Penjelasan Mendagri Tito soal Batalnya PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Tito klaim RI masuk kategori rendah penularan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga saat libur Natal 2021 dan malam pergantian 2022. Menurut Tito, dalam kondisi saat ini, PPKM level tiga tak bisa digunakan ke semua daerah untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Sebab, menurut Tito, masing-masing daerah memiliki tingkat kerawanan yang berbeda-beda. Selain itu, cakupan vaksinasi di masing-masing daerah juga berbeda. 

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level tiga. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu tingkat kerawanan pandemik COVID-19 sama," ujar Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021). 

Bahkan, Tito mengklaim, dalam standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia sudah masuk level 1 atau rendah. Mantan Kapolri itu menyebutkan WHO memiliki empat level untuk tingkat penilaian risiko COVID-19.

Ia mengatakan Indonesia bisa dikategorikan di level 1 karena beberapa indikator. Dua di antaranya yakni kasus harian COVID-19 yang terkonfirmasi dan tingkat hunian kamar perawatan di rumah sakit. Kedua indikator itu ada di situasi yang terkendali. 

"Kami bersyukur atas (kondisi) itu, sehingga bapak presiden memberikan arahan kepada kami agar tidak menerapakan (PPKM) level tiga. Tetapi, kami diminta untuk membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemik COVID-19 di masa nataru," kata Tito. 

Dia menambahkan aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat saat Nataru akan mengambil beberapa poin yang ada di PPKM level tiga. Lalu, apa saja bocoran aturan yang kemungkinan berlaku mulai 24 Desember 2021?

1. Warga baru dibolehkan bepergian ke luar kota bila telah divaksinasi dosis kedua

Penjelasan Mendagri Tito soal Batalnya PPKM Level 3 saat Libur NataruIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Tito, aturan penting yang perlu diingat warga selama pembatasan selama libur Nataru, mereka wajib sudah divaksinasi lengkap dua dosis. Hal tersebut menjadi syarat bila warga dalam keadaan mendesak perlu bepergian ke luar kota. Selain itu, bakal ada aturan tambahan yakni wajib tes COVID-19 sebelum pergi. 

"Yang belum divaksinasi ya janganlah (pergi-pergi). Meskipun cakupan vaksinasi sudah tinggi tapi kan yang terpapar tetap ada. Masih ada 100 hingga 200 orang setiap harinya yang terpapar," ujar Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2021. 

Selain itu, tempat wisata juga tidak akan ditutup pemerintah daerah. Namun, jumlah pengunjungnya akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. 

"Tidak ada perayaan momen pergantian tahun baru segala macam yang memicu terjadinya kerumunan. Kegiatan seni dan olahraga tak boleh ada penonton pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tutur Tito. 

Mendagri juga mengatakan tidak akan ada penyekatan di titik masuk atau keluar bagi warga ke wilayah lain. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

2. Pemerintah ancam izin usaha dicabut bila aturan selama libur Nataru tidak dipatuhi

Penjelasan Mendagri Tito soal Batalnya PPKM Level 3 saat Libur NataruIlustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tito juga menjelaskan alasan pemerintah kerap berubah-ubah dalam membuat kebijakan. Perubahan kebijakan yang tergolong cepat dan dalam waktu singkat itu, kata dia, mengikuti situasi pandemik yang sangat dinamis. 

"Dinamikanya bukan mingguan. Sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kami mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kami lakukan berkali-kali sejak awal pandemik," kata dia. 

Salah satu dampak dari kebijakan yang cukup dinamis itu yakni para kepala daerah yang telah mengeluarkan surat edaran soal PPKM level tiga saat libur Nataru, terpaksa harus melakukan revisi. Hal itu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Di sisi lain, Tito juga mewanti-wanti agar semua pihak mematuhi aturan ini selama libur Nataru. Bagi pengelola fasilitas publik, semua aturan wajib dipatuhi, termasuk pemasangan papan untuk dideteksi aplikasi PeduliLindungi. 

"Yang gak menerapkan dan hanya menjadikannya untuk pajangan saja, maka bila perlu izin tempat usahanya bakal dicabut. Ini terutama pengelola di ruang publik ya," kata Mendagri.

3. Sembilan wilayah aglomerasi di Indonesia diklaim Tito sudah punya herd immunity

Penjelasan Mendagri Tito soal Batalnya PPKM Level 3 saat Libur NataruMonumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Tito juga mengatakan kemungkinan sembilan wilayah aglomerasi di Indonesia sudah mencapai kekebalan kelompok alias herd immunity. Hal itu, menandakan sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut sudah memiliki antibodi yang tinggi dari infeksi COVID-19. 

Tito mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil survei serologi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. Dalam waktu dekat hasil survei itu bakal disampaikan ke publik.

Hasil survei itu juga yang kemudian dijadikan pertimbangan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh wilayah Tanah Air. Rencana semula, PPKM level tiga bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Selain itu, cakupan vaksinasi terus meningkat. Meski Presiden meminta agar vaksinasi terus digenjot hingga 70 persen pada akhir Desember 2021," ujar Mendagri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, sembilan wilayah aglomerasi yang dimaksud Tito yaitu Medan, Batam, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar. Meski penduduk disebut telah memiliki antibodi yang tinggi, pemerintah tetap tak ingin kecolongan terjadi lonjakan kasus saat libur Natal dan pergantian tahun. Maka, aturan untuk mencegah terjadinya kerumunan juga disiapkan dan akan diterapkan. 

"Judul (aturan) nya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Tito. 

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya