Pesawat Diusir dari Malinau, Susi: Ini Tak Ada Kaitan dengan Politik

Bupati Malinau tak mau perpanjang izin untuk Susi Air

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau yang lebih dikenal Susi Air, Susi Pudjiastuti meminta publik untuk tak mengaitkan insiden pemindahan paksa lima unit pesawatnya ke urusan politik. Menurutnya, apa yang menimpa Susi Air pada 2 Februari 2022 lalu di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, murni isu bisnis. 

"Tolong jangan berpikir selain Susi Air dan penerbangan. Tidak ada unsur politik di sini. Saya juga (berpikir) begitu," ungkap Susi ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 4 Februari 2022 secara virtual. 

Persepsi itu ramai menjadi perbincangan publik lantaran Susi kerap dianggap melontarkan kritik kepada pemerintahan yang berkuasa saat ini. Namun, sebagai pebisnis, Susi berusaha berpikir positif. 

Ia mengaku hanya sedih ketika melihat putrinya, Nadine Kaiser yang kerepotan menangani permasalahan tersebut. Sebab, hanggar di Malinau merupakan maintenance base bagi semua pesawat Susi Air yang beroperasi di Pulau Kalimantan.

Susi Air pun bukan pemain baru di Kalimantan. Data tertulis yang dimiliki oleh perusahaan menunjukkan Susi Air telah melayani area perintis di Kaltara sejak 2012 lalu. 

"Saya selaku pemilik tentu sedih ketika melihat Nadine, anak saya harus struggle. Saya (merasa) prihatin saja. Semoga semua menjadi bijak dan melihat kebutuhan masyarakat di atas segalanya," ujarnya. 

Sebab, bila melihat kondisi dan medan di Kalimantan, belum semua wilayah bisa dijangkau dengan jalur darat. Susi mengisahkan untuk bisa mencapai area di Long Bawan (Nunukan) atau Long Ampung, meski sama-sama di Kaltara, tetapi bila menggunakan speed boat, butuh waktu hingga 8 jam. 

Lalu, apa yang dilakukan Susi ketika terjadi insiden ini?

Baca Juga: Usai Diusir, Susi Air Siapkan Langkah Hukum Lawan Pemkab Malinau

1. Susi memilih mempercayakan penanganan masalah ini kepada putrinya

Pesawat Diusir dari Malinau, Susi: Ini Tak Ada Kaitan dengan PolitikSekretaris Susi Air dan putri Susi Pudjiastuti, Nadine Kaiser (kiri) ketika memberikan keterangan pers soal pengusiran lima pesawat Susi Air di hanggar Malinau. (Tangkapan layar Zoom)

Susi memilih menyerahkan penanganan insiden pemindahan paksa lima unit pesawatnya di hanggar Malinau kepada putrinya, Nadine Kaiser, pihak manajemen dan kuasa hukumnya. Ia percaya mereka bisa mencari solusi dari permasalahan tersebut. 

"Jadi, sekali lagi tidak ada politik. Saya gak ikut-ikutan politik. Saya sedang di pantai menikmati sunset dan berenang. Yang bekerja Nadine, Mbak Meili, Pak Donal dan Pak Zul," kata Susi sambil tertawa. 

Ia berharap Susi Air masih bisa melayani masyarakat di Malinau dan area lain di Kalimantan Utara. Bahkan, menurut Susi, keberadaan Susi Air sudah sejak tahun 2007 di Pulau Borneo. 

"That's a long time ago. Jadi, masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air," ujarnya. 

Ia pun mengaku salut dengan komitmen yang disampaikan Nadine, meski lima unit pesawatnya diusir dari hanggar, tetapi diusahakan tidak ada penerbangan yang dibatalkan atau dijadwal ulang. 

Baca Juga: Fakta-fakta Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau

2. Susi Air akan menempuh jalur hukum karena dipindah paksa dari hanggar Malinau

Pesawat Diusir dari Malinau, Susi: Ini Tak Ada Kaitan dengan PolitikPersonel Satpol PP ketika mengeluarkan paksa salah satu pesawat milik Susi Air di Hanggar Malinau, Kaltara (Tangkapan layar Twitter Susi Pudjiastuti)

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh melawan Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons lima unit pesawat milik mereka dikeluarkan secara paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Rabu (2/2/2022).

Padahal, menurut Donal, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan izin penggunaan hanggar sejak 15 November 2021. Tetapi, permohonan perpanjangan izin itu ditolak tanpa alasan yang jelas pada 9 Desember 2021. Padahal, Susi Air sudah beroperasi di sana selama 10 tahun. 

"Susi Air akan meminta perlindungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi. Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum atas pelanggaran pidana kepada pejabat atas perbuatan semena-mena tersebut," ungkap Donal ketika memberikan keterangan pers yang sama. 

Ia menambahkan pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar merupakan perbuatan semena-mena karena surat pemberitahuan baru diberikan di hari yang sama yakni Rabu, 2 Februari 2022. Susi Air, kata Donal, tidak diberikan perpanjangan waktu untuk mencari solusi dari perizinan tersebut.

Ia juga menilai dengan mengajukan gugatan hukum, akan terungkap informasi yang sejujurnya mengenai alasan Pemkab Malinau menolak memberikan perpanjangan izin bagi Susi Air. Sebab, Bupati Malinau Wempi W. Mawa mengatakan tidak pernah menerima surat pengajuan perpanjangan izin dari Susi Air yang dikirim 15 November 2021 lalu.

Donal menduga surat untuk mengeluarkan paksa lima unit pesawat Susi Air diteken dengan tanda tangan palsu. "Itu sebabnya, kami pikir dengan mengajukan gugatan hukum ini, bisa memperoleh informasi yang lebih komprehensif," kata dia. 

3. Susi Air berpotensi alami kerugian mencapai Rp8,9 miliar karena diusir dari hanggar Malinau

Pesawat Diusir dari Malinau, Susi: Ini Tak Ada Kaitan dengan PolitikDaftar kerugian yang dialami oleh Susi Air usai diusir paksa dari Hanggar Malinau, Kaltara. (Tangkapan layar Zoom)

Donal mengatakan akibat kejadian pengusiran dari hanggar di Malinau, Susi Air berpotensi merugi hingga Rp8,9 miliar. Hal itu salah satunya dipicu karena hanggar Malinau merupakan maintenance base untuk maskapai perintis tersebut. 

Akibat pengusiran tersebut, sejumlah jadwal penerbangan terganggu paling tidak selama satu hingga dua minggu. Tidak hanya itu, kerugian lainnya adalah Susi Air harus melakukan extra pay pilot, sewa untuk membawa suku cadang perawatan melalui pesawat, penggantian bagian karavan dan sebagainya.

"Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin," kata Donal.

Selain itu, Susi Air berpotensi didenda bila membatalkan penerbangan di rute-rute di Malinau. Padahal, menurut Donal, Susi Air berpotensi tak bisa memberikan layanan operasional secara maksimal bukan karena kemauan mereka. 

Baca Juga: Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya