Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Kasus di Rapat Tertutup dengan Komisi 3

"Kami hanya bicara kasus yang sudah disidik"

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menepis persepsi ada 'deal' kasus dalam rapat tertutup antara komisi antirasuah dengan anggota komisi 3 di Gedung Penunjang pada Selasa, 7 Juli 2020. Namun, Nawawi tidak menepis memang sempat ditanya mengenai perkembangan perkara. 

"Mereka cuma menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kalau mereka menanyakan kasus-kasus bagaimana, kita nyatakan tadi. Kami bukan bicara soal kasus tapi terminologi perkara, artinya kasus yang sedang 'disprindikan' yang kami bicarakan," ungkap Nawawi di gedung KPK dan dikutip dari kantor berita Antara pada Selasa kemarin. 

Ini menjadi sejarah komisi antirasuah menjadi tuan rumah rapat dengar pendapat dengan anggota komisi III. Biasanya rapat itu digelar di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Penyelenggaraan rapat di gedung KPK itu turut dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas KPK. Lalu, kalau tidak membicarakan kesepakatan kasus, mengapa rapat harus digelar secara tertutup?

1. Komisi 3 mengklaim ada hal yang sensitif yang dibahas di dalam rapat dengan KPK

Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Kasus di Rapat Tertutup dengan Komisi 3Komisi III DPR saat berkunjung ke Rutan KPK, Selasa 7 Juli 2020 (Dok. KPK)

Ketua Komisi III, Herman Hery, mengakui ini merupakan rapat dengar pendapat kali pertama yang dilakukan di luar gedung parlemen. Kendati begitu, rapat pun juga dilakukan secara tertutup. Menurut dia, rapat digelar secara tertutup karena sudah ada kesepakatan antara komisi III dengan komisi antirasuah. 

"Ada hal-hal yang mungkin sensitif yang dipertanyakan oleh anggota. Sehingga (tertutup agar), jangan sampai menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," tutur Herman. 

Ia menilai tidak ada yang spesial dalam rapat dengar pendapat di KPK. Herman pun membela diri dengan menyebut tidak ada salahnya mendatangi tempat kerja mitra. 

"Seperti kemarin, panja penegakan hukum datang ke Bareskrim dan Kejaksaan. Saya kira biasa saja," katanya lagi. 

Baca Juga: Kali Pertama Dalam Sejarah, Komisi 3 DPR Rapat Kerja di Gedung KPK

2. KPK mengaku telah mengeluarkan 43 surat perintah penyidikan dalam perkara korupsi

Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Kasus di Rapat Tertutup dengan Komisi 3(Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Di dalam rapat yang dimulai pukul 11:00 WIB, KPK sempat menjelaskan mengenai perkara apa saja yang sedang disidik. Komisi antirasuah membantah membahas kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, belum dilakukan penetapan tersangka. 

"Mereka memang sempat menanyakan perkara dan kami nyatakan kalau bicara terminologi perkara, kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupi, terkait perkara apa saja yang melalui proses penyidikan, kami sebutkan," tutur Nawawi. 

Ia juga menjelaskan komisi antirasuah selama ini telah mengeluarkan 43 sprindik hingga (30/6/2020) lalu. 

"Hampir semua sprindik sudah diumumkan. Sudah kami keluarkan. Ada satu perkara barang kali, bisa saja satu perkara 7-8 sprindik," katanya lagi. 

Sementara, menurut Nawawi, RDP di Gedung Penunjang KPK adalah bagian dari efisiensi waktu. 

3. Anggota komisi 3 juga sempat meninjau rumah tahanan KPK

Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Kasus di Rapat Tertutup dengan Komisi 3Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Dok. KPK)

Usai menggelar RDP tertutup di gedung penunjang, anggota komisi 3 kemudian diajak untuk meninjau rumah tahanan yang berada di lantai bawah. Peninjauan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3, Herman Herry dan didampingi Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri. 

Herman menegaskan selama berada di dalam rutan, mereka tidak menemui para tahanan. Mereka mengaku hanya ingin melihat bagaimana kondisi rutan baru tersebut. Padahal, kunjungan juga sempat dilakukan oleh anggota komisi 3 periode 2015-2019. 

Di saat peninjauan, anggota komisi 3 sempat menanyakan prosedur kunjungan keluarga selama masa pandemik. Petugas KPK menjelaskan mereka menyediakan fasilitas kunjungan online. 

"Kami menyediakan kunjungan online, jadi keluarga dari rumah bisa melakukan video conference," tutur petugas itu. 

4. ICW mempertanyakan urgensi RDP tertutup di gedung KPK

Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Kasus di Rapat Tertutup dengan Komisi 3Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

RDP tertutup di gedung KPK itu menuai sorotan dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mempertanyakan urgensi anggota komisi 3 menggelar RDP di gedung komisi antirasuah. 

"Kebijakan ini justru menunjukkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan legislatif," ungkap Kurnia melalui keterangan tertulis pada Selasa kemarin. 

RDP yang dilakukan secara tertutup, katanya lagi, justru mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan dari publik. Seharusnya bila menggunakan logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah bertanggung jawab kepada publik. Sehingga, publik memiliki hak untk tahu setiap persoalan yang terjadi di KPK. 

"Harusnya DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi penyewaan helikopter mewah yang menyeret nama Firli Bahuri," ujarnya lagi. 

Baca Juga: RDP di KPK Tertutup, DPR: Ada Hal Sensitif yang Dipertanyakan

Topik:

Berita Terkini Lainnya