Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Tak Masuk Akal

Sjamsul tidak pernah bersedia hadir saat dipanggil KPK

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengaku tak habis pikir mengapa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pimpinan KPK mengumumkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka pada Senin kemarin (10/6). 

Keduanya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun karena belum melunasi dana talangan yang diberikan oleh Bank Indonesia ketika terjadi krisis ekonomi 1997 lalu. 

"Kami mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, hal ini sangat janggal dan tidak masuk akal," ujar Maqdir melalui keterangan tertulis pada Senin malam (10/6). 

Ia menegaskan kliennya sudah mengembalikan semua dana pinjaman yang sempat diberikan ketika terjadi krisis ekonomi 22 tahun lalu. Sehingga, dinilai tidak pas apabila kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Lalu, apa pembelaan Sjamsul sehingga bisa percaya diri telah melunasi dana pinjaman tersebut?

1. Sjamsul mengklaim telah menandatangani perjanjian yang menyebut ia sudah melunasi semua pinjaman

Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Tak Masuk Akal(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Sjamsul merupakan pengendal saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Di dalam surat dakwaan milik terdakwa kasus serupa, Syafruddin Arsyad Temenggung, tertulis BDNI merupakan salah satu bank yang menerima bantuan dari Bank Indonesia pada 29 Januari 1999.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diberikan dalam fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet, dan dana talangan valas. Tapi, rupanya ada pula BLBI yang diberikan ke BDNI usai periode 29 Januari 1999 hingga 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5,4 triliun. 

Menurut Maqdir, kliennya telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). 

"Buktinya, telah diterbitkan Surat Release and Discharge (R & D, pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement," kata Maqdir melalui keterangan tertulis. 

Artinya, Sjamsul dinilai telah menyelesaikan semua kewajibannya untuk melunasi semua dana BLBI. 

"Di dalam surat R & D itu juga menyatakan bahwa klien kami terbebas dan melepaskan dirinya dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya," tutur dia lagi. 

Hal tersebut, ujar Maqdir diperkuat dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 2002 lalu. 

Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi 

2. Penetapan status tersangka Sjamsul dan Itjih diduga berasal dari pengembangan perkara terhadap mantan Kepala BPPN

Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Tak Masuk Akal(Terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Maqdir menilai kliennya dijadikan tersangka oleh KPK atas pengembangan perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang telah divonis 15 tahun penjara. Ia dianggap telah keliru menghapuskan utang para petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004 lalu. Padahal, menurut pihak Sjamsul, tambak Dipasena sudah menjadi milik pemerintah sejak tahun 1998 lalu. 

"Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN (Sjamsul Nursalim). Sekarang, mengapa urusan hapus atau tidak mengapus hutang petambak Dipasena kembali dikait-kaitkan dengan SN (Sjamsul Nursalim)?," kata Maqdir lagi. 

3. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, KPK telah memanggil keduanya sebanyak tiga kali tapi tak hadir

Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Tak Masuk Akal(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif tengah mengumumkan tersangka baru BLBI) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sayangnya penjelasan Maqdir itu hanya disampaikan melalui pernyataan tertulis. Sementara, kedua kliennya tidak pernah bersedia hadir dan diperiksa oleh penyidik KPK di Indonesia. Padahal, menurut KPK, mereka telah memberikan kesempatan kepada Sjamsul dan Itjih untuk membuktikan apabila keduanya tak bersalah. 

KPK telah memanggil pasangan suami istri sebanyak tiga kali yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Namun, mereka tak pernah menampakan batang hidungnya kendati sudah ditunggu. 

"KPK memandang telah berupaya untuk memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup kepada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," tutur Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin. 

4. Sjamsul dan Itjih Nursalim terancam pidana penjara 20 tahun

Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Tak Masuk AkalIDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya itu, baik Sjamsul dan istrinya terancam pidana penjara sangat berat yakni maksimal 20 tahun. Sebab, oleh penyidik KPK, keduanya disangkakan dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila merujuk ke pasal itu, maka keduanya terancam pidana berkisar 1-20 tahun. Selain itu, ada pula denda berkisar Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

Sebagai pemenuhan hak tersangka, maka KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada (17/5) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Surat dilayangkan ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia yakni The Oxley (Singapura), Clunny Road (Singapura), Head Office of Giti Tire (Singapura) dan rumah di area Simprug, Kebayoran Lama, Jaksel. 

Baca Juga: Sudah Tinggal di Singapura, Bagaimana KPK akan Proses Tersangka BLBI?

Topik:

Berita Terkini Lainnya