Penyidik KPK Terancam Dibui 20 Tahun Gegara Terima Suap Rp1,3 Miliar

Robin janjikan kasus korupsi di Tanjungbalai tak diusut KPK

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, terancam dibui hingga 20 tahun karena diduga menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Tujuannya agar perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki komisi anti-rasuah dihentikan. Padahal, Robin bukan anggota tim penyidik perkara tersebut.

Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri mengumumkan anak buahnya itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Bila merujuk ke pasal itu, maka tertulis pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji. 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Nama Robin terkuak ikut cawe-cawe perkara dugaan jual beli perkara jabatan di Pemkot Tanjungbalai, ketika penyidik komisi anti-rasuah melakukan penggeledahan di kediaman Syahrial. Di sana, ditemukan barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM untuk mengirim uang kepada Robin melalui koleganya Riefka Amalia. 

"Saya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semangatnya sama, yaitu kita ingin membersihkan Indonesia ini dari korupsi. Jadi, saya tegaskan kami seluruh insan KPK semangatnya sama dengan semangat yang dimiliki rakyat Indonesia, kami ingin NKRI bebas dari korupsi," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (24/4/2021) dan disaksikan secara daring. 

Keterangan pers itu disampaikan mengenai penahanan Syahrial oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama. Sebelumnya, Firli juga meminta maaf kepada publik lantaran bawahannya, Robin, diduga kuat menerima suap dari Syahrial. 

"Perilaku ini sangat tidak mencerminkan pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," kata dia pada Kamis, 22 April 2021. 

Di dalam pengusutan kasus penerimaan suap terhadap Robin, KPK menyebut adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Apa peran politikus Partai Golkar itu?

1. Azis Syamsuddin memfasilitasi pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik KPK

Penyidik KPK Terancam Dibui 20 Tahun Gegara Terima Suap Rp1,3 MiliarWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times / Irfan Fathurohman)

Menurut Firli, peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yakni memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik komisi antirasuah, Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan terjadi pada Oktober 2020 di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan. 

Menurut informasi, Syahrial diketahui sudah lama berteman dengan Azis lantaran sama-sama berada di Partai Golkar. Sedangkan, Firli mengatakan, ajudan Azis menghubungi Robin agar ia datang ke rumah dinas bosnya di Jaksel. 

"Setelah itu, AZ (Azis) langsung mengenalkan MS (Syahrial) dengan SRP (Robin) dan dalam pertemuan itu, MS (Syahrial) menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan oleh KPK, agar tidak dinaikan ke tahap penyidikan," ungkap Firli dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu siang. 

Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu juga menyebut Syahrial meminta kepada Robin agar kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak diteruskan lagi. Namun, berdasarkan informasi, Robin bukan bagian dari tim penyidik yang mengurus perkara dugaan jual beli jabatan tersebut. 

Robin akhirnya memperkenalkan Syahrial kepada koleganya, yaitu Maskur Husain melalui telepon. Dari pembicaraan itu akhirnya disepakati adanya sejumlah uang yang perlu disetorkan agar kasus itu tidak ditindak lanjuti. 

"MS (Syahrial) menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar. Uang itu kemudian ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali ke rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman saudara SRP (Robin)," kata dia. 

Rekening atas nama RA ternyata sudah disiapkan sejak Juli 2020. Itu semua atas inisiatif Maskur. Selain duit senilai Rp1,5 miliar, Syahrial juga memberikan uang tunai kepada penyidik KPK Robin. Sehingga, total Robin menerima uang suap dari Syahrial senilai Rp1,3 miliar. 

Robin kemudian membagi uang suap itu kepada Maskur dengan total Rp525 juta dalam dua kali transaksi. Namun, Maskur diduga juga menerima uang dari pihak lain senilai Rp200 juta. Belum diketahui apakah uang tersebut terkait perkara Tanjungbalai. 

KPK juga mengendus penerimaan dari pihak lain kepada Robin sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Melalui rekening atas nama RA itu, Robin menerima uang yang ditransfer dengan total Rp438 juta. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

2. Firli masih telusuri motif Azis Syamsuddin bersedia fasilitasi pertemuan dengan penyidik KPK

Penyidik KPK Terancam Dibui 20 Tahun Gegara Terima Suap Rp1,3 Miliar(Ketua KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika ditanyakan lebih lanjut, Firli enggan menyebut motif Azis bersedia memfasilitasi pertemuan antara penyidik komisi antirasuah, Robin dengan Syahrial. Firli berdalih proses penyidikan belum rampung. Sempat muncul dugaan ada suap yang diterima Azis karena rumah dinasnya bersedia digunakan untuk pertemuan itu. 

"Para pihak yang memiliki pengetahuan, pemahaman baik karena melihat, mengalami atau mendengar, (keterangan) itu belum kami dapatkan. Sehingga, kami belum bisa mendudukkan apa kepentingan AZ terkait mengurus hal-hal seperti ini," kata Firli. 

Ia baru bisa menjelaskan hal itu ke publik usai penyidik komisi antirasuah memanggil dan memeriksa Azis. "Sebab, tidak mungkin saya bisa mengetahui isi hati seseorang bila individu itu belum saya periksa," tutur dia. 

IDN Times berusaha meminta tanggapan Aziz maupun DPP Golkar lantaran nama Aziz disebut-sebut oleh komisi antirasuah sejak kemarin hingga hari ini. Namun, pesan pendek atau telepon tidak berbalas.

3. Syahrial ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK C1

Penyidik KPK Terancam Dibui 20 Tahun Gegara Terima Suap Rp1,3 MiliarWali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia resmi ditahan oleh KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam jumpa pers hari ini, Firli turut mengumumkan Wali Kota Tanjunbalai resmi ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 April 2021 hingga 13 Mei 2021 di rutan KPK kavling C1. Namun, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan komisi antirasuah, maka Syahrial akan menjalani isolasi mandiri lebih dulu di rutan KPK kavling C1. 

Selain Syahrial dan Robin, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka. Maskur merupakan pengacara yang juga ikut menerima suap dari Syahrial. 

Sementara, Firli turut mengingatkan kepada para penyelenggara negara, termasuk kepala daerah agar tidak melanggar sumpah jabatan serta kepercayaan publik dengan korupsi. Mantan Kapolda di Nusa Tenggara Barat itu juga mendorong publik untuk melapor bila ditemukan ada pihak yang mengatasnamakan KPK lalu meminta fasilitas dan uang. 

"Segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan menginformasikan ke KPK bila ditemukan ada pihak yang mengatasnamakan KPK bisa menghentikan perkara atau dalih lainnya lalu meminta sejumlah uang," kata Firli. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai dalam Kasus Suap Penyidik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya