PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur Sultra

Basuki Wasis digugat Rp3 triliun oleh mantan Gubernur Sultra

Jakarta, IDN Times - Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis akhirnya bisa bernafas lega karena pada Kamis (13/12) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum. Artinya, Basuki bebas dari gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. 

Di dalam gugatannya, Nur Alam menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp3 triliun. Kuasa hukum Basuki Wasis dari YBLHI, Muhammad Isnur menyebut putusan majelis hakim yang diketuai oleh Chandra Gautama menjadi suatu terobosan dan dapat dijadikan acuan bagi kasus lain yang serupa di masa mendatang. 

"Menjadi jaminan bahwa saksi ahli ke depannya tidak akan digugat sih belum tentu. Jaminan seperti itu tidak dikenal dalam hukum. Orang ya bisa saja kalau ingin menggugat Pak Basuki Wasis ya mereka bisa melakukan itu," ujar Isnur ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (18/12). 

Lalu, apakah dari pihak Nur Alam kembali mengajukan upaya hukum lanjutan? Apa respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan majelis hakim di PN Cibinong?

1. Pihak kuasa hukum belum mendengar adanya upaya hukum lanjutan dari Gubernur Nur Alam

PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur Sultra(Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Kuasa hukum Basuki Wasis, Muhammad Isnur mengaku belum mendengar apabila ada upaya lanjutan dari pihak Nur Alam pasca putusan eksepsi tersebut. 

"Kami juga belum mendengar pihak pengadilan, karena kalau ada upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi. Tapi kalau pun ada, kami pasti akan dikabari oleh pengadilan," kata Isnur. 

Ia pun mengakui putusan majelis PN Cibinong memang belum berkekuatan hukum tetap. Kalau seandainya di tingkat pengadilan yang lebih tinggi ada putusan yang berbeda, maka hasil di tingkat peradilan pertama tidak berlaku. 

Baca Juga: Tidak Terima Hukumannya Diperberat, Eks Gubernur Sultra Ajukan Kasasi

2. Pengadilan Cibinong tidak berhak mengadili kasus Basuki Wasis

PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur Sultra(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Sejak awal, tim kuasa hukum Basuki Wasis sudah menyatakan Pengadilan Cibinong tidak berhak mengadili kasus perdata itu. Apabila majelis hakim tetap ngotot mengadili keterangan ahli di mana itu juga sudah menjadi keterangan hakim, maka secara tertib hukum hal tersebut tidak benar.

"Sebab, sama artinya, terdakwa mempertanyakan atau menantang keputusan hakim. Menggugat perdata hakimnya itu tidak bisa. Di situ lah mengapa disebut absolut. Putusan dalam kasus pidana kemudian digugat ke kasus perdata," kata Isnur. 

Kalau memang sejak awal Nur Alam keberatan terhadap putusan majelis hakim di tingkat pertama, maka ia bisa mengajukan banding dan kasasi. Tapi, toh di pengadilan yang lebih tinggi, majelis hakim tetap menyatakan Nur Alam bersalah telah melakukan korupsi dan menyebabkan kerusakan alam. 

Putusan tingkat banding, pada Juli lalu, memperberat hukuman Nur Alam menjadi 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar. Belakangan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) “menyunat” hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun bui, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.

3. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menilai keterangan saksi ahli tidak mengikat

PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur SultraUnsplash/rawpixel

Di dalam keterangan tertulis, Isnur mengutip pertimbangan majelis hakim dalam sidang pekan lalu yang menyebut apa pun yang disampaikan oleh saksi ahli maka hakim tidak wajib mengikuti. Seandainya majelis hakim tidak menggunakan pertimbangan saksi ahli maka, hal tersebut tidak akan berdampak kepada putusan. 

"Tapi, kalau pun hakim menggunakan, maka itu menjadi tanggung jawab hakim," kata Isnur. 

Seandainya kalau putusan hakim yang digugat maka itu adalah bagian dari banding dan kasasi di kasus pidana. Selain itu, majelis hakim juga menegaskan dalam putusannya keterangan ahli yang diajukan di persidangan tidak dapat dituntut di pengadilan pidana dan perdata. 

"Karena itu berarti, sama saja menggugat putusan hakim," tutur dia. 

4. YLBHI menilai keputusan hakim yang membebaskan Basuki Wasis sudah tepat

PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur Sultra(Ilustrasi Basuki Wasis) www.change.org

Muhammad Isnur juga menilai putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dinilai sudah tepat. Sebab, apabila posisi saksi ahli rentan digugat maka tidak akan ada lagi akademisi yang mau memberikan pendapat keahliannya di ruang sidang. 

"Betul, itu memang bahaya untuk dunia akademisi," kata Isnur. 

Situasi itu seolah bisa lebih buruk, karena saat ini sulit mencari ahli yang ingin membela KPK lantaran bayaran yang bisa ditanggung oleh negara jauh di bawah tawaran untuk menjadi saksi ahli bagi terpidana kasus korupsi. 

Sebenarnya di ruang persidangan, Nur Alam bisa juga menghadirkan saksi ahli dari pihak mereka untuk membantah argumen yang disampaikan oleh Basuki Wasis. Namun, itu tidak dilakukan. 

5. KPK mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim PN Cibinong

PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur SultraJuru bicara KPK, Febri Diansyah dan Ketua KPK, Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong itu disambut baik pula oleh KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa digunakan atau tidak keterangan ahli menjadi kewenangan hakim pidana, diharapkan bisa menjadi pemahaman bersama untuk kasus serupa di tempat lain. 

"Karena jangan sampai ahli atau saksi justru merasa terancam setelah memenuhi kewajiban hukumnya memberikan keterangan. Apalagi dalam mengungkap kasus-kasus korupsi," ujar Febri kepada IDN Times pada Selasa (18/12) melalui pesan pendek. 

Ini merupakan kali pertama seorang saksi digugat karena kesaksian ilmiahnya. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menilai hal tersebut sebagai upaya pelemahan KPK dalam upaya memberantas korupsi sumber daya alam. 

Sebelumnya, KPK sempat mengajukan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di dalam kasus itu, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Cibinong. 

Baca Juga: Korupsi Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Terancam Penjara 20 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya