Ditawari Suap Rp300 Juta, Petugas Imigrasi NTB Tolak Karena Sedikit

Petugas imigrasi baru mau menerima suap senilai Rp1,2 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa harus kembali menelan kekecewaan ketika mereka masih menemukan praktik suap terjadi di tubuh imigrasi. Kali ini praktik korupsi terungkap di kantor imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang pada Senin malam (27/5). 

Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat. Pemberian suap dilakukan oleh Liliana, lantaran dua warga asing yang memiliki resor mewah di Lombok itu diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia. 

Dua warga asing berinisial BGW dan MK itu masuk ke Tanah Air menggunakan visa turis. Sementara, selama berada di Indonesia, mereka ternyata bekerja. Dari sini lah praktik main mata itu terjadi. 

Liliana mencoba menyelesaikan kasusnya di luar jalur hukum. Ia sempat menawari Yusriansyah suap senilai Rp300 juta, tapi ditolak mentah-mentah oleh pejabat imigrasi. 

"YRI (Yusriansyah) menolak karena jumlah (uangnya) terlalu sedikit," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah pada Selasa malam (28/5). 

Lalu, berapa nominal suap yang bersedia ia terima?

1. Pejabat imigrasi baru bersedia menghentikan penyidikan kasusnya setelah menerima suap senilai Rp1,2 miliar

Ditawari Suap Rp300 Juta, Petugas Imigrasi NTB Tolak Karena Sedikit(Barang bukti OTT Imigrasi Mataram) IDN Times/Santi Dewi

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyidik KPK, pejabat imigrasi baru bersedia menghentikan kasus kedua warga asing dengan suap senilai masing-masing Rp600 juta. Artinya, total suap yang diserahkan oleh pengelola resor mewah di Lombok agar isu hukumnya berlalu sebesar Rp1,2 miliar. 

"LIL (Liliana) kemudian memasukan uang senilai Rp1,2 miliar itu ke dalam kantong kresek warna hitam. Kantong kresek itu kemudian dimasukan kembali ke dalam tas," kata Alex menjelaskan cara penyerahan suap. 

Begitu tiba di depan ruangan Yusriansyah di kantor imigrasi, tas berisi kantong kresek dan uang itu dibuang di tong sampah. Yusriansyah kemudian meminta tolong kepada rekannya, Bagus Wicaksono untuk mengambil tas tersebut. 

"Ia juga memerintahkan BW (Bagus Wicaksono) agar membagi uang Rp800 juta untuk KUR (Kurniadie), atasannya," tutur dia. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram Tersangka Penerima Suap

2. KPK berhasil mengungkap proses negosiasi baru untuk menyepakati nominal suap

Ditawari Suap Rp300 Juta, Petugas Imigrasi NTB Tolak Karena SedikitAntara Foto

Selain itu, KPK berhasil mengungkap metode baru dalam proses negosiasi nominal suap antara pejabat imigrasi dengan pengelola resort mewah Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat. 

"LIL (Liliana) menuliskan tawaran di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara. Kemudian YRI (Yusriansyah) melaporkan ke KUR (Kurniadie) untuk mendapatkan arahan atau persetujuan," kata Alex. 

Dari negosiasi secara tertulis itu, disepakati nilai suap mencapai Rp1,2 miliar. Setelah menerima suap tersebut, pejabat imigrasi diketahui mengucapkan terima kasih dan akan menggunakan uang itu untuk pulang kampung. 

3. KPK kecewa karena pejabat imigrasi yang mudah disuap bisa membuat buruk citra Indonesia di mata dunia internasional

Ditawari Suap Rp300 Juta, Petugas Imigrasi NTB Tolak Karena Sedikit(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Melalui OTT yang ketujuh itu, KPK mengaku kecewa karena melihat fakta pejabat imigrasi masih mudah untuk disuap. Apalagi petugas imigrasi menjadi front terdepan dalam memberikan citra penegakan hukum kepada warga asing. 

"Mereka merupakan pihak yang berpengaruh bagaimana pihak luar melihat Indonesia. Hal ini semestinya juga menjadi pertimbangan untuk bersikap," kata Alex. 

Lalu, apa komentar dari Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi direktorat jenderal imigrasi? Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Jhoni Ginting yang turut hadir memberikan keterangan pers mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK. 

"Pelaporan dari masyarakat semacam ini malah efektif dan kami butuhkan. Jadi, jangan segan-segan untuk memberikan laporan apalagi menyangkut penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang tidak terpuji," kata Jhoni. 

4. Kepala imigrasi Klas I Mataram terancam penjara 20 tahun

Ditawari Suap Rp300 Juta, Petugas Imigrasi NTB Tolak Karena SedikitIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, maka Kurniadie dan Yusriansyah terancam hukuman yang berat karena telah menerima suap. Padahal, sebagai penyelenggara negara mereka dilarang untuk menerima uang haram tersebut. 

"Sebagai pihak yang disangka telah menerima suap, maka KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah) disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi," kata Alex. 

Apabila merujuk ke pasal tersebut maka, Kurniadie dan Yusriansyah dipastikan melewati Lebaran di rutan KPK. Ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sementara, sebagai pemberi suap, Liliana disangka telah melanggar pasal 5 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001. Ancaman penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula ancaman denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah

Topik:

Berita Terkini Lainnya