Walau Digugat, KPK Janji Upaya Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan

Wadah Pegawai ingin agar putusan rotasi dianulir

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ikut bersuara usai mereka digugat dua kali oleh pegawainya sendiri. Gugatan pertama dilayangkan pada Senin (17/9) oleh tiga pegawai yakni IR Sujanarko, Hotman Tambunan dan Dian Novianthi. Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan oleh serikat pekerja lembaga antirasuah, Wadah Pegawai pada Rabu (19/9). 

Menurut Ketua Wadah Pegawai, Yudi Harahap, alasan mereka juga mengajukan gugatan karena sudah menjadi komitmen organisasi tersebut agar tidak membiarkan pegawai seorang diri menghadapi ini. Yudi menjelaskan organisasi yang ia pimpin menggugat keputusan pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. 

"WP KPK mempersoalkan formil (tata cara pembentukan) dan materiil (isi) dari keputusan pimpinan tersebut. Dari sisi formil, WP KPK menganggap keputusan pimpinan KPK dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/9). 

Sedangkan dari materiil, isi keputusan pimpinan tersebut mengisyaratkan proses mutasi baru bisa dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan dan persetujuan rapat pimpinan. Lalu, apa komentar pimpinan KPK saat tahu mereka kembali digugat? Bagaimana pula upaya pemberantasan korupsi di institusi itu, sementara masih banyak kasus-kasus yang belum terungkap?

1. Wadah Pegawai KPK menilai putusan rotasi bisa mengganggu independensi lembaga

Walau Digugat, KPK Janji Upaya Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan(Pelantikan pegawai baru KPK) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Melalui keterangan tertulis, Yudi mengatakan keputusan yang dibuat oleh lima pimpinan lembaga antirasuah dapat membuat proses mutasi menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan, bukan lagi sesuai dengan kompetensi dan independensinya. 

"Ini bukan sekedar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," ujar Yudi. 

Dalam proses pelantikan yang dilakukan pada (24/8) lalu, ada 15 pegawai yang dirotasi dan dilantik. Yudi pun menegaskan para pegawai itu tidak mempermasalahkan soal rotasi yang dilakukan oleh pimpinan, selama ada dasar dan aturan yang jelas. 

Baca Juga: Sempat Menjadi Polemik, KPK Tetap Lantik 14 Pejabat Struktural

2. Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Wadah Pegawai sudah berupaya mengajukan mediasi

Walau Digugat, KPK Janji Upaya Pemberantasan Korupsi Tetap BerjalanANTARA FOTO/Galih Pradipta

Wadah Pegawai akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN usai berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Oleh sebab itu, Yudi mempercayakan Arif Maulana dan tim dari LBH untuk menjadi kuasa hukum mereka. Yudi menegaskan langkah yang ditempuh organisasinya sudah dipikirkan secara matang. 

Bahkan, sebelum melayangkan gugatan, mereka sudah melakukan audiensi dengan pimpinan dan mengirimkan surat elektronik. Sayangnya, dari proses itu tidak ditemukan titik temu. 

"Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh. Ini semua demi independensi KPK," kata Yudi. 

3. Pimpinan yakin gugatan ke PTUN tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi

Walau Digugat, KPK Janji Upaya Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan(Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung DPR) IDN Times/Teatrika Putri

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku yakin gugatan ke PTUN yang mereka terima dari tiga pegawai dan serikat pekerja tidak akan berdampak ke upaya pemberantasan korupsi yang kini dilakukan lembaga antirasuah. Bahkan, menurut Saut, apa yang terjadi di internal KPK adala dinamika biasa. 

"Kami juga bersikap biasa-biasa saja (usai digugat). Toh, setelah kejadian itu, tetap ketemu dan terus bekerja secara egaliter di KPK. Makanya, KPK itu organisasi yang berbeda dibandingkan kementerian atau lembaga negara lainnya," ujar Saut ketika dikonfirmasi pada Jumat malam (21/9). 

Saut dan pimpinan yang lain juga tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap pegawai yang mengajukan gugatan ke PTUN. Bahkan, dalam pandangan mereka gugatan itu baik bagi "kesehatan" organisasi KPK. 

"Jadi, kinerja mencegah dan memberantas perilaku korup semakin positif," kata pria yang sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Menurut Saut, proses rotasi yang ia dan empat pimpinan lain lakukan sudah sesuai dengan aturan. Ia justru mempertanyakan mengapa pegawai tersebut tidak mau dirotasi. Padahal, gajinya tidak berubah. 

"Lagipula zona nyaman itu tidak baik buat organisasi dan pribadi. Kalau ada yang mengatakan pimpinan jilid ke-IV ini ngawur justru menarik. Itu sebabnya kami berlima suka menchallenge staf, itu lah yang dinamakan check and balances," tutur dia. 

Baca Juga: Rotasi Pegawai, Pimpinan KPK Digugat Serikat Pekerja ke PTUN

Topik:

Berita Terkini Lainnya