Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir Jabatan

Masih ada 18 kasus besar korupsi yang belum dituntaskan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku optimistis mereka dapat merampungkan semua utang kasus korupsi. Data dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 18 kasus besar yang belum rampung. Kasus itu termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia, RJ Lino, hingga Bank Century. 

"Semua yang sudah kami targetkan akan kami selesaikan. Namun, untuk pengembangan perkara gak mungkin untuk kami selesaikan, sebab pengembangan dari kasus yang sebelumnya aja sudah pasti belum bisa kami selesaikan," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu pada akhir pekan lalu di gedung lembaga antirasuah. 

Namun, ia memastikan pokok-pokok perkara kasus-kasus korupsi yang besar sudah harus selesai sebelum mereka meninggalkan jabatannya sebagai pimpinan KPK. Walaupun, Basaria berpeluang untuk menduduki jabatan itu lagi lantaran ia ikut kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan institusi antirasuah periode 2019-2023. 

Lalu, apa harapan Basaria seandainya ia terpilih kembali? Siapa yang ia anggap sebagai pesaing terberatnya selama proses seleksi? 

1. Basaria optimistis terpilih kembali untuk melanjutkan kinerja di periode sebelumnya

Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir JabatanIDN Times/ Helmi Shemi

Kepada media, perempuan yang berpangkat Irjen (Pol) saat terakhir bertugas di kepolisian mengaku optimistis dapat terpilih kembali sebagai pimpinan KPK. Walaupun, dalam sejarahnya belum pernah ada komisioner aktif yang maju lagi kemudian terpilih kembali. 

"Kalau sudah melangkah ya harus optimistis, masalah hasilnya ya nanti kita lihat saja" kata Basaria pada pekan lalu. 

Ia mengatakan dengan terpilihnya komisioner aktif sebagai pimpinan kembali maka ada kesinambungan dari pekerjaan yang sudah mereka kerjakan. 

"Makanya, kami sepakat, kalau diberikan kesempatan (kami ingin kembali menjabat)," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Tersisa 7 Bulan di KPK, Pimpinan Jilid IV Masih Nunggak 18 Kasus Besar

2. Seandainya terpilih kembali, Basaria ingin fokus ke pencegahan korupsi

Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir Jabatan(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Lalu, apa fokus dan misi Basaria seandainya diberi kesempatan untuk kembali memimpin KPK? Ia mengatakan ingin fokus ke pencegahan korupsi. Sejauh ini, di bawah kepemimpinan jilid IV, mereka sudah membentuk 9 koordinator wilayah di seluruh Indonesia. 

"Harapan kami nanti, itu bisa (dibentuk) di 34 provinsi dan nanti dia punya cabang di kabupaten. Jadi, nantinya bisa membantu KPK untuk memantau semua kegiatan yang dilakukan oleh para kepala daerah, termasuk kementerian dan lembaga," kata Basaria. 

Namun, kalau pun tidak terpilih lagi yang terpenting ia telah menyiapkan jalan, sehingga penerusnya kelak tinggal menjalankan. Ia mengharapkan ide baru apa pun yang diciptakan oleh komisioner selanjutnya bisa berkesinambungan dengan program yang telah mereka ciptakan. 

"Nah, kami harapkan korsup akan bisa berjalan dengan mapan. Korsup (Koordinasi dan supervisi) kan baru dimulai pada 2018, 2019 mudah-mudahan (kalau terpilih lagi) bisa kami lengkapi (semua korwil di semua provinsi). Sehingga di tahun 2020 diharapkan sudah bisa penuh dan jalan semua," kata dia lagi. 

3. Kasus pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia ditargetkan rampung di bulan Juli

Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir Jabataninstagram.com/anneavantieheart

Salah satu kasus korupsi besar yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat adalah korupsi pembelian mesin Rolls Royce untuk pesawat Garuda Indonesia. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di hadapan anggota Komisi III DPR menjanjikan bisa merampungkan kasus tersebut di bulan Juli ini. 

Padahal, dalam pertemuan rapat sebelumnya, Syarif juga berjanji dapat merampungkan kasus tersebut dan dilimpahkan ke pengadilan pada Maret lalu. Namun, lagi-lagi ngaret. KPK sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sejak 2017 lalu. 

Lalu, apa penyebab kali ini kasusnya kembali mandeg? Syarif menjelaskan salah satu kendalanya ada di proses penerjemahan tumpukan dokumen yang dikirimkan dari kantor KPK Inggris dan Singapura. Jangan remehkan proses ini, lantaran untuk menerjemahkan dokumen hukum dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia tidak lah mudah. Selain, personel yang menerjemahkan sedikit, KPK juga meminimalisasi tak ingin isi dokumen yang merupakan bagian dari barang bukti itu bocor ke publik. Makanya, mereka tak menggunakan jasa penerjemah tersumpah. 

"Kami sebenarnya sudah dapat dokumen itu sejak dua bulan sejak dikirimkan dari Inggris dan Singapura, tapi kan harus diterjemahkan satu-satu sebagai bukti ke pengadilan," kata Syarif di hadapan anggota komisi III DPR.

Soal kesulitan teknis itu juga diungkapkan oleh mantan pengajar di Universitas Hasanuddin tersebut di akun media sosialnya. Sebab, lantaran pemberitaan mengenai kasus tersebut demikian kencang, pimpinan KPK pun tak luput dirundung oleh warganet di media sosial. 

IDN Times telah meminta izin kepada Syarif dan ia membolehkan cuitan tersebut diunggah ke media. Ia kemudian mempersilakan anggota Komisi III DPR apabila di bulan ini pimpinan KPK masih belum bisa merampungkan kasus tersebut, maka ia secara pribadi bersedia diberi raport merah. 

"Namun, dari Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) sudah memberikan kepastian dengan saya, bahwa kasus ini akan rampung di bulan Juli. Ini jaminan saya pribadi, gak apa-apa kalau diberi rapor merah nantinya," tutur Syarif di hadapan anggota Komisi III DPR pada (1/7) lalu. 

4. Daftar 18 kasus korupsi besar yang masih jadi utang KPK

Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir JabatanPexels.com/Pixabay

Dalam pemaparan ICW, berikut 18 kasus korupsi besar yang masih menjadi utang lembaga antirasuah: 

  1. Suap perusahaan kimia asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina
  2. Bailout Bank Century
  3. Proyek pembangunan di Hambalang
  4. Proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel
  5. Suap dengan cek pelawat dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia
  6. Proyek SKRT Kementerian Kehutanan
  7. Hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan
  8. Proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan
  9. Pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri
  10. Pembangunan proyek PLTU Tarahan (pada tahun 2004)
  11. "Rekening gendut" oknum Jenderal Polri
  12. Kasus suap Bakamla
  13. Suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  14. Suap Rolls Royce PT Garuda Indonesia Airways
  15. Korupsi BLBI
  16. Korupsi Bank Century
  17. Korupsi Pelindo II
  18. Korupsi KTP Elektronik

Selain kasus BLBI, yang juga menjadi sorotan ICW yakni mega korupsi KTP Elektronik. Sebelumnya, jaksa KPK di dalam surat dakwaannya menyebut puluhan politisi diduga ikut menerima aliran duit haram itu. 

"Di situ ada nama Gamawan Fauzi (mantan Mendagri), Yasonna Laoly, Marzuki Alie (mantan Ketua DPR). Tentu sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan di dalam persidangan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana ketika memberikan keterangan pers pada Mei lalu. 

5. Ada 12 pegawai dan komisioner KPK yang lolos ke tahap kedua seleksi capim

Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir Jabatan(Ilustrasi Gedung KPK) ANTARA FOTO

Ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih mengumumkan ada 192 pelamar dari 376 orang yang lolos di tahap administrasi. Sebanyak 12 orang di antaranya merupakan pegawai dan komisioner aktif di lembaga antirasuah itu. Berikut adalah 12 nama tersebut: 

  1. Laode M. Syarif
  2. Basaria Panjaitan
  3. Alexander Marwata
  4. Pahala Nainggolan
  5. Giri Suprapdiono
  6. Chandra Sulistio Reksoprodjo
  7. Sujarnako
  8. Harun Al Rasyid 
  9. Asep Rahmat Suwandha
  10. Najib Wahito
  11. Adhi Setyo Tamtomo
  12. Syarief Hidayat

Sementara, sisa 180 nama lainnya berasal dari latar belakang lainnya seperti kepolisian, akademisi, advokat, ASN, jaksa/hakim dan lain-lain. 

Baca Juga: Sudah 2 Tahun Ada Tersangka Korupsi, Gimana Kelanjutan Kasus Garuda?

Topik:

Berita Terkini Lainnya