Petinggi PKS Sambangi Muhammadiyah, Minta Nasihat soal Pemilu 2024

PKS tak ingin ada polarisasi di Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Jumat, (29/7/2022). Rombongan DPP PKS dipimpin langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. 

Berdasarkan pantauan IDN Times rombongan DPP PKS tiba di kantor PP Muhammadiyah sekitar pukul 13:30 WIB. "Tujuannya mau silaturahmi," ungkap Syaikhu ketika ditanyakan oleh media pada hari ini.

Selain Syaikhu, turut mendampingi Sekretaris Jenderal PKS, Abu Bakar Alhabsyi, Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman dan Ketua DPP bidang perempuan dan ketahanan keluarga, Kurniasih Mufidayati.

Dalam keterangan tertulis PKS, kunjungan silaturahmi pada hari ini ditujukan untuk menguatkan jalinan kebangsaan yang telah dirajut antara PKS dengan berbagai elemen bangsa. Termasuk salah satunya Muhammadiyah. 

Ketua DPP PKS bidang Humas, Ahmad Mabruri, mengatakan kunjungan para petinggi PKS ke kantor pusat Muhammadiyah di Jakarta merupakan tindak lanjut dari kunjungan serupa ke PP Muhammadiyah di Yogyakarta. Saat berada di Yogyakarta, rombongan PKS langsung ditemui oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. 

Apa yang mereka bicarakan dalam kunjungan lanjutan di Jakarta?

Baca Juga: Alasan PKS Gugat Presidential Threshold di Angka 7-9 Persen

1. PKS ingin minta nasihat soal Pemilu 2024

Petinggi PKS Sambangi Muhammadiyah, Minta Nasihat soal Pemilu 2024Kunjungan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu ketika silaturahmi ke PP Muhammadiyah, Jumat (29/7/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Mabruri mengatakan kunjungan ke PP Muhammadiyah kali ini merupakan kunjungan lanjutan sebagai bagian untuk meminta masukan dan nasihat atas kondisi serta situasi kebangsaan. PKS, kata Mabruri, bakal meminta nasihat kepada PP Muhammadiyah terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Tujuannya agar tidak terjadi polarisasi lagi yang membelah publik. 

"PKS juga meminta masukan terkait proses penyelenggaraan pemilu 2024 kepada PP Muhammadiyah agar ke depannya tidak terpolarisasi dua kutub paska pemilu seperti yang terjadi usai pemilu 2019. Sebab, energi bangsa ini akan terkuras dan akan terus dihabiskan pada hal tidak substansial karena terjadi polarisasi sebagaimana terjadi di pemilu 2019," kata Mabruri.

Sebelumnya, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan perpecahan masyarakat pada pemilu 2024 nanti berpotensi terjadi karena Presidential Treshold (PT) masih ditetapkan 20 persen. Itu sebabnya, PKS mengajukan gugatan materiil PT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PKB-Gerindra Makin Akrab, Koalisi Semut Merah Bareng PKS Batal?

2. PKS berharap presidential treshold diturunkan jadi 9 persen

Petinggi PKS Sambangi Muhammadiyah, Minta Nasihat soal Pemilu 2024Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (youtube.com/CSIS Indonesia)

Di sisi lain, di dalam gugatannya ke MK, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengusulkan agar PT diturunkan dari 20 persen menjadi 7-9 persen. Dengan adanya aturan saat ini, maka parpol yang berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden, harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR. 

Syaikhu justru menilai PT harus dibuat lebih rendah. Dengan begitu membuka kemungkinan munculnya lebih banyak calon presiden dalam pemilu. Polarisasi pun bisa dihindarkan. 

"Kalau itu terjadi (besaran angka PT rendah), mudah-mudahan polarisasi ini akan semakin terurai. Apalagi kalau ada tiga atau empat pasangan calon kandidat. Saya kira tidak akan tersedia dua kandidat saja," tutur dia di kantor DPP PKS pada 26 Juli 2022 lalu. 

3. Hakim MK sentil PKS yang ingin PT diturunkan karena dulu ikut bahas UU Pemilu

Petinggi PKS Sambangi Muhammadiyah, Minta Nasihat soal Pemilu 2024Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sementara, upaya PKS mengajukan gugatan materiil UU Pemilu ke MK justru disentil hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih. Ia mempertanyakan alasan PKS melayangkan gugatan pasal 222 di dalam UU nomor 7 tahun 20017 tentang pemilu. Sebab, dulu PKS termasuk salah satu partai yang ikut membahas UU tersebut pada 2017 lalu. 

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU nomor 7 tahun 2017," ujar Enny dalam sidang virtual pada 26 Juli 2022 lalu. 

Ia menyebut PKS turut menjadi partai yang ikut pemilu dengan menggunakan UU nomor 7 tahun 2017. Maka, Enny meminta agar PKS membangun argumen yang kuat. Apalagi PKS pernah terlibat dalam pembahasan pasal yang kini mereka gugat ke MK. 

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilu, kemudian dia mempersoalkan terkait UU tersebut?" kata dia. 

Baca Juga: Elite PKS Sindir NasDem Usung Anies Jadi Capres 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya