Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal Karet

Pasal yang diusulkan direvisi soal pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lembaga Survei, Indikator, Burhanuddin Muhtadi, mendorong agar pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengusulkan bagian yang direvisi adalah pasal 27 mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. 

"Menurut presiden sendiri pasal itu menciptakan satu kondisi di mana pasal itu semacam pasal karet. Begitu karetnya memudahkan buat siapapun untuk melaporkan bila dirinya tidak suka," ungkap Burhanuddin ketika berbicara di program "Sapa Indonesia Malam" yang tayang di stasiun Kompas TV pada Senin (15/2/2021) malam. 

Ia menilai dengan merevisi UU ITE, maka ketakutan publik untuk menyampaikan kritik akan semakin berkurang. Burhanuddin tak menampik selain UU ITE, publik juga bisa dijerat hukum terkait tindak pencemaran nama baik melalui KUHP. 

"Tetapi, di dalam UU ITE bisa menjerat publik melalui aktivitas di media sosial, Twitter, Facebook. Karena sedikit berpendapat saja dianggap bisa mencemarkan nama baik yang berujung meningkatnya intensitas laporan ke polisi," kata dia lagi. 

Kekhawatiran publik untuk menyampaikan pendapat, ujar Burhanuddin turut diperkuat dengan survei yang dilakukan Indikator pada September 2020 lalu. Isinya ada 67 persen masyarakat yang sangat setuju bahwa mereka semakin takut untuk menyampaikan pendapat. 

Lalu, apa respons Istana terkait dorongan agar UU ITE sebaiknya direvisi?

Baca Juga: Jokowi: Jika UU ITE Tak Beri Keadilan, Saya Minta DPR Revisi 

1. KSP bantah polisi bersikap tidak netral dalam menerima laporan warga

Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal KaretIDN Times/Denisa Tristianty

Menurut Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Ade Irfan Pulungan, tak semua pelaporan ke polisi terkait pencemaran nama baik diproses. Polisi akan memeriksa lebih dulu apakah laporan memenuhi unsur-unsur pidana yang terkait dengan pasal yang disoalkan. 

Ade mengomentari kalimat juru bicara Jusuf "JK" Kalla, Hussain Abdullah, yang menyebut laporan keluarga JK pada akhir 2020 terkait penyebaran hoaks malah tidak diproses oleh polisi. 

"Karena polisi kan punya aturan-aturan yang bisa dipertanggung jawabkan, ada parameternya. Kalau memenuhi unsur-unsur pidana, pasti akan diproses (oleh polisi)," kata Ade. 

Ia membantah persepsi yang disampaikan oleh Hussain seolah-olah laporan ke polisi baru cepat ditanggapi bila pelapor merupakan orang yang dekat dengan lingkar kekuasaan. Bila mereka berada di posisi yang kritis terhadap pemerintah, maka pelaporannya lama diproses. 

Menurut Burhanuddin, seharusnya polisi bersikap netral dan imparsial ketika menerima laporan dari yang warga yang berpotensi memicu konflik. 

Baca Juga: Soal Kritik, Mahfud MD Sebut Keluarga JK Juga Pernah Lapor ke Polisi

2. Sulit tak menyebut polisi tebang pilih dalam memproses laporan warga

Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal KaretIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Di sisi lain, Burhanuddin juga tidak bisa menepis adanya persepsi bahwa publik menilai polisi tebang pilih dalam memproses pelaporan terkait tindak pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks. Sering kali bila terlapor adalah pihak yang kritis terhadap pemerintah, maka laporan cepat diproses. 

"Misalnya Haikal mengaku bermimpi bertemu dengan Rasullah, lalu ada yang melaporkan ke polisi. Itu padahal mimpi lho. Itu menurut saya lelucon abad ini," kata Burhanuddin. 

Ia kemudian mencontohkan penahanan terhadap Jumhur Hidayat dan Syahganda yang juga tidak adil. Baginya, penyampaian kritik yang disampaikan melalui organisasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia). 

"Sementara, ada beberapa kasus yang terkait korupsi, malah lenggang kangkung dan tidak diborgo. Hal-hal semacam ini menimbulkan kesan di bawah alam publik bahwa ada yang tidak adil," ujarnya. 

Publik pun, ia melanjutkan, tidak bisa disalahkan bila membentuk opini adanya ketidakadilan tersebut. Oleh sebab itu, Burhanuddin mendorong agar Presiden Jokowi turun tangan untuk memastikan apakah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan secara humanis dan imparsial. 

3. Deretan individu yang diproses dengan UU ITE

Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal KaretIlustrasi hakim di pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, berikut ini merupakan rangkuman individu yang pernah dijerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 3. Isinya yaitu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

1. Prita Mulyasari dipenjara enam bulan karena curhat soal layanan RS Omni

2. Buni Yani dipenjara 1,5 tahun penjara karena unggahan video wawancara Ahok soal Al- Maidah ayat 51

3. Ratna Sarumpaet dipenjara dua tahun penjara karena berbohong soal penganiayaan

4. Baiq Nuril dipenjara enam bulan karena merekam pelecehan seksual via telepon yang kemudian tersebar

5. Ahmad Dhani dipenjara 1,5 tahun karena unggahan berisi ujaran kebencian di medsos

Baca Juga: Fadjroel Bantah Pemerintah Pakai Buzzer untuk Hadapi Kritik 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya