Pengamat Nilai Aneh KPK Bisa Geledah Tempat Lain Tapi Tidak di PDIP

Surat izin untuk geledah dari dewas sudah ada sejak Jumat

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum tata negara Zainal Mochtar Arifin merasa aneh mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggeledah tempat lain untuk mencari barang bukti usai digelar operasi senyap, namun mereka justru gagal ketika ingin memasang KPK line di kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1) lalu. Apalagi berdasarkan penjelasan plt juru bicaranya, Ali Fikri, pemasangan KPK line dinilai sangat penting agar barang bukti yang terdapat di sana tidak hilang. 

"Kenapa seolah-olah dua (lokasi) bisa disterilkan (dengan dipasang KPK line), tetapi satu (lokasi di kantor DPP PDI Perjuangan) tidak apa-apa tidak steril. KPK harus menjawab. Selama ini cara menjawabnya berantakan dan tidak logis," kata Zainal dalam program Indonesia Lawyer's Club yang tayang di stasiun tvOne pada Selasa malam (14/1). 

Penjelasan komisi antirasuah bahwa mereka tak jadi melakukan segel terhadap kantor DPP PDI Perjuangan lalu berbalik dan menyegel tempat lain dinilai Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM juga tak masuk akal. Sebab, apabila sangat penting untuk menyegel kantor DPP PDI Perjuangan, maka seharusnya ditunggu hingga aktivitas itu bisa dilakukan. 

Lalu, apa alasan KPK belum menggeledah kantor PDI Perjuangan hingga hari ini? Padahal, operasi senyap terhadap eks komisioner KPU yang diduga melibatkan petinggi PDI Perjuangan sudah dilakukan sejak pekan lalu. 

1. Komisioner KPK menyebut proses penggeledahan dilakukan secara bertahap

Pengamat Nilai Aneh KPK Bisa Geledah Tempat Lain Tapi Tidak di PDIP(Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Host Indonesia Lawyer's Club (ILC), Karni Ilyas sesungguhnya menyayangkan tidak ada satu pun perwakilan dari KPK yang bisa hadir dan duduk memberikan penjelasan di forum itu. Sebagai gantinya, komisioner KPK, Nurul Ghufron menelpon selama sekitar 11 menit untuk memberikan penjelasan ke publik. 

Ghufron mengakui tim komisi antirasuah belum menyegel dan menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan hingga Selasa kemarin. Mengapa?

"Belum (digeledah kantor PDI Perjuangan). Kan bertahap (proses penggeledahannya). Tempat-tempat yang akan kami geledah dan sita (barang buktinya) sudah kami identifikasi, kemudian akan kami geledah secara bertahap," kata komisioner yang dulunya merupakan dekan fakultas hukum itu. 

Ghufron pun menyebut izin geledah dari dewan pengawas sudah mereka kantongi sejak Jumat malam pekan lalu. Namun, tidak dijelaskan dengan detail mengapa proses penggeledahan baru dimulai pada pekan ini. 

Namun, ia mengakui sempat kesulitan untuk mendapatkan izin dari dewan pengawas. Lantaran pimpinan harus mengajukan izin untuk penggeledahan dan penyitaan secara terpisah. 

Di sisi lain, Ghufron mengklarifikasi ketika pada pekan lalu tim penyelidik ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan, mereka sudah diberikan surat tugas lengkap. Sehingga, tidak bisa dihalang-halangi. Menurut Ghufron akan ditelusuri lebih lanjut mengapa hal itu bisa terjadi. 

Namun, Zainal memiliki pendapat lain. Ia mendorong agar komisi antirasuah buka-bukaan saja apakah betul telah mengajukan izin ke dewas untuk menyegel dan menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. 

"Sebab yang beredar di publik itu, gak ada (pimpinan mengajukan izin untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan). Itu harus dicek lho!" tutur dia semalam. 

Baca Juga: Akui Belum Geledah Kantor DPP PDIP, Pimpinan KPK: Kan Bertahap 

2. KPK juga dituntut untuk menjelaskan ke publik mengenai cerita penyelidiknya yang sempat ditahan oleh personel Polri di PTIK

Pengamat Nilai Aneh KPK Bisa Geledah Tempat Lain Tapi Tidak di PDIPANTARA FOTO/Reno Esnir

Hal lain yang perlu penjelasan lebih lanjut yakni mengenai cerita lima penyelidik KPK yang sempat terlunta-lunta di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada pekan lalu. Kendati sempat dibantah oleh pihak Polri, personelnya sempat menahan penyelidik komisi antirasuah, namun komisioner KPK membenarkan hal itu terjadi. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebutnya sebagai kesalahpahaman yang terjadi antara institusi Polri dengan komisi antirasuah. Hal itu dimungkinkan karena penyelidik KPK datang mengintai dan mencari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan menggunakan pakaian sipil. 

"Apalagi kalau yang dikatakan ditahannya sampai subuh. Padahal, katanya, penyelidik KPK itu hanya numpang salat. Apakah salatnya itu sambung mulai dari maghrib, isya sampai tahajun, witir, subuh. Itu harus diklarifikasi betul," kata Zainal semalam. 

Hal itu, ia melanjutkan, perlu diungkap sebagai pembuktian apakah KPK serius untuk memberantas korupsi. 

3. Pengamat hukum menilai undang-undang baru KPK sangat amburadul

Pengamat Nilai Aneh KPK Bisa Geledah Tempat Lain Tapi Tidak di PDIP(Poin di UU baru KPK yang dianggap melemahkan) IDN Times/Arief Rahmat

Ketika ditanya apakah KPK masih bertaji usai undang-undang baru diberlakukan, Zainal menilai sejak awal aturan tersebut sudah sangat berantakan. Salah satu poin yang ia garis bawahi mengenai relasi keberadaan organ baru bernama Dewan Pengawas dengan komisioner KPK. 

Menurut Zainal, relasi itu tidak diatur di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019. Dua organ yang sama-sama kuat itu, dinilainya justru seolah menjadi dua matahari kembar di KPK. 

"Padahal, sebelumnya itu semua dijalankan secara efektif oleh komisioner, tetapi tiba-tiba diubah menjadi dua dilepas dua dan relasinya tidak diatur. Coba, bayangkan kalau itu diatur dalam peraturan komisioner, bisa-bisa malah akan mendomestikasi dewasnya," tutur dia. 

Sementara, pengaturan yang tidak jelas, menurutnya bisa membuat proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi lambat. 

Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya