Pimpinan Baru KPK Nurul Ghufron Terancam Tak Bisa Dilantik, Kenapa?

Usia Ghufron masih 45 tahun, sedangkan ketentuan 50 tahun

Jakarta, IDN Times - Pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik pada Desember 2019. Hal itu lantaran usianya yang tak memenuhi ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang baru komisi antirasuah. 

Di dalam UU yang disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu, di dalam pasal 29 tertulis untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Uniknya penulisan usia di dalam naskah UU itu membuat publik bingung. Sebab kendati usia minimal 50, namun keterangan di dalam kurung tertulis 40 tahun. 

Hal itu kini menjadi pertanyaan bagi publik. Apakah Ghufron akan tetap diangkat sebagai pimpinan KPK terpilih. Pertanyaan serupa juga sempat ditanyakan oleh Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar ketika mengisi program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada (20/9) lalu.

"Pertanyaannya kini, salah satu usia komisioner terpilih itu 45 (tahun) lho. Bagaimana proses pengangkatan, kalau UU nya disahkan sekarang, misalkan Presiden mengundangkan. Apa yang akan terjadi kemudian pada Nurul Ghufron sementara pelantikan masih dilakukan di bulan Desember," kata Zainal bertanya. 

Wah, apa iya ya Nurul tidak bisa dilantik? 

1. Apabila Nurul Ghufron dilantik maka melanggar aturan UU baru KPK

Pimpinan Baru KPK Nurul Ghufron Terancam Tak Bisa Dilantik, Kenapa?(Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut pakar tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, apabila UU baru KPK resmi diundangkan oleh pemerintah, maka Ghufron tidak bisa dilantik, lantaran usianya yang tidak sesuai persyaratan. 

"Kecuali ada di ketentuan peralihannya yang mengatakan bahwa proses seleksi yang sudah berjalan menggunakan UU yang lama dan proses itu kemudian mengikuti ketentuan yang lama. Apabila ada ketentuan itu, maka baru bisa menjemput orang yang sudah ikut seleksi dan sudah lulus, tapi belum dilantik," kata Charles ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (24/9). 

Namun, karena tidak ada ketentuan peralihan tersebut maka Ghufron tidak akan bisa dilantik sebab Dekan dari Universitas Jember itu sudah tidak memenuhi syarat. 

"Mengapa? Karena ia baru akan dilantik pada bulan Desember. Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh Presiden? Ya, harus dilakukan proses seleksi ulang," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Komisi III DPR Usul Presiden Lantik 5 Pimpinan Baru KPK Lebih Cepat

2. UU KPK yang direvisi DPR dan pemerintah terbukti dilakukan secara terburu-buru

Pimpinan Baru KPK Nurul Ghufron Terancam Tak Bisa Dilantik, Kenapa?(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Charles juga menyebut dengan disahkannya UU baru KPK namun masih banyak hal yang tidak jelas di dalamnya, termasuk mengenai persyaratan bagi pimpinan baru, justru menjadi petunjuk alam kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR memang terburu-buru. Buktinya, mereka tidak mengecek ketika membuat aturan justru malah kontradiktif dengan pimpinan baru KPK yang sudah dipilih. 

"Ini menjadi petunjuk alam kerja-kerja yang penuh konspirasi tetap akan ada celah dan membuka peluang bagi kami untuk mempersoalkannya," kata Charles. 

Ia pun mewanti-wanti apabila Ghufron tetap dilantik oleh Presiden Jokowi padahal ia sudah jelas menyalahi aturan di UU baru KPK, maka masyarakat sipil akan menggugat langkah tersebut. 

"Ini akan menjadi peluang bagi kami untuk menggugat ke PTUN," tutur dia lagi. 

3. UU baru KPK memiliki banyak pasal yang kontroversial dan melemahkan

Pimpinan Baru KPK Nurul Ghufron Terancam Tak Bisa Dilantik, Kenapa?(Poin-poin yang melemahkan di dalam UU KPK) IDN Times/Arief Rachmat

Selain mengenai persyaratan bagi pimpinan yang tidak jelas dan ambigu, masih ada sembilan poin lainnya yang jadi sorotan. Salah satunya mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Kewenangan ini bahkan turut disoroti oleh pimpinan KPK, Laode M. Syarif. 

Ia mengaku tidak mempermasalahkan apabila komisi antirasuah diperketat pengawasannya. Namun, anggota Dewan Pengawas yang perdana ditunjuk oleh Presiden itu bisa saja bukan berasal dari aparat penegak hukum. Selain itu, mereka diberi kewenangan pro justicia seperti memberikan izin bagi penyidik melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. 

"Dewan pengawas di bayangan kami seharusnya tidak terlibat di dalam persetujuan atau memberi izin, tapi mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh KPK," tutur Syarif ketika memberikan keterangan pers pada (20/9) lalu. 

Ia pun juga menilai tidak ada manfaatnya dengan pemerintah membentuk Dewan Pengawas. Sebab, mereka juga bukan penegak hukum. 

"Selain itu, siapa yang bisa mengawasi anggota dewan pengawas ini? Kan tidak ada di dalam ketentuan tersebut," kata dia lagi. 

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya