lainnya. Oleh karena itu, dia harus menanyakan kepada kliennya, mengapa mereka mengirimkan DOA-DOA itu," ujar Kamaruddin didampingi keluarga Brigadir J ketika memberikan keterangan pers di Slipi, Jakarta Barat pada Kamis, (29/9/2022).

Ia menambahkan bila Febri dan Rasamala mengetahui hal tersebut, maka buka saja ke publik dan akui bahwa tindakan itu bagian dari pelanggaran hukum.

"Pesan saya yang kedua, bimbinglah dia (Putri dan Ferdy Sambo) ke jalan yang benar. Karena kalau penasihat hukum mengajari kliennya berbuat dosa maka dosa dari si klien akan ditanggung oleh penasihat hukumnya," tutur dia. 

"Jangan gara-gara honor, dia bersedia memikul dosa klien," kata Kamaruddin lagi. 

Dalam jumpa pers itu, turut diikuti oleh ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sang ayah, Samuel Hutabarat dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. Apa harapan sang ibu jelang persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

1. Pengacara keluarga Brigadir J baru percaya pendampingan obyektif bila Sambo ikut dijebloskan ke rutan KPK

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Febri Tanyakan Suap Sambo ke LPSKMantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Sementara, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Martin Lukas Simanjuntak meragukan pendampingan obyektif yang dilakukan oleh Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Selain mencoba menyuap petugas LPSK, Sambo dan Putri diketahui juga coba menyuap dua ajudan dan sopirnya, yang mengetahui peristiwa tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Berdasarkan pengakuan Bharada Richard Eliezer, ia ditawari Sambo uang tunai Rp1 miliar, Bripka Ricky Rizal Rp500 juta dan ART Sambo, Kuat Maruf Rp500 juta.

"Pendampingan obyektif itu bisa dimulai dari aktivis anti korupsi ini menjalankan idealisme dia dengan mengusut tuntas dugaan suap kepada antarlembaga dan tersangka. Berani gak mereka? Apakah masih memiliki idealisme sebagai pegiat anti korupsi atau tidak? Kalau tidak, ya nanti kalian sendiri lah yang menilai. Berarti, ini semua hanya isapan jempol," kata Martin di acara jumpa pers yang sama. 

Ia menambahkan alasan Febri bersedia membela Putri bukan karena ingin memberikan pendampingan obyektif, tetapi karena nominal kontraknya yang besar. "Berarti, ini kan berarti tergantung siapa yang berani bayar gue. Tergantung keuntungan pribadi yang mereka peroleh," ujarnya. 

Sementara, Kamaruddin menilai Febri baru bersikap obyektif, bila kliennya itu ikut dijerat pasal penyuapan dan dijebloskan ke rutan komisi antirasuah.

"Tapi, kalau Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tak ditangkap oleh KPK, maka percuma mereka dulu adalah eks (pegawai) di KPK," kata Kamaruddin. 

Dugaan upaya suap kepada petugas LPSK telah dilaporkan oleh sejumlah advokat yang menamakan diri TAMPAK ke KPK pada 15 Agustus 2022 lalu. Sementara, di tangan komisi antirasuah, laporan tersebut justru masih dalam proses administratif. Tujuannya untuk membuktikan apakah betul terjadi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Reaksi Febri soal Tudingan Bayaran Mahal untuk Bela Ferdy Sambo

2. Ibu Brigadir J berharap pembunuh putranya bisa diberi hukuman maksimal

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Febri Tanyakan Suap Sambo ke LPSKRosti Simanjuntak memeluk peti anaknya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Sementara, di tempat jumpa pers yang sama, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan untuk putranya tersebut. Ia berharap persidangan bakal digelar dalam waktu dekat dapat berjalan dengan baik dan transparan. 

"Sebagai ibu dan keluarga (Brigadir J), semoga penegak hukum, jaksa maupun hakim, mereka bekerja dapat dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Saya ingin peradilan ini setransparan mungkin agar hukum atau pengadilan berjalan dengan seadil-adilnya," ujar Rosti kepada media.

Ia berharap kebenaran bisa terungkap di pengadilan. "Lalu, pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan seberat-beratnya," tutur dia. 

3. Febri Diansyah membela Putri Candrawathi karena pilihan profesional

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Febri Tanyakan Suap Sambo ke LPSK(Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara itu, Febri menegaskan tak ada dorongan dari pihak mana pun sehingga ia akhirnya bersedia menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi jelang persidangan. Adapun koleganya, Rasamala Aritonang, menjadi pengacara bagi Ferdy Sambo.

Menurut Febri, pilihan itu diambil usai menganalisis fakta-fakta yang ada terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Jadi, ini pilihan profesional kami sebagai advokat. Sekaligus kami juga bicara dari aspek etis. Seluruh pengalaman dan proses belajar kami, itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Misalnya terkait aspek obyektivitas, bagaimana kami menjaga proses integritas di proses peradilan, pasti akan kami jaga," ungkap Febri usai memberikan keterangan pers, di Jakarta Pusat pada 28 September 2022 lalu.

Ia menambahkan, tak sembarangan dalam mengambil kasus dan klien untuk didampingi. Tak semua kasus, kata Febri, diterima.

"Misalnya cukup banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang datang ke kami. Mereka minta didampingi, tapi kami bilang pilihan profesional kami pada saat itu dan hingga kini tidak bisa mendampingi (calon klien) seperti itu," kata dia.

Namun, di sisi lain, dalam kasus atau perkara lain, ia menyadari ada hak-hak tersangka yang juga dijamin oleh undang-undang. Febri berharap tim kuasa hukum bisa berkontribusi untuk menghasilkan sebuah proses hukum yang obyektif.

"Meskipun kami paham tidak mudah berbicara dalam situasi seperti ini. Ada pepatah yang bilang sekali lancung ke ujian maka seumur hidup orang tak percaya. Tapi, apakah hal itu berarti kita tidak punya ruang lagi untuk menyampaikan fakta-fakta yang benar, faktual dan bisa diuji. Jadi, bukan hanya bersandar kepada asumsi, tapi betul-betul secara faktual," tutur dia lagi.

Ia pun mengatakan dalam memberikan pendampingan kepada Putri, tim kuasa hukum tidak main-main. Ia mengaku menelusuri fakta-fakta yang ada. "Jadi, tidak ada dorongan (dari manapun)," ujarnya.

Sementara, kolega Febri, Rasamala Aritonang mengatakan mereka memiliki independensi untuk memutuskan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan. "Tapi, itu pun setelah kami lakukan penilaian apakah kasus ini memiliki peluang untuk pembelaan atau tidak. Kami review dan verifikasi lebih dulu," tutur dia.

Baca Juga: Febri Diansyah: Tak Ada Dorongan Bela PC, Ini Pilihan Profesional

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya