Pesan KPK ke Kementerian BUMN: Kalau Pilih Pimpinan Lihat Rekam Jejak

Dirut BUMN INTI juga tersangkut kasus korupsi e-KTP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pesan penting kepada Kementerian BUMN dalam hal pemilihan pimpinan perusahaan pelat merah. Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, mewanti-wanti agar memperhatikan rekam jejak ketika menunjuk direktur utama BUMN. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Febri pada Rabu (2/9) ketika memberikan keterangan pers mengenai penetapan status tersangka baru dalam kasus suap antar proyek BUMN. Praktik suap itu terungkap lantaran dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam pada 31 Juli-1 Agustus lalu. 

Kasusnya kemudian terus dilanjutkan dan dari hasil penyidikan, KPK menetapkan satu orang lagi tersangka. Ia adalah Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI), Darman Mapanggara. 

"Tersangka DMP (Darman) selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur, staf PT INTI) memberi suap kepada AYA (Andra) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek baggage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," ujar Febri semalam. 

Berdasarkan keterangan dari penyidik, Darman menyuap Andra sekitar Rp1 miliar. Tujuannya, agar Andra selaku Direktur Keuangan AP II bisa membantunya mendapatkan proyek di perusahaan pelat merah tersebut.

Permasalahan muncul karena Andra sendiri bukan wajah baru bagi penyidik komisi antirasuah. Ia sudah kerap bolak-balik ke KPK untuk dimintai keterangan mengenai kasus mega korupsi, KTP Elektronik. Statusnya kini masih sebagai saksi kendati sempat ada informasi ia ikut menikmati aliran dana proyek KTP Elektronik ketika masih duduk sebagai Direktur Teknologi dan Produksi. 

"Proses pemilihan unsur pimpinan BUMN atau BUMD perlu juga menjadi perhatian. 
Terutama yang perlu diperhatikan adalah rekam jejak dan dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi atau kejahatan lain dari calon direksi di posisi sebelumnya juga harus diperhatikan," kata dia lagi. 

Lalu, seberapa jauh keterlibatan Darman di kasus proyek KTP Elektronik? 

1. Darman diangkat oleh Menteri Rini sebagai Direktur Utama PT INTI pada tahun 2017

Pesan KPK ke Kementerian BUMN: Kalau Pilih Pimpinan Lihat Rekam JejakIDN Times/Hana Adi Perdana

Darman Mappangara diangkat oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2017 lalu sebagai Direktur Utama PT INTI. Berdasarkan informasi di situs resmi PT INTI, perusahaan pelat merah itu resmi berdiri pada 30 Desember 1974. Bidang usaha INTI meliputi produk-produk radio sonde, radio high frequency (HF), radio very high frequency (VHF), pesawat telepon, dan stasiun bumi untuk sistem komunikasi satelit domestik (SKSD) Palapa. 

Di situs itu pula tertulis PT INTI memiliki empat fasilitas produksi termasuk laboratorium software komunikasi data. Ketika masuk ke dalam PT INTI, Darman akhirnya berhasil menjawab tantangan Menteri Rini untuk keluar dari rapor merah. Darman menyebut setelah bekerja keras selama empat tahun akhirnya peningkatan kinerja perusahaan bisa berlipat. 

"Kondisi perusahaan dibanding tahun lalu, sales naik 2 kali lipat tapi kontrak naik 3 kali lipat,” ujar Darman kepada media pada 26 November 2017 lalu. 

Berkat kerja keras Darman dan timnya, PT INTI berhasil mendapatkan nilai kontrak BUMN dengan angka yang lebih meningkat pada 2017 lalu. Dari semula Rp700 miliar menjadi Rp2 triliun. Tingkat penjualannya pun juga meningkat dari semula Rp80 miliar menjadi Rp1,5 triliun. 

Sebelum masuk ke PT INTI, Darman duduk sebagai Direktur Teknologi dan Produksi di PT LEN Industri. Perusahaan itu merupakan pihak yang menyediakan teknologi agar data di dalam KTP Elektronik bisa dibaca. 

Berdasarkan informasi dari situs resmi LEN Industri, perusahaan itu dan INTI masuk ke dalam satu holding "National Defence and High Technology". Ini merupakan rencana Kementerian BUMN untuk menggabungkan enam BUMN termasuk LEN Industri dan INTI. Empat BUMN lainnya yaitu PT Pindad, PT Dahana, PT Inuki dan PT Dirgantara Indonesia. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Dirut BUMN INTI Jadi Tersangka Korupsi

2. Nama Darman disebut ikut menerima duit dari bancakan proyek KTP Elektronik

Pesan KPK ke Kementerian BUMN: Kalau Pilih Pimpinan Lihat Rekam Jejak(Darman Mappangara ) www.jabarprov.go.id

Nama Darman ikut diseret dalam korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Ia disebut-sebut ikut menerima duit dari bancakan proyek e-KTP senilai Rp1 miliar. Total duit yang mengalir ke petinggi LEN Industri disebut mencapai Rp8 miliar. 

