Petinggi Lippo Group Bantah Bahas Proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi

Billy mengaku sempat bertemu Neneng dua kali

Jakarta, IDN Times - Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro juga mengaku sempat bertemu dengan Bupati Bekasi Neneng Hassan Yasin. Namun, ia membantah membahas mengenai izin proyek Meikarta dengan mantan politisi Partai Golkar tersebut. 

Pernyataan Billy ini senada dengan hal yang pernah disampaikan oleh CEO Lippo Group James Riady ketika diperiksa lebih dari 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (30/10) lalu. Kepada media, Billy mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik antirasuah. Salah satunya mengenai pertemuannya dengan Bupati Neneng. 

"Saya katakan, saya memang pernah bertemu dua kali, tapi pertemuan itu durasinya pendek-pendek," ujar Billy yang ditemui di gedung KPK pada Senin malam (5/11) usai diperiksa sebagai saksi. 

Lalu, apa yang dibahas Billy dengan Neneng dalam pertemuan tersebut?

1. Pertemuan pertama digunakan untuk silaturahmai atas kelahiran anak Neneng

Petinggi Lippo Group Bantah Bahas Proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi(Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Billy mengaku pertemuan pertama dengan Neneng ketika ia melahirkan anak ketiganya. Ia sempat memberikan ucapan selamat. 

"Dan ketika itu kami hanya membicarakan hal-hal yang umum saja. Pertemuan itu berlangsung selama 30 menit," ujar Billy. 

Ia mengaku sedang berada di area Meikarta ketika mendengar Neneng baru saja melahirkan. Billy mengatakan datang atas inisiatif pribadi dan bukan diundang langsung oleh Neneng. 

Billy ikut ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada (16/10) lalu. Ia diduga kuat memberikan uang suap kepada pejabat Pemkab Bekasi, termasuk Neneng senilai Rp13 miliar. Namun, yang baru terealisasi sebesar Rp7 miliar. 

Saat ini, lembaga antirasuah tengah menelusuri kemungkinan sumber uang suap tersebut dari perusahaan Lippo Group. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku ragu uang suap yang diberikan Billy bersumber dari kantong pribadi. 

"Tentunya penyidik yang lebih tahu. Tapi, rasa-rasanya kalau untuk kepentingan pekerjaan gak mungkin (menggunakan) uang pribadi," kata Alexander yang ditemui di gedung KPK pada Kamis pekan lalu. 

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Neneng Terancam Penjara 20 Tahun 

2. Dalam pertemuan kedua dengan Bupati Bekasi, Billy bantah membahas proyek Meikarta

Petinggi Lippo Group Bantah Bahas Proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi(OTT KPK terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Di pertemuan kedua, Billy mengaku memang ada pertemuan lagi dengan Bupati Neneng di sebuah hotel. Namun, lagi-lagi ia membantah untuk membahas mengenai proyek Meikarta. Seperti yang diketahui Lippo Group baru mengantongi izin pembangunan Meikarta seluas 84,6 hektare. Sementara, mereka telah berpromosi ke publik, kota terpadu itu akan dibangun di lahan seluas 500 hektare. 

"Di pertemuan kedua, saya ingin melihat respons ibu bagaimana kalau saya mengusulkan kepada RS Siloam, untuk membuka rumah sakit yang kecil lebih dahulu sebagai program CSR. Untuk wilayah tersebut, saya ingin tahu respons ibu," kata dia. 

"Itu hanya pembicaraan umum, tidak ada bicara bisnis apalagi pembahasan mengenai uang suap," kata Billy lagi membela diri. 

Kepada penyidik, Billy mengaku tidak mengenal atau bertemu pejabat di Pemkab Bekasi, sehingga menyulitkan kalau ingin memberi uang suap. 

3. Billy Sindoro membantah memberikan uang suap melalui konsultan lepas Lippo Group

Petinggi Lippo Group Bantah Bahas Proyek Meikarta dengan Bupati BekasiIDN Times/Sukma Shakti

Billy turut membantah memberikan instruksi agar konsultan Lippo Group memberikan suap kepada pejabat Pemkab Bekasi. Ada dua konsultan yang ditahan oleh KPK yakni Taryudi dan Fitri Djaja Purnama. Taryudi ditangkap usai menyerahkan uang kepada Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Neneng Rahmi di pinggir jalan. 

Mengenai hal tersebut, Billy membantahnya. Namun, ia mengaku memang mengenal salah satu konsultan tersebut. 

"Saya kenal salah satu dari mereka, karena dulu pernah bekerja di Siloam. Tapi, dia sudah keluar di tahun 2016. Yang satu lagi baru diperkenalkan. Jadi, keduanya itu konsultan freelance," kata dia. 

Billy bukan orang baru di KPK. Di tahun 2008, Billy juga terbukti menyuap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di dalam persidangan yang digelar pada 2009 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. 

Baca Juga: Terima Suap Proyek Meikarta, Bupati Neneng Meminta Maaf 

Topik:

Berita Terkini Lainnya