Pimpinan KPK Tolak Cabut Surat Keputusan Rotasi Pegawai

Pegawai KPK yang protes lalu mengajukan gugatan ke PTUN

Jakarta, IDN Times - Gugatan perdata pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap lima pimpinan masih terus berlanjut. Dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta Timur pada Rabu (14/11), giliran tim kuasa hukum yang mewakili pimpinan memberikan jawaban terhadap gugatan para pegawainya sendiri. 

Para pegawai menguggat surat keputusan nomor 1426 tahun tahun 2018 yang berisi rotasi terhadap 15 pegawai setara eselon II dan III. Menurut mereka, rotasi dan mutasi dilakukan tidak secara cermat. Sebab, tidak ada dasar dan parameter yang jelas mengapa pimpinan memindahkan 15 orang itu ke posisi baru. 

Oleh sebab itu, di dalam berkas gugatan setebal 37 halaman, para pegawai menuntut dua hal, yakni pertama, agar selama proses hukum bergulir di PTUN, rotasi itu ditunda. Kedua, agar pimpinan mencabut SK yang mereka keluarkan pada Agustus lalu dan mengembalikan ke-15 pegawai ke posisi semula. 

Namun, di dalam berkas jawaban pimpinan KPK setebal 31 halaman, kelimanya kompak menolak tuntutan para pegawai tersebut. 

"Dalam pokok perkara, satu, menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan tetap berlaku objek sengketa berupa keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1426 tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dokumen yang dilihat IDN Times pada Rabu (14/11). 

Tidak hanya itu, tim biro hukum KPK juga mempertanyakan legalitas gugatan yang diajukan oleh Wadah Pegawai ke PTUN. Di dalam dokumen itu, juga mengindikasikan Ketua WP, Yudi Purnomo, tidak dianggap mewakili aspirasi para pegawai KPK dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Lalu, apa komentar Wadah Pegawai soal tuduhan itu? 

1. Biro hukum KPK menilai gugatan perdata ke PTUN tidak mewakili aspirasi para pegawai

Pimpinan KPK Tolak Cabut Surat Keputusan Rotasi PegawaiIDN Times/Angelia

Salah satu poin penting yang digaris bawahi oleh pimpinan KPK melalui biro hukum yakni bagaimana aspirasi keberatan pegawai disampaikan dan berujung hingga ke gugatan perdata. Menurut tim biro hukum, Wadah Pegawai, sebagai pihak yang mewakili kepentingan pegawai, tidak melalui proses seperti yang tertuang di dalam Anggaran Dasar (AD) WP KPK. 

"Bahwa berdasarkan ketentuan di pasal 14 AD WP KPK, musyawarah umum anggota merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang bersidang sekurang-kurangnya selama satu tahun," demikian isi dokumen jawaban yang disusun oleh tim biro hukum KPK. 

Kalau pun para pegawai tidak mencapai kata sepakat di dalam musyawarah, maka mereka bisa menempuh proses voting sebelum menentukan akan mengajukan gugatan ke PTUN. Menurut biro hukum pula, kalau WP benar-benar mewakili kepentingan pegawai, maka seharusnya mereka menerima surat kuasa. 

"Namun, hingga jawaban TUN ini disampaikan, belum ada surat kuasa yang dibuat oleh pengurus untuk Yudi Purnomo selaku Ketua WP-KPK dengan mengajukan gugatan TUN dalam perkara a quo," kata biro hukum yang diwakili lima orang. 

Pernyataan itu jelas dibantah oleh Yudi. Kepada IDN Times, Yudi menyebut sudah ada proses musyawarah sebelum akhirnya dicapai kata sepakat para pegawai yang dirotasi akan mengajukan gugatan ke PTUN. 

"Kami memiliki surat kuasa itu kok," ujar Yudi pada Rabu kemarin. 

Selain Yudi yang tercatat sebagai penggugat I, ada dua penggugat lainnya yang mewakili kepentingan pegawai. Mereka yakni Mochmad Praswad Nugraha, dan Tri Artining Putri. Ada pula gugatan yang diajukan oleh 15 pegawai yang dirotasi oleh pimpinan KPK. 

