Penyidik KPK Mengeluh Sulit Proses Kasus, Pimpinan Segera Cari Solusi

Pimpinan segera mencari solusi dari permasalahan itu

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar pertemuan dengan penyidik dan penyelidik untuk mencari solusi dari keluhan mereka. Pada akhir Maret lalu, para penyidik dan penyelidik mengirimkan petisi ke pimpinan lantaran pekerjaan mereka merasa dihambat oleh pihak internal KPK. Akibatnya, banyak kasus besar yang tidak bisa diproses dan mandek. 

Para penyidik dan penyelidik merasa pengembangan kasus sering mandek sejak satu tahun belakangan. 

"Jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian isi petisi yang dibaca oleh IDN Times pada Rabu (10/4). 

Semua mata dan pertanyaan tertuju kepada Deputi Penindakan, Irjen (Pol) Firly yang baru menduduki posisi tersebut pada tahun lalu. Ia diduga menjadi pihak yang menghalangi proses tersebut. 

Lalu, mengapa para penyidik dan penyelidik sampai harus mengirimkan petisi ke pimpinan KPK?

1. Upaya mediasi sudah dilakukan, namun tidak ada solusi

Penyidik KPK Mengeluh Sulit Proses Kasus, Pimpinan Segera Cari SolusiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut para penyidik dan penyelidik, upaya untuk melakukan mediasi sudah dilakukan. Mereka sudah berupaya menyampaikan keluhan tersebut melalui forum Wadah Pegawai KPK dan secara informal di jajaran kedeputian. 

"Tetapi, sampai saat ini, masih menemui jalan buntu," demikian pernyataan mereka yang tertulis di dalam petisi. 

Para penyidik dan penyelidik itu khawatir apabila keluhan tersebut didiamkan dan tidak diambil tindakan, maka wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan profesional akan hilang. 

"Hal ini tidak hanya akan merusak KPK, namun juga akan merusak bangsa dan negara Indonesia yang selama ini sudah menderita sedemikian rupa akibat kejahatan korupsi yang merajalela," demikian isi petisi tersebut. 

Baca Juga: Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'

2. Pimpinan sudah menerima petisi dari penyidik dan penyelidik

Penyidik KPK Mengeluh Sulit Proses Kasus, Pimpinan Segera Cari Solusi(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya petisi yang disampaikan oleh pegawai di jajaran kedeputian.  Sehingga, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. 

"Pimpinan akan mengagendakan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Segera akan didengar apa masukan mereka secara langsung," kata Febri pada Rabu malam (10/4). 

Menurut mantan aktivis antikorupsi itu, permasalahan seperti itu di KPK sangat mungkin terjadi, sebab pola komunikasi yang dibangun antar pegawai bersifat egaliter. 

"Bahkan, sebelumnya pernah ada jalur hukum yang ditempuh terhadap pimpinan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata dia. 

3. KPK mewanti-wanti mereka tetap akan bekerja menuntaskan kasus walau tengah mengalami konflik internal

Penyidik KPK Mengeluh Sulit Proses Kasus, Pimpinan Segera Cari SolusiJuru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada kesempatan itu, KPK turut mewanti-wanti kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan isu kisruh internal lembaga antirasuah demi keuntungan tertentu. Juru bicara Febri Diansyah memastikan penanganan kasus di KPK tetap dilakukan secara hati-hati sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

"Jadi, keluhan, saran dan masukan merupakan dinamika internal yang akan diselesaikan secara internal dengan mekanisme yang ada. Indikatornya satu hal, demi kepentingan institusi KPK," kata Febri pada Rabu malam. 

4. Penanganan perkara pada ekspose di tingkat kedeputian terhambat

Penyidik KPK Mengeluh Sulit Proses Kasus, Pimpinan Segera Cari Solusi(Mantan Wakil Ketua KPK yang pernah jadi Irjen di Kemenag, M Jasin ) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut penyidik yang menandatangani petisi itu, pelaksanaan ekspose penanganan perkara di tingkat kedeputian sering kali diulur-ulur karena alasan yang tidak jelas. 

"Bahkan, waktu diulur-ulur selama berbulan-bulan hingga pokok perkaranya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara ke level pejabat yang lebih tinggi," demikian isi petisi tersebut. 

Ujung-ujungnya, menurut mereka, proses penanganan perkara hanya terlokalisir di jabatan tertentu saja. Salah satu contoh kasus yang ada dalam situasi tersebut yakni pengembangan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Saat ini pengembangan perkara diduga mengarah ke Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basyir. 

Baca Juga: Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'

Topik:

Berita Terkini Lainnya