Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Pihak Lain Rentan Jadi Modus Gratifikasi

"Pimpinan KPK fokus kerja saja bukan wara-wiri ke luar kota"

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mewanti-wanti Peraturan Pimpinan komisi antirasuah nomor 6 tahun 2021 rentan dijadikan dasar untuk modus pemberian gratifikasi. Sebab, di dalam aturan tersebut tertulis biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh dibebankan kepada pihak yang mengundang. Padahal, selama ini untuk menjaga independensi, komisi antirasuah selalu membiayai sendiri perjalanan dinas semua pegawainya. 

Aturan baru tersebut tertulis di pasal 2A ayat 1 yang berbunyi: "pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia". Aturan tersebut diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021.

Menurut Bambang, aturan ini rentan disusupi modus penerimaan suap atau gratifikasi. 

"Peraturan pimpinan ini punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Bahkan, bisa mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja berpotensi membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," ujar pria yang akrab disapa BW itu melalui keterangan tertulis pada Senin (9/8/2021). 

Apalagi menurutnya, aturan tersebut isinya terlalu umum. Ia mengatakan tidak dijelaskan sama sekali apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas tersebut. "Perpim KPK juga tidak mengatur siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," tutur dia lagi. 

Ia juga mencermati tidak ada larangan secara tertulis di peraturan pimpinan yang baru tersebut bagi pegawai komisi antirasuah menerima honorarium. Meski Sekretaris Jenderal komisi antirasuah, Cahya H. Harefa menegaskan pegawai KPK tetap dilarang menerima honor. 

Bambang menggarisbawahi pegawai komisi antirasuah memegang teguh integritas untuk menghindari adanya celah konflik kepentingan. Apa saja aturan yang ditetapkan KPK agar pegawainya tetap bisa independen dalam bertugas?

1. Pimpinan KPK sudah dilarang bergaya hidup mewah, termasuk bermain golf

Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Pihak Lain Rentan Jadi Modus Gratifikasiilustrasi bermain golf (pixabay.com/422737)

Bambang menjelaskan sejak KPK dibentuk ada nilai-nilai yang tak sekadar hendak ditegakkan dan dijunjung, tetapi sekaligus untuk menutup potensi penipuan dan korupsi. Ia mencontohkan adanya larangan bagi insan di komisi antirasuah untuk bergaya hidup mewah, termasuk bermain golf atau olahraga lainnya. 

"Sebab, dikhawatirkan aktivitas itu bisa menimbulkan benturan kepentingan. Pijakan nalarnya jauh melebihi kebutuhan pandangan normatif yang legalistik," kata Bambang. 

Sementara, dengan peraturan pimpinan yang bersifat umum tersebut malah berpotensi membuka peluang terjadinya tindakan koruptif karena bisa menjadi modus operandi terjadinya gratifikasi. "Sehingga, dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK," tutur dia lagi. 

Ia pun mengingatkan agar pimpinan KPK sebaiknya fokus menegakkan aturan yang mereka buat sendiri, termasuk upaya mencegah rasuah. Dalam menerima undangan atau perjalanan dinas juga sebaiknya, kata Bambang, dipilah sesuai prioritas. 

"Jadi, nanti jangan sibuk wara-wiri menghadiri undangan saja," katanya. 

Baca Juga: KPK: Biaya Perjalanan Dinas Cuma Berlaku di Lingkup ASN, Bukan Swasta

2. KPK bantah perjalanan dinas yang dibiayai pihak lain merupakan suap atau gratifikasi

Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Pihak Lain Rentan Jadi Modus GratifikasiPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sementara, Pelaksana Tugas juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menepis anggapan publik peraturan pimpinan yang baru yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai oleh pihak ketiga, sebagai celah suap atau pemberian gratifikasi. Ia menegaskan perjalanan dinas yang dibiayai pihak ketiga baru berlaku bila diundang oleh kementerian atau instansi pemerintah. Kebijakan tersebut tak berlaku bila pihak pengundang adalah instansi swasta. 

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Minggu, 8 Agustus 2021. 

Ia juga menambahkan KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. "Namun, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," tutur dia lagi. 

3. Perubahan aturan soal perjalanan dinas sesuai dengan peralihan status menjadi PNS

Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Pihak Lain Rentan Jadi Modus GratifikasiIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, Sekjen KPK Cahya H. Harefa, mengatakan perubahan aturan ini ditujukan untuk mendorong suatu program kegiatan agar tidak ada kendala soal anggaran. Meski begitu, pegawai KPK tetap dilarang menerima honorarium. 

"Dengan demikian, berdasar Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau berbagi pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak, padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dijalankan secara optimal," ujar Cahya dalam keterangan pers virtual pada Senin (9/8/2021). 

Selanjutnya, Cahya mengatakan perubahan Perpim itu sudah disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/ PMK.05/2012 . Di mana soal perjalanan dinas tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku.

Pertama yang ditekankan ialah selektif yang artinya hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah. Prinsip kedua yakni ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara lembaga, efisiensi penggunaan belanja negara dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas, serta pembebanan biaya perjalanan dinas. 

Baca Juga: KPK Klaim Harun Masiku Sudah Diburu Interpol, Dicek Ini Hasilnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya