Pengacara Tersangka Korupsi Garuda Ikut Jadi Tim Uji Publik Capim KPK

Luhut dipilih karena dinilai ahli soal pidana korupsi

Jakarta, IDN Times - Usai menjalani tes kesehatan, 20 capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni wawancara dan uji publik. Proses tersebut akan digelar di Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa-Kamis. 

Menurut Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, proses wawancara akan dimulai pukul 07:30 WIB. Masing-masing capim akan diwawancarai selama sekitar 90 menit. 

"Kemudian, itu dibagi menjadi dua yakni wawancara dari pansel dan uji publik dari panelis," kata Yenti. 

Menurut pansel capim KPK, publik ikut dilibatkan dengan memasukan tim ahli untuk ikut melayangkan pertanyaan. Masalahnya, publik tidak diizinkan ikut menanyakan pertanyaan. 

Pansel sendiri telah menunjuk dua orang sebagai tim ahli yakni Meuthia Ganie-Rochman dan Luhut M. Panggaribuan. Nama terakhir yang disebut memang familiar, lantaran saat ini posisinya sebagai kuasa hukum dari tersangka koruptor Emirsyah Satar. Kasusnya sediri kini tengah ditanyani oleh institusi antirasuah. 

Lalu, apa pertimbangan pansel memilih Luhut dan Mutia? Tidak kah terasa janggal ketika tim ahli yang mengajukan pertanyaan ke capim institusi yang memberantas korupsi, justru datang dari advokat yang membela koruptor?

1. Pansel memilih tim ahli berdasarkan keilmuan yang mereka miliki

Pengacara Tersangka Korupsi Garuda Ikut Jadi Tim Uji Publik Capim KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut anggota pansel capim KPK, Hendardi, salah satu alasan memilih Mutia dan Luhut sebagai tim ahli yang ikut dalam proses uji publik karena kecakapan ilmu yang mereka miliki. Hendardi pun menyadari Luhut kini tengah membela Emirsyah Satar yang kini tengah berperkara di KPK. 

"Kami ambil panelis atas pandangan atau keilimuan yang bersangkutan. Kalau track record (dari capim), itu kami yang uji," kata Hendardi kepada media di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Senin (26/8). 

Ketika disinggung mengenai kasus yang kini ditangani oleh Luhut, Hendardi beralasan perkara Emirsyah baik korupsi atau tindak pidana pencucian uangnya belum divonis. 

"Itu proses yang sedang berlangsung. Tidak bisa berarti sudah dihukum atau divonis. Jadi, setelah ada kekuatan hukum tetap, Anda boleh bilang (Emirsyah Satar) korupsi," kata dia lagi. 

Baca Juga: Dituding LSM Dekat dengan Polri, Anggota Pansel KPK Hendardi: EGP

2. Meuthia Ganie Rochman pernah dipilih oleh Presiden Jokowi jadi anggota pansel capim periode 2015-2019

Pengacara Tersangka Korupsi Garuda Ikut Jadi Tim Uji Publik Capim KPK(Meuthia Ganie-Rochman) Istimewa

Sementara, Meuthia sendiri merupakan pengajat di Departemen Sosiologi Universitas Indonesia. Dia ahli sosiologi organisasi dan sosiologi pembangunan. Berdasarkan situs Yappika, riset Meuthia meliputi masalah korupsi, organisasi sosial dan governansi lembaga publik interaksi sosial organisasi bisnis dan pengelolaan pembangunan. 

Namun, ia juga pernah menjadi anggota pansel pada periode 2015-2019. Ia bersama Yenti turut menghasilkan pimpinan KPK jilid ke-IV, yang diklaim paling lemah dalam sejarah kepemimpinan institusi antirasuah. 

3. Koalisi masyarakat sipil sudah turut dilibatkan dalam proses seleksi capim KPK

Pengacara Tersangka Korupsi Garuda Ikut Jadi Tim Uji Publik Capim KPKIDN Times/Lazuardi Putra

Sementara, menurut anggota pansel capim KPK lainnya, Al Araf menilai koalisi masyarakat sipil antikorupsi sudah dilibatkan dalam proses seleksi capim KPK. Mereka dilibatkan dalam proses proof reader yang membaca makalah tes kompetensi. 

"Ada Mas Dadang Trisasongko (Sekjen Transparency International Indonesia) dan Zainal Arifin Muchtar (Direktur organisasi PUKAT UGM) juga sudah dilibatkan," kata Al Araf. 

Sebenarnya, sebelum menunjuk Meuthia dan Luhut, pansel menawarkan tim penguji ahli ke Dadang, namun ia sedang ke luar negeri. 

"Kemudian, diganti juga oleh Ganjar Lesmana (ahli hukum pidana), tapi sedang berangkat ke luar negeri juga," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Tersisih dari 20 Besar Capim KPK, Laode M. Syarif: Biasa Saja!

Topik:

Berita Terkini Lainnya