Pensiunan Jenderal Polri Tekan agar Laga Arema Tetap Digelar Malam

Direktur operasional PT LIB tekan eks Kapolres Malang

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa identitas pihak yang menekan eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat supaya laga Arema FC melawan Persebaya tetap digelar malam hari pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan. Pihak yang dimaksud adalah Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Irjen (Pol) Purn Sudjarno.

Ia turut hadir ketika dipanggil oleh Komnas HAM pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu. Penelusuran Komnas HAM ini diungkap di dalam laporan akhir Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang sudah dapat diakses oleh publik. 

"Dir Ops PT LIB Irjen (Pol) Purn Sudjarno melakukan tindakan-tindakan yang menekan Kapolres Malang agar pertandingan Arema FC VS Persebaya tetap dilakukan malam hari," demikian isi laporan TGIPF yang dikutip pada Kamis, (20/10/2022). 

Soal jam pertandingan ini turut disorot lantaran laga Arema FC melawan Persebaya tergolong big match. Selain itu, 42.500 tiket sudah ludes terjual. Padahal, kapasitas stadion hanya sanggup menampung 38 ribu penonton. 

Oleh sebab itu, Ferli pernah melayangkan surat ke PT LIB agar jam pertandingan dimajukan dari semula pukul 20:00 WIB menjadi pukul 15:30 WIB. Menurut analisa dari intelijen kepolisian, bila pertandingan itu tetap digelar malam hari maka bisa berisiko terhadap keamanan. 

Pengajuan surat itu malah ditolak oleh PT LIB. Mereka tetap berkukuh agar laga tersebut digelar pukul 20:00 WIB. 

"Pada tanggal 19 September-20 September 2022, Kapolres Malang mengadakan komunikasi via telepon dengan Dir Ops PT LIB Irjen (Pol) Purn Sudjarno yang mengatakan laga tetap harus dilaksanakan pada malam hari karena tidak dicapai titik temu terkait kesepakatan antar broadcast (Indosiar) dengan PT LIB," kata TGIPF di laporan mereka halaman 30-31 yang mengutip pernyataan Ferli. 

Lalu, apa komentar Sudjarno setelah dituding sebagai pihak yang menekan Kapolres Malang agar menyetujui laga Arema FC tetap digelar malam hari?

Baca Juga: LIB Masih Mengelak soal Jadwal Malam Arema Vs Persebaya

1. Direktur Operasional PT LIB berdalih kontak eks Kapolres Malang untuk silaturahmi

Pensiunan Jenderal Polri Tekan agar Laga Arema Tetap Digelar MalamDirektur Operasional PT LIB Sudjarno. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sementara, ketika berbicara kepada media, Sudjarno, mengaku sudah menjelaskan kepada pihak Komnas HAM soal komunikasinya kepada eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat sebelum laga Arema FC. Ia berdalih menghubungi Ferli untuk menjalin tali silaturahmi. 

"Kemudian juga saya telepon dan bahkan sempat bercanda dengan Pak Kapolres saat itu. Katakanlah, semua kami serahkan kepada Pak Kapolres. Mudah-mudahan ada keputusan yang terbaik. Intinya itu yang kami jelaskan tadi," ungkap Sudjarno di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin. 

Ia pun tak mau terbuka apakah alasan tetap kukuh harus menggelar laga Arema FC pada malam hari karena ada penalti atau sanksi. "Itu nanti secara lengkap sudah dijelaskan. Itu bagian dari kontrak. Nanti, dijelaskan," tutur dia. 

Dalam pemanggilan pada Rabu kemarin, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita tidak hadir lantaran masih menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan. Per Selasa, 18 Oktober 2022, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 133 jiwa. 

Baca Juga: Indosiar Ngotot LIB Penanggung Jawab Jadwal Pertandingan di Kanjuruhan

2. PT LIB sebut ada penalti bila ada pertandingan yang tak sesuai dengan jadwal

Pensiunan Jenderal Polri Tekan agar Laga Arema Tetap Digelar MalamDirektur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita (LigaIndonesiaBaru.com)

Sementara, berdasarkan permintaan keterangan TGIPF terhadap petinggi PT LIB, ditemukan informasi bahwa nilai kontrak yang diteken antara PT LIB dengan host broadcaster (Indosiar) untuk Liga 1 Musim 2022-2023 mencapai Rp230 miliar. Sepanjang satu tahun dijadwalkan ada 306 pertandingan.

PT LIB mengatakan di dalam kontrak juga terdapat klausul bakal ada penalti seandainya terdapat pertandingan yang digelar tak sesuai jadwal. Selain itu, kontrak juga bakal ditinjau ulang. 

"Terdapat klausul di dalam kontrak antara PT LIB dan host broadcaster apabila pertandingan tidak sesuai dengan jadwal, maka akan ada penalti dan  kemungkinan adanya review kontrak," demikian tulis TGIPF di dalam laporan halaman 75. 

Pernyataan PT LIB itu berbeda dengan pengakuan petinggi Indosiar selaku host broadcaster. Ketika mendatangi kantor Kemenko Polhukam, Direktur Program Indosiar, Harsiwi Achmad mengatakan sejak 2018 terdapat 20 persen hingga 30 persen jadwal pertandingan yang berubah dari ketetapan awal. Mereka mengaku tidak pernah mengenakan penalti kepada PT LIB. 

"Indosiar tidak pernah meminta ganti rugi atas perubahan jadwal karena jika berubah terdapat opsi lain untuk menayangkan melalui live streaming di Vidio atau O Channel. Jadi, menurut mereka, jika jadwal pertandingan Arema FC dan Persebaya dimajukan, maka tidak menjadi persoalan. Indosiar juga tak pernah menerapkan penalti atas kerja sama mereka dengan PT LIB bila tidak jadi tayang," kata TGIPF di halaman 77.

Di dalam laporannya, TGIPF menulis bahwa penayangan laga Arema FC VS Persebaya di jam 20:00 yang masuk prime time, secara tidak langsung juga diinginkan oleh semua pihak. Sebab, semua pihak mulai dari federasi, PT LIB, pemain, klub, hingga stasiun televisi diuntungkan (bila jam pertandingan dilakukan malam hari)," ujar TGIPF lagi di halaman 78. 

3. TGIPF sebut PSSI membuat aturan yang membuat mereka bisa lepas tangan dari tragedi Kanjuruhan

Pensiunan Jenderal Polri Tekan agar Laga Arema Tetap Digelar MalamKetua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) mengunjungi stadion Mandala Krida Yogyakarta. (IDN TImes/Tunggul Kumoro)

TGIPF di dalam laporannya juga menyentil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Mereka menyebut PSSI tidak menjalankan aspek keamanan dan perencanaan penyelenggaraan kompetisi. Hal itu, kata TGIPF menandakan PSSI tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. 

"Dalam kasus pertandingan antara Arema FC VS Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, verifikasi terakhir terhadap stadion dilakukan pada 2020. Sehingga, untuk musim kompetisi 2022/2023 yang saat ini sedang berjalan, PSSI tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata TGIPF di halaman 81. 

Selain itu, kata TGIPF, PSSI juga membuat regulasi tentang keselamatan dan keamanan stadion yang melindungi diri mereka sendiri seandainya terjadi tragedi. Regulasi itu tertuang di pasal 3 ayat 1 huruf d. Di dalam aturan itu, tertulis "panitia pelaksana (panpel) menjamin, membebaskan dan melepaskan PSSI dari segala tuntutan pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini."

"Aturan itu membuat PSSI lepas dari tangung jawab jika terjadi insiden di dalam pertandingan," kata TGIPF di halaman 82. 

https://www.youtube.com/embed/PIweLwI_NpM

Baca Juga: TGIPF: 132 Korban Kanjuruhan Meninggal karena Gas Air Mata 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya