Penuhi Permintaan Menkes, Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Kemenkominfo sedang dalam proses untuk take down iklan itu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi surat dari Kementerian Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di media sosial. Setelah melakukan pengaisan, Kemenkominfo menemukan 114 kanal dari Facebook, Instagram dan Youtube yang jelas melanggar UU nomor 36 tahun 2009 pasal 46 ayat 3 butir c mengenai "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok". 

Surat dari Menkes Nila Moeloek diterima oleh Menkominfo Rudiantara pada Kamis (13/6) pukul 13:30 WIB. 

"Segera setelah surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin. 

Mengapa Menkes Nila Moelok minta agar iklan rokok di media sosial diblokir Kemenkominfo?

1. Menkes Nila Moeloek mulai khawatir terhadap meningkatnya jumlah perokok dari kalangan anak dan remaja

Penuhi Permintaan Menkes, Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di InternetIDN Times / Istimewa

Menkes Nila Moeloek rupanya khawatir terhadap jumlah perokok dari kalangan remaja dan anak-anak. Data tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. 

"Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 – 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati melalui keterangan tertulis pada Jumat pagi (14/6). 

Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini, kata Nila, lantaran tingginya paparan iklan di berbagai media, termasuk media internet. 

"Penggunaan media internet yang demikian tinggi oleh masyarakat Indonesia termasuk oleh anak dan remaja dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media tersebut dalam beberapa tahun terakhir," kata Widyawati lagi. 

Baca Juga: JP3T: Perempuan Kini Jadi Target Industri Rokok

2. Berdasarkan hasil penelitian, iklan rokok banyak ditemukan oleh remaja ketika mereka mengakses internet

Penuhi Permintaan Menkes, Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internetimdb.com

Nila kemudian merujuk kepada studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR pada tahun 2018. Berdasarkan riset itu, sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online. Riset tersebut juga menyatakan iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui Youtube, berbagai situs, Instragram, dan game online.

Pada saat itu Kemkominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan oleh Kemkominfo berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan. Lantaran Kemenkes meyakini Kemenkominfo memiliki pemahaman yang sama, maka mereka mengirimkan surat untuk memblokir iklan rokok tersebut.

3. Tim Kemenkominfo sedang melakukan proses untuk take down iklan tersebut

Penuhi Permintaan Menkes, Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Ferdinandus Setu mengatakan kini tim dari Kemenkominfo tengah melakukan proses untuk take down iklan-iklan tersebut. 

Selain itu, Rudiantara juga telah menelpon Menkes Nila F Moeloek untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya.

"Membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya, karena regulator (Kemenkes) yang bisa mengintepretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," kata Ferdinandus.

4. Bagi perokok pasif lebih berbahaya terpapar asap rokok ketimbang perokok aktif

Penuhi Permintaan Menkes, Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet(Data jumlah perokok di Indonesia berdasarkatan data WHO 2015) IDN Times/Sukma Shakti

Paparan asap rokok secara tak langsung atau menghirup asap rokok yang berasal dari rokok yang dihisap oleh orang lain, atau disebut dengan perokok pasif, juga tak kalah mematikan. Hal itu pun menjadi momok menakutkan bagi anak-anak nusantara karena rentan menjadi perokok pasif.

Dari penelitian Kemenkes dua tahun lalu, 43 juta anak terpapar asap rokok, dan 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun. Padahal, anak yang terpapar asap rokok akan memiliki pertumbuhan badan yang tidak optimal dan mengalami stunting,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin.

Baca Juga: Ini Bahaya Laten Paparan Asap Rokok bagi Anak-anak

Topik:

Berita Terkini Lainnya