Pengacara Terdakwa BLBI: Penahanan Klien Kami Berakhir Pukul 00:00 

MA menyatakan Syafruddin berbuat korupsi tapi masuk perdata

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Ahmad Yani mengucap syukur usai mendengar putusan Mahkamah Agung yang melepas kliennya. Oleh sebab itu, ia langsung mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput kliennya keluar dari rutan K4 lembaga antirasuah. 

Ahmad Yani didamping oleh sekitar dua pengacara lainnya tiba di rutan KPK sekitar pukul 15:00 WIB. Ia mengatakan kliennya, Syafruddin Arsyad Temenggung harus dibebaskan dari rutan KPK pada malam ini, paling telat pukul 00:00 WIB. 

"Itu berdasarkan aturan di KUHAP ya. Nah, mengenai bentuk putusan sampai pertimbangan hukumnya, kami belum menerima sampai saat ini. Kenapa? Karena kami pun baru tahu dari media," ujar Ahmad ketika ditemui di depan rutan KPK. 

Oleh sebab itu salah satu alasan tim pengacara hadir salah satunya untuk mencari informasi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut dari KPK. 

"Karena pada malam ini pukul 00:00, (klien kami) wajib dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan itu dikuatkan lagi dengan putusan yang pada hari ini kami dapatkan informasi klien kami sudah dibebaskan dengan Ontslag," kata pengacara yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

Ia pun menjelaskan kliennya sudah tak sabar ingin keluar dari rutan lembaga antirasuah karena rindu ingin bertemu keluarga. 

"Karena mereka kan sudah terpisah cukup lama, pasti kumpul-kumpul dengan keluarga itu. Soal langkah ke depan, kami belum berkoordinasi lagi," kata dia. 

Putusan hakim Mahkamah Agung itu jelas membuat pimpinan KPK geleng-geleng kepala. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saja sampai menyebut putusan MA aneh bin ajaib. 

"Ada (Hakim Agung) yang menilai (ini perbuatan) pidana, perdata, dan administratif. Ketiga pendapat seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini. 

Sebelumnya di Pengadilan Tinggi, Syafruddin divonis penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Syafruddin 13 tahun dan denda Rp700 juta. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai vonis Mahkamah Agung bagi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] Ini Alasan Hakim Mahkamah Agung Lepaskan Terdakwa BLBI

Topik:

Berita Terkini Lainnya