Penyidik Polri Disebut Diberhentikan dari KPK Tanpa Alasan yang Jelas 

Kompol Rossa belum terima SK pemberhentian

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polri yang ditugaskan bekerja di KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti disebut tidak pernah menerima surat pemberhentian dari komisi antirasuah. Menurut Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo, Rossa juga tidak pernah diantarkan oleh komisi antirasuah ke Mabes Polri. 

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya ia diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dijatuhkan ke dirinya," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/2). 

Ini merupakan kelanjutan drama dari pemulangan dua jaksa ke Kejaksaan Agung karena dilibatkan dalam pengusutan OTT terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dua jaksa yang dipulangkan adalah Yadyn Palebangan dan Sugeng. Namun, Sugeng dipulangkan ke Kejakgung karena dulunya merupakan ketua tim pemeriksaan komite etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. 

Menurut informasi yang diperoleh IDN Times, Rossa hingga saat ini masih bekerja di komisi antirasuah, kendati sudah diberhentikan sejak (22/1) lalu. Ia diketahui baru kembali dari dinas, sehingga belum menghadap ke Mabes Polri. 

Lalu, bagaimana kelanjutan nasib Kompol Rossa di komisi antirasuah?

1. Kompol Rossa tetap dipulangkan ke Mabes Polri

Penyidik Polri Disebut Diberhentikan dari KPK Tanpa Alasan yang Jelas polri.go.id

Kendati sempat berkukuh tak mau mengembalikan Kompol Rossa, namun Trunojoyo akhirnya memilih untuk menerima penyidik dari kepolisian itu. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan sudah ada komunikasi antara pimpinan Polri dengan komisi antirasuah. Argo menyebut akan memberdayakan Kompol Rossa di kepolisian. 

"Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian.Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk kepolisian," ujar Argo pada Rabu (5/2) di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Argo mengatakan Kompol Rossa sudah diberikan penugasan hingga September 2020. Namun, Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri menyebut Rossa sudah resmi berhenti dari komisi antirasuah sejak (1/2) lalu. 

Menurut Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo, Rossa masih ingin bertugas di KPK. Namun, lantaran ia diduga ikut terlibat dalam pengejaran kader PDI Perjuangan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), kemudian ikut dipulangkan ke Mabes Polri. 

Baca Juga: Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi

2. Semua hak keuangan Kompol Rossa di bulan Februari sudah dipenuhi oleh KPK

Penyidik Polri Disebut Diberhentikan dari KPK Tanpa Alasan yang Jelas (Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Sementara, plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemberhentian Kompol Rossa lantaran kemampuannya dibutuhkan di organisasi asalnya. Ia juga menepis pemberhentian Kompol Rossa tanpa disertai dokumen. 

"Dokumennya (pemberhentian) tentu sudah ada seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua kemarin," kata Ali kepada media di gedung Merah Putih pada Rabu (5/2). 

Selain itu, ia memastikan gaji Kompol Rossa yang seharusnya diterima pada bulan Februari sudah dibayarkan oleh bagian SDM. Sesuai ketentuan di komisi antriasuah, para pegawai di komisi antirasuah gajian tanggal 1 di setiap bulannya. 

3. Wadah Pegawai memprotes kebijakan pimpinan KPK yang memberhentikan Kompol Rossa secara sepihak

Penyidik Polri Disebut Diberhentikan dari KPK Tanpa Alasan yang Jelas (Ketua Wadah Pegawai KPK) Istimewa

Di dalam keterangan tertulis itu pula, Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo memprotes kebijakan pimpinan mereka yang secara sepihak memberhentikan Kompol Rossa. Menurut Yudi, Kompol Rossa justru seharusnya diberikan penghargaan atas prestasinya yang telah mengungkap OTT perkara suap yang menyeret eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," tutur Yudi. 

Apalagi Rossa juga mengaku tak paham mengapa ia harus diberhentikan ketika bertugas di KPK. 

4. Mabes Polri tidak mempermasalahkan bila Kompol Rossa dipulangkan

Penyidik Polri Disebut Diberhentikan dari KPK Tanpa Alasan yang Jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kendati sebelumnya Polri menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat untuk meminta Kompol Rossa pulang ke institusi Bhayangkara, namun Mabes tak mempermasalahkan bila penyidik yang ditugaskan untuk OTT dugaan perkara suap terhadap eks komisioner KPU itu, dipulangkan. Menurut Argo, soal pemulangan penyidik Polri dari tempatnya ditugaskan merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Kendati biasanya pemulangan terjadi karena personel Polri punya permasalahan. 

Tetapi, Rossa tegas menyatakan melalui Yudi tidak dikenai sanksi apapun. Namun, tiba-tiba ia diberhentikan sebagai penyidik KPK dan dipulangkan ke Mabes Polri. 

"Jadi gini, anggota kepolisian yang ditugaskan di kementerian/lembaga itu tidak hanya di KPK saja. Ada juga di tempat lain, dan semuanya itu ada MoU (nota kesepahaman) yang dilakukan. Apabila dari ASN itu sendiri maupun lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah," kata Argo. 

Ia juga akhirnya mengatakan pemulangan Rossa ke Mabes Polri juga sudah disepakati oleh atasannya di kepolisian. 

Baca Juga: Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja 

Topik:

Berita Terkini Lainnya