Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Sidoarjo

Saiful Ilah masih membantah terima suap dari proyek

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan usai digelar operasi senyap di perkara suap Bupati Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik yakni yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jawa Timur, Desa Janti Dusun Balongan, dan kantor dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Dua lokasi pertama merupakan kediaman Saiful. 

Konfirmasi soal penggeledahan di perkara OTT Bupati Sidoarjo telah direstui oleh Dewas disampaikan oleh Plt juru bicara, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1). 

"Kegiatan penggeledahan perkara Sidoarjo, Jumat, 10 Januari 2020. Penggeledahan di tiga lokasi," ujar Ali hari ini. 

Lalu, bagaimana dengan izin penggeledahan di perkara suap yang menimpa KPU? Apakah sudah diberikan izin juga oleh dewan pengawas?

1. Bupati Saiful bantah terima duit suap proyek

Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Sidoarjo(Bupati Sidoarjo Saiful Ilah) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Bupati Saiful sebagai tersangka usai pada Kamis dini hari kemarin resmi menjadi tahanan KPK. Ketika dikonfirmasi, bupati selama dua periode itu membantah menerima duit suap dengan total Rp550 juta. 

"Ya, katanya OTT (operasi tangkap tangan), tetapi saya (ketika ditangkap) tidak ada pegang uang sama sekali," kata Saiful pada Jumat (10/1) seperti dikutip dari kantor berita Antara

Ia mengaku yakin tak menerima duit dari proyek infrastruktur yang bersumber dari kontraktor bernama Ibnu Ghopur. Namun, Saiful tetap membantah menerima duit dari Direktur PT Rudy Jaya tersebut. 

"Yakin (tidak terima). Waktu digeledah juga tak ditemukan uang," kata dia lagi. 

Baca Juga: KPK: Bupati Sidoarjo Diduga Terima Suap dari Proyek Rp550 Juta

2. Penyidik KPK membawa pulang dua koper dari kantor dinas PUBMSDA

Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Sidoarjo(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Proses penggeledahan dan penyitaan untuk mencari barang bukti sudah mulai dilakukan sejak (7/1) lalu. Pertama, mereka menuju ke kantor Bupati Sidoarjo di pendopo kabupaten. Penyidik komisi antirasuah tiba di sana sekitar pukul 22:00 WIB dan datang tanpa mengenakan atribut KPK. 

Penyidik hanya berada di sana selama 15 menit dan membawa pulang beberapa berkas yang dimasukan ke dalam kardus. Lalu, kedua, mereka pindah ke rumah dinas. Proses penggeledahan berlangsung selama 30 menit. 

Pada hari ini, penyidik KPK turut mendatangi kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo. Keluar dari kantor itu, penyidik membawa koper berukuran besar dan kardus. Semua benda itu dimasukan ke dalam mobil Toyota Innova. 

Sebelumnya, beberapa ruangan yang ada di daerah Sidoarjo sempat disegel oleh penyidik komisi antirasuah. 

3. Izin untuk menggeledah kantor DPP PDIP sudah diajukan tapi belum disetujui Dewas

Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Dua Rumah Bupati SidoarjoKantor DPP PDIP (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Sementara, untuk perkara suap komisioner KPU, izin sudah diajukan ke Dewan Pengawas KPK. Namun, menurut Plt jubir, Ali Fikri, izin tersebut belum turun. 

"Pada Kamis malam sudah langsung mengurus ke dewas. Informasi terakhir yang kami terima, masih berproses (izin penggeledahan)," kata Ali melalui pesan pendek.

Penyidik sudah menyegel ruang kerja Wahyu Setiawan di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat dan rumah dinas di daerah Pejaten. Namun, saat penyidik hendak menyegel ruang kerja Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kedatangan mereka ditolak oleh petugas keamanan. 

Menurut informasi, petugas keamanan tak bisa membiarkan penyidik komisi antirasuah masuk untuk menyegel karena belum dapat izin dari atasannya. 

Baca Juga: KPK Gelar 2 OTT di Awal 2020, Firli: Itu Memprihatinkan Bukan Gebrakan

Topik:

Berita Terkini Lainnya