Pimpinan KPK Batalkan Pemberhentian Penyidik Polri, Mengapa?

Ombudsman sebut pimpinan KPK terbukti lakukan pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Nasib penyidik Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rosa Purbo Bekti akhirnya bisa menjadi jelas. Ia tak perlu lagi merasa dipimpong karena pimpinan komisi antirasuah membatalkan pemberhentiannya. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pada (6/5) lalu. 

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat keputusan Sekretaris Jenderal KPK nomor 123 tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK atas nama Rosa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis (16/5). 

Dengan begitu, maka Rosa bisa tetap bekerja sebagai penyidik di KPK hingga masa penugasannya berakhir yaitu (23/9). Ali menambahkan keputusan itu sudah disepakati oleh lima pimpinan KPK secara kolektif. 

"Dengan demikian, saat ini hak-hak kepegawaian Rosa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya keputusan Sekjen KPK nomor 123 tahun 2020 tersebut," katanya lagi. 

Lalu, apa yang menyebabkan pimpinan KPK berubah pikiran dan membatalkan surat penarikan Rosa? Padahal, sebelumnya Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri begitu ngotot untuk mengembalikan Rosa ke Mabes Polri. 

Diduga Rosa dikembalikan karena ia terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara yang melibatkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Rosa ikut dalam pengejaran Harun Masiku yang menghilang di area PPTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

1. Ombudsman sebut pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur

Pimpinan KPK Batalkan Pemberhentian Penyidik Polri, Mengapa?Anggota Ombudsman Adrianus Meliala (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri tidak menjelaskan mengapa Rosa batal dipulangkan ke Mabes Polri. Pria yang juga jaksa di komisi antirasuah itu hanya menjelaskan pembatalan pemberhentian Rosa karena memperhatikan dan mengingat surat Kapolri pada (3/3) lalu. 

"Isinya tanggapan atas pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK guna mempekerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai tanggal (23/9)," kata Ali. 

Namun, pernyataan pimpinan komisi antirasuah ini janggal, karena sebelumnya Firli bersikukuh tetap memulangkan Rosa ke Mabes Polri kendati ada surat yang telah dilayangkan oleh institusi tempatnya dibesarkan itu. Ketika itu, Firli menjelaskan surat dari Mabes Polri datang setelah ia membuat keputusan untuk memulangkan Rosa. 

Namun, Ombdusman memiliki cerita lain. Menurut salah satu komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur. 

"KPK kami indikasikan melakukan unprocedural decision," kata Adrianus kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis kemarin. 

Tindakan tak sesuai prosedur yang dimaksud Adrianus yakni Polri memang pernah melayangkan surat untuk menarik Rosa, tetapi kemudian dibatalkan oleh Trunojoyo. 

"Namun, KPK tetap memproses," ujarnya. 

Baca Juga: Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi

2. Ombudsman tidak akan merekomendasikan menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan KPK

Pimpinan KPK Batalkan Pemberhentian Penyidik Polri, Mengapa?Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel. (IDN Times/ Dokumen Pribadi)

Lebih lanjut Ombudsman menyebut mereka tidak akan merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi kepada lima pimpinan komisi antirasuah. Menurut Adrianus, pimpinan KPK cukup mengoreksi kebijakan mereka dengan membatalkan penarikan Kompol Rosa. 

"Lho, kan mereka sudah memperbaiki kesalahan kok dijatuhkan sanksi?," tanya guru besar di bidang kriminologi itu. 

Ia menambahkan mekanisme yang berjalan di Ombudsman tidak demikian. Sementara, menurut Ali, komisi antirasuah belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman mengenai perkara itu. 

"Seharusnya tentu kesimpulan juga belum ada karena jawaban KPK atas surat Ombudsman telah kami kirim pada hari Kamis," kata Ali. 

3. Hak-hak penyidik Kompol Rosa di KPK sudah kembali dipulihkan

Pimpinan KPK Batalkan Pemberhentian Penyidik Polri, Mengapa?(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Setelah surat pemberhentian dengan hormatnya dibatalkan, maka penyidik Polri Kompol Rosa tetap bisa bekerja di KPK. Hak-haknya termasuk kartu akses untuk bisa masuk ke gedung Merah Putih KPK diberikan kembali. 

"Hak-hak kepegawaian Rosa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK nomor 123 tahun 2020," kata Ali. 

Menurut informasi, Rosa pada Kamis (14/5) sudah berada di gedung KPK untuk bertugas. 

Baca Juga: Polri Akhirnya Terima Pemulangan Penyidik Kompol Rossa dari KPK

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya