Perusahaan milik Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka Korupsi

Fahmi Darmawansyah sudah jadi napi di Lapas Sukamiskin

Jakarta, IDN Times - Pepatah sudah jatuh lalu tertimpa tangga adalah kalimat yang pas untuk menggambarkan pengusaha Fahmi Darmawansyah. Betapa tidak, di saat ia tengah duduk sebagai terdakwa kasus suap, perusahaan milik Fahmi yakni PT Merial Esa juga jadi tersangka kasus korupsi. 

Dari bukti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Merial Esa diduga bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN P Tahun Anggaran 2016. Anggaran itu rencananya demi kepentingan pembelian satelit di Badan Keamanan Laut. 

"Setelah mencermati fakta di persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (1/3) di gedung lembaga antirasuah. 

Lalu, bagaimana ceritanya perusahaan milik Fahmi ikut terlibat dalam pemberian suap bagi mantan anggota Komisi I, Fayakhun Andriadi? Apa ancaman yang mengintai PT Merial Esa apabila terbukti mengarahkan agar menyuap Fayakhun? 

1. Komisaris PT Merial Esa menjanjikan komitmen fee bagi mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi

Perusahaan milik Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka Korupsi(Uang suap yang ditujukan bagi pejabat Kementerian PUPR) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, keterlibatan perusahaan itu dimulai dari Komisaris PT Merial Esa yakni Erwin Sya'af Arief sempat berkomunikasi dengan Fayakhun. Tujuannya, untuk mengupayakan supaya proyek satelit monitoring Bakamla dapat masuk ke dalam anggaran APBN Perubahan tahun 2016. 

"ESY (Erwin Sya'af Arief) diduga menjanjikan fee tambahan bagi Fayakhun Andriadi. Total tambahan fee itu sebanyak 1 persen. Sementara, total commitment fee dalam proyek itu mencapai 7 persen," kata Alex pada sore ini. 

Untuk merealisasikan commitmen fee, Fahmi selaku Direktur PT Merial Esa, kemudian memberikan uang kepada Fayakhun. Totalnya mencapai US$911.480 atau setara Rp12 miliar. 

"Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China," kata mantan hakim ad-hoc tersebut. 

Baca Juga: KPK Ungkap Fahmi Sering Menginap di Rumah yang Disewa Inneke 

2. Perusahaan milik Fahmi jadi korporasi kelima yang jadi tersangka kasus korupsi

Perusahaan milik Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Galih Persiana

Alex juga menyebut sejak awal merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI yang sudah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016 lalu. Dengan ditetapkannya PT Merial Esa sebagai korporasi yang korup, maka daftar korporasi yang dijadikan tersangka semakin bertambah panjang. 

Sebelumnya sudah ada empat perusahaan yang diproses oleh KPK yakni PT DGI yang berubah nama menjadi PT NKE, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha.

"Tiga korporasi diproses karena kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Alex. 

3. Perusahaan milik suami Inneke terancam denda Rp250 juta

Perusahaan milik Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka Korupsi(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya itu, KPK mengenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. Apabila merujuk ke pasal tersebut maka perusahaan milik Fahmi terancam denda hingga Rp250 juta. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan mereka akan menindak dengan tegas perusahaan baik swasta atau BUMN apabila memang terbukti melakukan korupsi. 

"Rasa-rasanya tidak fair apabila perusahaan swasta kita tindak, tapi BUMN yang kelakuannya juga sama, lalu kita diamkan. Gak, harus ada perlakuan yang sama dalam hal ini," ujar Alex. 

4. Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan terhadap pejabat di Bakamla RI pada Desember 2016

Perusahaan milik Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka Korupsi(Aksi Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kasus yang menjerat perusahaan milik Fahmi Darmawansyah bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Desember 2016. Dari operasi senyap itu, KPK menangkap sejumlah pejabat Bakamla RI dan pihak swasta. Dari sana, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, pegawai swasta, Hardy Stefanus dan pegawai swasta, Muhammad Adami Okta. 

Selain dari unsur sipil, ada pula tersangka dari unsur militer yakni Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo. Ia terbukti menerima suap sehingga dinyatakan bersalah. Di pengadilan militer, Bambang dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan bui. 

5. KPK berharap proses hukum terhadap perusahaan dapat jadi pelajaran berharga

Perusahaan milik Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka Korupsi(Jaksa Agung, Ketua KPK dan Kepala BNN) www.twitter.com/@KPK_RI

Di bagian akhir, Alex menyampaikan agar semua perusahaan yang pernah diproses oleh KPK bisa dijadikan pelajaran bagi korporasi lainnya. Tujuannya, apalagi supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama. 

"Agar perusahaan dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait dengan pelaksanaan tugasnya," kata dia. 

Selain itu, KPK juga mengimbau agar perusahaan melakukan pengawasan ketat di internal mereka supaya tidak korupsi. 

Baca Juga: Untuk Kali Pertama KPK Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Topik:

Berita Terkini Lainnya