Platform Indonesia Leaks Digugat Perdata ke PN Jakarta Selatan

Terkait pemberitaan media soal dugaan aliran ke Kapolri

Jakarta, IDN Times - Usai ramai-ramai menurunkan laporan mengenai perusakan barang bukti catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman, platform Indonesia Leaks digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data dari humas PN Jaksel, Achmad Guntur, penggugat diketahui seorang pengacara bernama Elvan Games. Sementara, yang digugat adalah Indonesia Leaks, dalam hal ini Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan. 

Gugatan tersebut diketahui masuk pada (24/10) dan akan dipimpin oleh hakim ketua Riyadi Sunindyo Florentinus. Uniknya, ganti rugi yang dituntut hanya Rp1 dan meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia baik melalui media cetak dan elektronik. 

"Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, tergugat (Indonesia Leaks) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, bangsa Indonesia dan WNI," demikian isi sebagian materi gugatan yang disaksikan oleh IDN Times pada Jumat (26/10). 

Lalu, apa komentar dari Abdul yang mewakili Indonesia Leaks?

1. Indonesia Leaks menyayangkan mengapa harus berakhir ke meja hijau dan bukan Dewan Pers

Platform Indonesia Leaks Digugat Perdata ke PN Jakarta SelatanInstagram/@officialdewanpers

Ketua AJI, Abdul Manan yang juga ikut menggawangi Indonesia Leaks menyayangkan mengapa protes terhadap tulisan yang tayang di beberapa media melalui platform tersebut harus berakhir di meja hijau. Lantaran laporan itu masuk produk jurnalistik, maka seharusnya mereka bisa membahasnya di Dewan Pers. 

"Mestinya kan bisa menyelesaikan melalu mekanisme yang telah disediakan oleh UU Pers, kalau mereka merasa keberatan, maka bisa dikoreksi atau meralat atau memberi hak jawab. Kalau itu pun tidak puas, kan mereka juga bisa mengadu ke Dewan Pers supaya dimediasi," kata Abdul ketika dihubungi oleh IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (26/10).

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri

2. Tidak tertutup kemungkinan penggugat terkait Tito Karnavian

Platform Indonesia Leaks Digugat Perdata ke PN Jakarta SelatanANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Lalu, apakah Indonesia Leaks menduga penggugat memiliki kaitan dengan objek yang mereka beritakan yakni Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian?

"Kemungkinan itu bisa saja ada. Bisa saja orang mengklaim mengatasnamakan Kapolri. Namun, kami masih terus melihat dalam beberapa pekan ini dan dikaji," kata Abdul. 

Ini merupakan tantangan lain yang harus dihadapi oleh Indonesia Leaks. Sebelumnya, banyak pihak yang menuding laporan yang dibuat oleh Indonesia Leaks hoaks. Hal itu, lantaran Polri membantah adanya aliran dana bagi Tito. Sedangkan, KPK menyebut sulit membuktikan adanya aliran dana bagi Kepala Densus 88 tersebut. 

3. Media yang tergabung di Indonesia Leaks berusaha memenuhi standar jurnalistik yang baik

Platform Indonesia Leaks Digugat Perdata ke PN Jakarta Selatan(Logo Indonesia Leaks) www.indonesialeaks.id

Menurut Abdul, semua media yang ikut memberitakan mengenai perusakan barang bukti tersebut dituntut untuk membuat produk jurnalistik yang sesuai standar. Mereka melakukan verifikasi data dan memberikan kesempatan cover both side kepada objek yang diberitakan. 

"Kalau pun usaha maksimal yang kami lakukan tetap menimbulkan gugatan ya itu risiko yang harus kami hadapi," kata Abdul. 

Indonesia Leaks, kata Abdul, juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami akan menyiapkan pembelaan lah. Sejauh ini, kami belum mendapatkan jadwal panggilan sidang dan kami ingin membaca berkas gugatannya apa," tutur dia. 

 

Baca Juga: Beredar Surat Pemanggilan Kapolri oleh KPK, Ketua: Itu Hoaks

Topik:

Berita Terkini Lainnya