Kasus Perusakan Barang Bukti, Penyidik KPK Malah Diperiksa Polisi

Penyidik itu diduga mengetahui aksi perusakan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan perusakan barang bukti buku merah berisi catatan keuangan perusahaan CV Sumber Laut Perkasa yang dimiliki oleh terpidana kasus suap Basuki Hariman memasuki babak baru. Sebab, pada Senin (22/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengetahui adanya upaya perusakan barang bukti, malah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. 

Informasi itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Senin malam kemarin. 

"Salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan dari unit Direskrimum Polda Metro Jaya. Dari surat panggilan yang diterima KPK, tertulis adanya perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis kemarin. 

Menurut seorang sumber, penyidik yang diperiksa berinisial "R" dan dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan atau pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi," kata Febri lagi. 

Lalu, berapa lama pemeriksaan penyidik KPK berlangsung? Mengapa tiba-tiba polisi malah meminta keterangan dari penyidik lembaga antirasuah? Sebab, sejak awal kasus upaya dugaan perusakan barang bukti ditangani oleh KPK. 

1. KPK menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik

Kasus Perusakan Barang Bukti, Penyidik KPK Malah Diperiksa Polisi(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Juru bicara KPK, Febri Diansyah terlihat tidak bisa memberikan banyak keterangan soal salah satu penyidik yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya tersebut. Penyidik berinisial "R" itu diperiksa lebih dari enam jam. Lalu, apa saja materi pertanyaan yang ditanyakan oleh Polda Metro Jaya? Febri justru mempersilakan agar media menanyakan itu ke polisi. 

"Mungkin jika ada pemberitahuan atau informasi dari pihak yang melakukan pemeriksaan agar bisa dijadikan pengetahuan bagi masyarakat untuk disampaikan," kata Febri pada Senin malam kemarin. 

Uniknya, pemeriksaan itu menurut Febri justru disetujui oleh pimpinan KPK. Ia diperiksa didampingi tim dari biro hukum. 

Baca Juga: KPK Akui Sulit Membuktikan Dugaan Aliran Dana ke Kapolri

2. Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan apa pun

Kasus Perusakan Barang Bukti, Penyidik KPK Malah Diperiksa Polisi(Buku merah berisi catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa) www.twitter.com

IDN Times mencoba mengonfirmasi dan mendapatkan informasi soal materi pemeriksaan penyidik KPK itu sejak Senin malam hingga Selasa sore. Namun, panggilan IDN Times kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes (Pol) Adi Deriyan justru tidak diangkat. Ia sempat merespons pesan pendek IDN Times dengan kalimat akan dicek soal pemeriksaan tersebut. Namun, setelah itu, tidak ada keterangan lebih lanjut. 

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengaku belum mendapatkan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

3. Pemeriksaan kasus oleh penegak umum tidak bisa serta merta diambil alih penegak hukum lainnya

Kasus Perusakan Barang Bukti, Penyidik KPK Malah Diperiksa Polisimichiganradio.org

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat ) UGM, Zaenur Rohman mengaku janggal kasus upaya dugaan perusakan barang bukti ini malah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebab, pada prinsipnya, perkara yang sudah ditangani oleh satu penegak hukum tidak bisa ditangani oleh penegak hukum lainnya. 

"Itu tertuang di dalam MoU kok. Ada MoU serupa antara KPK dengan kejaksaan dan kepolisian," ujar Zaenur melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa malam (23/10). 

Ia pun mengatakan sebaiknya yang menangani dugaan adanya perintangan penyidikan kasus dengan merusak barang bukti, adalah KPK. 

"Kalau kasusnya adalah perusakan barang bukti kasus Basuki Hariman ya lebih tepat KPK yang menangani. Karena kan sejak awal, KPK yang menangani dan memegang alat bukti," kata Zaenur lagi. 

4. KPK sejak awal tidak memiliki itikad baik untuk memeriksa dugaan perusakan barang bukti

Kasus Perusakan Barang Bukti, Penyidik KPK Malah Diperiksa PolisiANTARA FOTO/Reno Esnir

Lebih lanjut, menurut Zaenur, lembaga antirasuah tidak memiliki itikad baik untuk mengusut kasus dugaan upaya perusakan barang bukti. Sebab, belum juga memulai pengusutan terhadap kasus itu, mereka sudah mengumumkan ke publik sudah sulit karena tidak ada bukti. 

"Dalam kasus ini, KPK justru sudah menyerah lebih dulu sebelum berusaha," katanya. 

Saat ditanya apakah hal tersebut karena pimpinan KPK khawatir akan dikriminalisasikan, Zaenur pun tidak menampiknya. 

"Bisa jadi (pimpinan akan dikriminalisasikan)," tutur dia.

Berangkat dari tidak adanya itikad baik, maka ia pun pesimistis KPK memiliki nyali untuk meneruskan pengusutan kasus tersebut.

5. KPK melakukan eksaminasi terhadap dugaan proses perusakan barang bukti

Kasus Perusakan Barang Bukti, Penyidik KPK Malah Diperiksa PolisiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan upaya perusakan barang bukti berupa catatan keuangan di lantai 9 gedung lembaga antirasuah tidak terbukti. Sebab, kamera pengawas CCTV di lantai itu tidak merekam adanya upaya perobekan di buku yang berwarna merah tersebut. Oleh sebab itu, ia mengatakan akan melakukan eksaminasi.

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera (CCTV). Memang kamera merekam tetapi bagian yang menyobek buku itu tidak ada di kamera. Enggak kelihatan," kata Agus di gedung DPR pada (10/10) lalu. 

Pelaku yang diduga menyobek buku itu adalah perwira menengah dari kepolisian yakni Ronald Rolandy dan Harun. Selain menyobek, keduanya juga diduga menghapus beberapa catatan di buku tersebut dengan tip ex. Bagian catatan yang dihilangkan, diduga memuat data penerimaan uang bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. 

Namun, kedua eks penyidik KPK itu sudah dipulangkan ke Polri sebelum masa tugasnya habis di KPK. Agus mengatakan tidak bisa lagi menindak lanjuti pemeriksaan terhadap keduanya, karena sudah keburu diminta agar kembali ke Polri. 

Keduanya belum sempat dijatuhi sanksi kendati pengawas internal menemukan Ronald dan Harun melakukan pelanggaran berat. 

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri

Topik:

Berita Terkini Lainnya