Baca Juga: Pegawai KPK Gugat Keputusan Rotasi Oleh Pimpinan ke Pengadilan 

2. Wadah Pegawai dibentuk untuk menampung aspirasi bukan malah melakukan konfrontasi

Pimpinan KPK Tolak Cabut Surat Keputusan Rotasi Pegawai(Ketua Wadah Pegawai KPK) Istimewa

Sama seperti serikat pekerja di institusi lain, Wadah Pegawai dibentuk agar dapat menampung aspirasi dan memastikan kesejahteraan para pegawai KPK. Salah satunya mereka bisa menjadi jembatan apabila terjadi perbedaan pendapat. Namun, menurut pimpinan di dalam dokumen jawaban itu, WP justru melakukan hal yang sebaliknya.

Biro hukum menyebut di bawah kepemimpinan Ketua WP saat ini, Yudi Purnomo cenderung lebih mengedepankan langkah hukum dalam menyelesaikan permasalahan. 

"Padahal, dari ketentuan AD/ART WP KPK, tidak diatur secara tegas tugas pokok dan fungsi penggugat I (Ketua WP) untuk mencapai tujuan dengan cara mengajukan gugata hukum terhadap tergugat (pimpinan KPK) di pengadilan," kata mereka. 

Bahkan, menurut pimpinan KPK, dengan memilih menempuh jalur hukum, sesungguhnya telah menunjukkan sebagai Ketua WP, Yudi tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya secara optimal yang didasari semangat kekeluargaan. 

"Termasuk aspirasi penggugat II dan penggugat III (para pegawai KPK) kepada tergugat terkait kebijakan-kebijakan internal komisi," tutur mereka lagi. 

Pimpinan merasa khawatir pasca adanya gugatan hukum ini, kultur kebersamaan, kekeluargaan dan musyawarah yang selama ini tumbuh di KPK malah akan luntur karena paradigma Yudi selaku Ketua WP cenderung memilih penyelesaian di jalur meja hijau. 

3. Gugatan hukum yang dilayangkan ke pimpinan KPK merupakan proses check and balances

Pimpinan KPK Tolak Cabut Surat Keputusan Rotasi Pegawaitelegrafi.com

Mengetahui organisasi yang ia pimpin dan namanya sendiri disebut-sebut di dalam dokumen jawaban, Yudi Purnomo terdengar santai. Ia mengaku telah memprediksi di dalam jawaban yang diberikan oleh tim biro hukum akan mempermasalahkan legalitas Wadah Pegawai. 

"Pada sidang selanjutnya, WP KPK akan menjawab status Wadah Pegawai yang dipertanyakan melalui pemeriksaan saksi, ahli dan menunjukkan bukti-bukti," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada Rabu malam. 

Sekali lagi, Yudi menegaskan proses rotasi dan mutasi merupakan sesuatu yang pasti dan biasa terjadi di dalam organisasi. Tetapi, sebagai lembaga yang dijadikan sebagai role model oleh institusi lain, maka KPK harus memiliki paramater yang jelas ketika melakukan proses tersebut. Sementara, saat ini dasar dan landasan obyektif 15 pegawai dirotasi tidak pernah dijelaskan oleh lima pimpinan. 

Saat melakukan audiensi dengan pimpinan, Yudi menjelaskan dasar mereka melakukan rotasi hanya karena dibutuhkan penyegaran. Ia mengatakan gugatan hukum ke PTUN dilakukan sebagai bagian dari proses check and balances terhadap pimpinan. 

"Kami bukan mencari menang atau kalah, tetapi kebenaran yuridis. Sehingga, apa pun keputusan dari majelis hakim nantinya, akan diterima oleh WP selaku representasi pegawai maupun pimpinan KPK," kata Yudi lagi. 

Baca Juga: Soal Gugatan Pegawai, Pimpinan KPK akan Patuhi Putusan Majelis Hakim

Topik:

Berita Terkini Lainnya