Pimpinan KPK Sempat Dijanjikan Bertemu Jokowi, Tapi Kemudian Batal 

Pimpnan KPK ingin membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengakui semula dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada hari ini, Senin (16/9). Dalam pertemuan itu, Agus hendak membahas situasi yang kini terjadi di komisi antirasuah dan revisi UU KPK. Sayang, pertemuan yang sudah dijadwalkan hari ini ternyata batal. 

"Sempat ada undangan tadi malam. Tapi, kemudian mungkin, karena kesibukan Presiden, undangan itu kemudian ditunda dulu," kata Agus di gedung KPK usai melantik dua pejabat baru komisi antirasuah pada pagi tadi. 

Lalu, kapan Agus dan pimpinan lain dijadwalkan bertemu Jokowi lagi? Ia pun mengaku tak tahu. 

"Katanya Pak Pratik (Mensesneg Pratikno), masih jadwalkan longgarnya Presiden, kapan ya?," tutur dia lagi. 

Padahal, ketika dikonfirmasi ke mantan Gubernur DKI Jakarta pada pagi tadi, justru ia yang mengaku tak tahu kapan bisa menemui pimpinan KPK. Jokowi juga menggantungkan realisasi pertemuan itu ke Mensesneg. Apakah ini menandakan Jokowi sesungguhnya enggan bertemu dengan pimpinan KPK jilid IV?

1. Publik diminta untuk bertanya kepada Mensesneg apakah ada pengajuan pertemuan dari KPK

Pimpinan KPK Sempat Dijanjikan Bertemu Jokowi, Tapi Kemudian Batal ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ketika dikonfirmasi kapan hendak bertemu dengan pimpinan KPK, Jokowi justru meminta media agar mengecek hal tersebut ke Mensesneg, Pratikno. 

"Tanyakan ke Mensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada (pengajuan pertemuan) tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata Jokowi di Jakarta pada hari ini. 

Ia pun turut mengomentari mengenai pengembalian mandat yang dilakukan oleh tiga pimpinan KPK. Menurut Jokowi, di dalam UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK, tidak dikenal istilah pengembalian mandat kepada Presiden. 

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Ia melanjutkan di dalam UU tersebut yang ada yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi. 

"Kalau yang namanya mengembalikan mandat, enggak ada," kata dia lagi. 

Baca Juga: Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat di UU KPK

2. Jokowi meminta Agus dan pimpinan lainnya bijak dalam bernegara

Pimpinan KPK Sempat Dijanjikan Bertemu Jokowi, Tapi Kemudian Batal ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar Agus dan pimpinan KPK lainnya lebih bijak ketika bersikap. Apalagi KPK merupakan lembaga negara. 

"Jadi, bisa saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi, bijaklah kita bernegara," kata Jokow mengingatkan. 

Mantan Wali Kota Solo itu tak meragukan kinerja pimpinan jilid IV. Bahkan, ia mengakui kinerjanya baik. 

3. Ketua KPK Agus Rahardjo berharap bisa bertemu Jokowi untuk membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002

Pimpinan KPK Sempat Dijanjikan Bertemu Jokowi, Tapi Kemudian Batal (Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Ketua KPK Agus Rahardjo kembali mengurai harapannya apabila diberi kesempatan bertemu Jokowi. Ia ingin mengetahui draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sedang dibahas di dalam UU nomor 30 tahun 2002 itu. Apalagi UU itu nantinya akan mengatur nasib para pegawai KPK dalam jangka waktu panjang. 

Pimpinan sudah mengutus orang untuk mendapatkan dokumen resmi itu ke Kementerian Hukum dan HAM, namun tak dikasih. 

"Harapannya sama, baik presiden maupun ke DPR. Masak draf yang resmi baik draf RUU-nya maupun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya kita kan tahunya dari media," kata Agus. 

Baca Juga: Mahfud MD: SP3 dalam RUU KPK Agar Status Tersangka Tak Seumur Hidup

Topik:

Berita Terkini Lainnya