PKS: Pemerintah Langgar Sendiri Kebijakan Larangan Masuk TKA Saat PPKM

Menkumham sudah larang masuk TKA sejak 27 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani Heryawan menyentil sikap pemerintah yang melanggar sendiri aturan yang dibuat, soal larangan masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Ini kan mencerminkan aturan yang dibangun oleh pemerintah dilanggar sendiri. Kebijakan ini kontraproduktif dengan restriksi yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat Indonesia," ujar Netty melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (9/8/2021). 

Ia pun menilai pemerintah rela keselamatan nyawa dan raga rakyat Indonesia dibiarkan berisiko, dengan membiarkan warga dari Negeri Tirai Bambu masuk. Varian baru Delta diketahui dengan tengah merebak di Tiongkok. 

"Bahkan, beberapa ilmuwan di Wuhan sendiri yang memperingatkan adanya potensi virus yang lebih berbahaya di masa mendatang," kata Netty. 

Berapa banyak jumlah TKA yang dibiarkan masuk ke Indonesia saat kebijakan PPKM diterapkan?

1. Mayoritas warga asing yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta berasal dari Tiongkok

PKS: Pemerintah Langgar Sendiri Kebijakan Larangan Masuk TKA Saat PPKMAsal negara dari kedatangan warga asing masuk ke Indonesia selama diberlakukan PPKM level IV (Dokumentasi Kementerian Kesehatan per 8 Agustus 2021)
PKS: Pemerintah Langgar Sendiri Kebijakan Larangan Masuk TKA Saat PPKMData masuknya WNI dan WNA pada rentang 28 Desember 2020 - 7 Agustus 2021 (Tangkapan layar dokumen dari Kementerian Kesehatan 8 Agustus 2021)

Mengutip data dari Kementerian Kesehatan per 8 Agustus 2021, pada 28 Desember 2020 hingga 7 Agustus 2021, tercatat ada 307.585 orang dari luar Indonesia yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Bila dirinci, ada lima besar negara asal kedatangan mereka yakni Tiongkok, Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Arab Saudi. 

Berikut detail jumlah individu, baik WNI dan WNA yang datang dari lima negara tersebut pada rentang akhir Desember 2020 hingga awal Agustus 2021: 

  1. Arab Saudi (WNI + WNA): 20.413
  2. Malaysia (WNI + WNA): 19.922 orang
  3. Uni Emirat Arab (WNI + WNA): 18.161 orang
  4. Singapura (WNI + WNA): 12.281 orang
  5. Tiongkok (WNI + WNA): 10.697 orang.

Bila dilihat akumulasi WNI dan WNA, maka jumlah paling besar terlihat datang dari Saudi. Namun, bila dilihat grafik kedatangan, dari 20.413 warga yang datang dari Negeri Petro Dollar, mayoritas merupakan WNI. 

Lain halnya bila ditelusuri kedatangan dari Tiongkok. Mayoritas individu yang datang dari Negeri Tirai Bambu, adalah WNA. Namun, jumlah angkanya tidak disebut. 

Netty menilai pemerintah setengah hati dalam menerapkan penutupan akses bagi TKA. "Selain melarang melarang warga dari beberapa negara masuk ke Indonesia, WNI juga perlu dilarang berkunjung ke negara tertentu," kata dia. 

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Larang TKA Masuk RI Mulai 21 Juli 

2. Mardani sebut alasan TKA tetap dibiarkan masuk karena punya ITAS, tak masuk akal

PKS: Pemerintah Langgar Sendiri Kebijakan Larangan Masuk TKA Saat PPKMAnggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera (Istimewa)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lainnya, Mardani Ali Sera menyoroti alasan pemerintah yang memberikan Izin Tinggal Sementara (ITAS) bagi puluhan TKA asal Tiongkok itu.

Sebab, kata Mardani, belum tentu TKA Tiongkok itu langsung bekerja. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang masih melakukan uji coba. Bila lolos baru dapat bekerja. 

"Alasan ITAS absurd. Bila mereka memiliki ITAS, maka WNI lebih kuat karena punya KTP. Tapi, malah tetap diminta stay at home," cuit Mardani di akun Twitternya @MardaniAliSera pada Senin (9/8/2021). IDN Times telah meminta izin kepada Mardani untuk mengutip cuitan tersebut.

Mardani menggarisbawahi kebijakan serupa sudah berulang kali dilanggar pemerintah. Publik pun, kata dia, sering kali merasa pemberlakuan kebijakan oleh pemerintah terkesan tidak adil. 

"Jadi, ada apa dengan pemerintah?" tanyanya. 

Ia menambahkan pergerakan orang, termasuk dari luar Indonesia berpotensi merusak hasil PPKM. Bila itu yang terjadi, kata dia, rakyat lagi yang harus membayar harganya. "Ekonomi tidak jalan karena kasus (COVID-19) terus tinggi," tutur Mardani. 

3. Terjadi lonjakan kasus mutasi Delta di Kalimantan Timur mencapai 185

PKS: Pemerintah Langgar Sendiri Kebijakan Larangan Masuk TKA Saat PPKMData sebaran mutasi baru COVID-19 di 34 provinsi di Indonesia per 7 Agustus 2021 (Tangkapan layar dokumentasi Kementerian Kesehatan)

Sementara, berdasarkan pengurutan data genom yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga, mayoritas jenis kasus COVID-19 didominasi varian lokal yang muncul di Indonesia.

Peneliti genomik molekuler dan anggota Konsorsium COVID-19 Genomics UK Riza Arief Putranto menjelaskan, dua varian lokal asli Indonesia yakni B1.466.2 dan B.1470. Dua mutasi lokal Indonesia itu belum dimasukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai varian yang mengkhawatirkan. 

Data Kemenkes menjelaskan kasus dengan genom B.1466.2 mencapai 1.349. Sedangkan, kasus dengan mutasi B.1470 mencapai 538. Sementara, mutasi Delta B.1617.2 mencapai 1.260 kasus.

Varian Delta bisa masuk ke tanah air lantaran dibawa masuk warga asing. Itu sebabnya, pemerintah didesak agar segera menutup akses masuk dan penerbangan dari India. Kebijakan itu baru diambil setelah varian Delta yang lebih cepat menyebar tersebut, sudah masuk dan mendominasi kasus COVID-19 di Tanah Air. 

Bila dilihat sebarannya di peta, Kemenkes menemukan lonjakan kasus varian Delta yang signifikan di Provinsi Kalimantan Timur. Jumlahnya mencapai 185 kasus. 

Tiga provinsi lainnya yang ditemukan kasus varian Delta yang tertinggi yakni DKI Jakarta (425 kasus), Jawa Barat (280 kasus) dan Jawa Tengah (191 kasus). 

4. Pemerintah melarang masuk semua TKA, termasuk yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN)

PKS: Pemerintah Langgar Sendiri Kebijakan Larangan Masuk TKA Saat PPKMANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, pada 21 Juli 2021 sudah mengumumkan melarang masuk semua TKA, termasuk yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Larangan itu diambil usai pemerintah dikritik masyarakat, karena tetap membiarkan TKA masuk di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia," ungkap Yasonna pada 21 Juli 2021. 

Tetapi, kenyataannya di lapangan justru berbeda. Pada 7 Agustus 2021, sebanyak 34 TKA asal Tiongkok diketahui masih bisa menjejakkan kaki di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi berdalih 34 TKA itu sudah memperoleh rekomendasi dan izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta. Puluhan  TKA itu menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 lantaran disebut telah mengantongi ITAS (Izin Tinggal Sementara). 

Baca Juga: Alvin Lie: Percuma PPKM Bila Penerbangan Internasional Masih Dibuka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya