Pengajuan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak KPK

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Pengajuan justice collaborator (saksi pelaku bekerja sama) terdakwa Gubernur non aktif Zumi Zola rupanya tidak diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (8/11), jaksa Airin Karnia Sari mengatakan ada dua alasan mengapa KPK menolak pengajuan JC mantan aktor sinetron tersebut. 

Kendati demikian, tuntutan hukuman bagi Zumi tidak begitu berat yakni 8 tahun. Padahal, ia didakwa dengan dua perbuatan korupsi yaitu menerima gratifikasi dan mendorong agar bawahannya menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi agar mengesahkan APBD Perubahan tahun anggaran 2017. 

"Pertama, bahwa terdakwa Zumi Zola Zulkifli adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut baik sebagai penerima gratifikasi maupun pemberi suap terkait pengesahan APBD TA 2017 dan APBD TA 2018," ujar Airin membacakan surat tuntutan setebal 1.200 halaman siang tadi. 

Alasan kedua, keterangan yang disampaikan oleh Zumi dianggap belum signifikan dan bersifat untuk menentukan dan membongkar pelaku tindak kejahatan lainnya. Lalu, apa komentar kuasa hukum Zumi, Farizi? Padahal, menurut dia, kliennya sudah bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus ini. 

1. Kuasa hukum Zumi Zola akan mempelajari keputusan KPK yang menolak JC

Pengajuan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak KPK(Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ditemui usai mengikuti persidangan tuntutan, Farizi pun mengaku bingung mengapa pengajuan saksi pelaku bekerja sama Zumi Zola yang dimasukan ke KPK pada (25/10) lalu tidak dikabulkan. Sebab, menurut Farizi, kliennya sudah berupaya bersikap kooperatif. Salah satunya dengan membuka informasi dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penerimaan gratifikasi. 

"Bahkan, dalam kasus pemberian uang ketok palu, kami ikut membongkar si A juga sudah terima. Kan di ruang sidang, kami juga bersinergi dengan jaksa. Apakah hal-hal itu masih dianggap kurang?," tanya Farizi di Pengadilan Tipikor pada Kamis (8/11). 

Kendati begitu, Farizi tidak ingin buru-buru menyimpulkan apa pun. Ia mengaku akan mempelajari lebih lanjut keputusan dari KPK soal penolakan JC kliennya. Sebab, tidak semua isi surat tuntutan dibacakan di ruang sidang tadi. 

Farizi pun tidak terima kliennya disebut merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemberian uang ketok palu. Sebab, Zumi sudah berupaya mencegah bahkan menakut-nakuti DPRD agar tidak lagi melanjutkan praktik meminta uang agar anggaran bisa disahkan. 

"Kalau yang disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab, maka orang tersebut sudah memiliki inisiatif dari awal," tutur dia. 

Baca Juga: [BREAKING] Gubernur Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara 

2. Zumi Zola dinilai oleh jaksa secara sadar memberikan suap kepada anggota DPRD sebesar Rp12,9 miliar

Pengajuan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak KPKANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hal lain yang disampaikan oleh jaksa dan itu menjadi faktor pemberat Zumi dinilai bersalah dari pemberian uang suap, yakni politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyadari telah memberikan uang suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total mencapai Rp12,9 miliar. Sebanyak Rp3,4 miliar diserahkan kepada bebeberapa anggota DPRD termasuk sang ketua Cornelius Buston dan anggota DPRD periode 2014-2019. Tujuannya, agar APBD TA 2017 dan APBD TA 2018 segera disahkan. 

Zumi mengaku sudah berupaya mencegah agar praktik pemberian uang pengesahan itu tidak berlanjut. Bahkan, Zumi sempat bertemu dengan para ketua fraksi, termasuk Supriyono di rumah dinasnya. Di situ, Zumi mengingatkan ada supervisi dari KPK di wilayah Jambi. 

"Terdakwa menyampaikan tolong jangan sampai terjadi seperti yang di Sumatera Utara (korupsi berjemaah). Namun, ditanggapi oleh anggota dewan secara dingin," ujar jaksa. 

Tapi toh, uang tersebut tetap diberikan oleh Zumi. Menurut kuasa hukum Zumi, Farizi, kalau pun kliennya melaporkan ke KPK soal praktik permintaan uang pengesahan APBD itu, maka anggaran untuk tahun 2017 terancam tidak bisa dicairkan. 

"Kalau sudah seperti itu (Zumi) Zola harus bagaimana? Apa bisa anggaran tahun depannya ada? Memang, ada aturan di Kemendagri yang menyatakan bisa menggunakan anggaran lama, tetapi apa bisa proyek-proyek pembangunan berjalan dengan dana itu?," kata dia. 

3. Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara

Pengajuan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak KPK(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Di dalam sidang yang digelar pada hari ini, Zumi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani masa hukuman. Lalu, bagaimana tanggapan Zumi atas tuntutan 8 tahun penjara itu?

"Saya menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU dan akan mengikuti proses persidangan," kata Zumi yang langsung meninggalkan awak media. 

Sementara, kuasa hukum Zumi, Farizi, kliennya tidak menunjukkan ekspresi apa pun, kendati ia berharap pengajuan JC nya dikabulkan. 

"Dia hanya bertanya ke saya, bagaimana selanjutnya? Ya, saya katakan akan dipelajari lebih dulu," tutur dia. 

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan digelar pada (22/11). 

Baca Juga: 5 Fakta Uang Miliaran Rupiah di Balik Kasus Korupsi Zumi Zola

Topik:

Berita Terkini Lainnya