Namun, dalam sesi persidangan pada 4 Mei 2017 lalu, mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha PT LEN Industri Agus Iswanto menjelaskan duit sebesar Rp8 miliar itu bukan bersumber dari proyek e-KTP. Dana itu diklaimnya diperoleh dana perusahaan pemasaran. 

"Saya bertugas mengajukan dana tersebut karena mendapatkan tugas dari direksi. Untuk pembagiannya, direksi juga yang menentukan," ujar Agus saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

3. Suap Dirut Angkasa Pura agar dapat proyek

Pesan KPK ke Kementerian BUMN: Kalau Pilih Pimpinan Lihat Rekam JejakIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Berdasarkan keterangan dari KPK, Darman ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyuap Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam agar proyek bagage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI. Sebelumnya, pada tahun 2019, PT INTI sudah mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian yakni 

  •  Proyek visual docking guiding system (VGDS) senilai Rp106,48 miliar
  • Proyek bird strike senilai Rp22,85 miliar
  • Proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar 


Selain itu, ada pula proyek lain di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo yang bisa saja didapat oleh PT INTI, yakni

  • Proyek X Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar
  • Bagage handling system di 6 bandara senilai Rp125 miliar
  • Proyek VDGS senilai Rp75 miliar
  • Radar burung senilai Rp60 miliar 


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan PT INTI (Persero) diduga mendapatkan proyek-proyek itu bukan dengan mengikuti proses lelang, tetapi justru berkat bantuan Andra yang duduk sebagai Direktur Keuangan Angkasa Pura II. 

"Tersangka AYA (Andra) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero). KPK menemukan komunikasi antara tersangka DMP dengan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek itu," kata Febri semalam.

Darman kemudian menyiapkan duit sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan bagi Andra. Namun, Andra memberi aturan spesifik terkait penyerahan duit suap itu yakni pertama, harus diserahkan dalam bentuk tunai, kedua, apabila nominal duitnya besar maka harus ditukar ke dalam Dollar Amerika Serikat atau Dollar Singapura. Komunikasi di antara keduanya menggunakan sandi "buku" atau "dokumen. 

Duit itu akhirnya ditukar ke mata uang Dollar Singapura sehingga menjadi SGD$96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembag pecahan 100. 

Duit tersebut diserahkan oleh staf di PT INTI yang menjadi tangan kanan Darman yakni Taswin Nur ke sopir Andra. Proses transaksi terjadi pada (31/7) lalu di sebuah pusat perbelanjaan di area Jakarta Selatan. 

"Staf PT INTI meminta sopir AYA (Andra) untuk menjemput uang yang disebut dengan kode 'barang paket'," ujar Febri. 

4. Damran memiliki harta kekayaan Rp1,6 miliar

Pesan KPK ke Kementerian BUMN: Kalau Pilih Pimpinan Lihat Rekam JejakPexels/Maitree

Berdasarkan data harta kekayaan yang bisa diakses oleh publik di situs KPK, Darman diketahui terakhir kali melaporkan dokumen itu pada Desember 2018 lalu. Dari data tahun lalu, ia diketahui memiliki total harta Rp1,6 miliar. 

Apabila dicermati aset paling mahal yang dimiliki oleh Darman berupa tanah dan bangunan. Ia diketahui memiliki lima tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung. Bahkan, ada yang harganya mencapai Rp869 juta dan itu diperoleh sendiri. Total nilai aset berupa tanah yang dimiliki oleh Darman mencapai Rp2,2 miliar. 

Sementara, untuk kendaraan, Darman diketahui memiliki tiga mobil. Satu di antaranya merupakan mobil mewah yakni Land Range Rover SUV keluaran tahun 2010 lalu dengan harga RpRp700 juta. 

Ditambah dengan harta lainnya, maka total kekayaan yang dimiliki oleh Darman mencapai Rp4,3 miliar. Namun, Darman juga diketahui memiliki utang senilai Rp2,7 miliar. Sehingga, total aset yang ia miliki senilai Rp1,6 miliar. 

5. PT INTI mengaku prihatin direktur utamanya jadi tersangka korupsi

Pesan KPK ke Kementerian BUMN: Kalau Pilih Pimpinan Lihat Rekam Jejak(Penyidik KPK tengah menunjukan barang bukti uang suap Gubernur Kepri) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam keterangannya, manajemen PT INTI mengaku prihatin karena direktur utama mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono menjelaskan dalam proses hukum yang berlaku, PT INTI (Persero) akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK.

"Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum," kata Pandit melalui keterangannya pada Kamis (3/10). 

Ia pun memastikan operasional PT INTI tidak akan terganggu walaupun direktur utamanya jadi tersangka korupsi. Usai jadi tersangka, KPK juga telah meminta kepada imigrasi untuk mencegah Darman ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Proses pencegahan itu telah dilakukan pada (27/8) lalu. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut BUMN Perindo Terancam Bui 20 Tahun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya