PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK

Menpan RB akan bertindak tegas apabila ada PNS ketahuan

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin kembali mengingatkan agar PNS tidak menerima parsel ketika perayaan hari Idul Fitri. Apabila ditemukan ada PNS yang membandel, maka siap-siap akan dilaporkan oleh Kemenpan RB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wah, serem ya, guys. 

"Risiko masing-masing, tapi ini mesti dilaporkan ke KPK," ujar Syafruddin ketika ditemui di kantor Kemenpan RB pada Senin (27/5) lalu. 

Ia menggaris bawahi, PNS memang boleh menerima kiriman dari pihak lain. Namun, sebatas kartu ucapannya saja. Barang pemberiannya tidak boleh diterima, karena itu dikategorikan gratifikasi. 

"Saya juga wanti-wanti terima kartunya, barangnya tidak. Biasanya pejabat begitu. Kartunya itu diambil sebagai penghargaan, barangnya kalau bisa dikembalikan saja," tutur Syafruddin. 

Lalu, demi menjaga hubungan baik, boleh kah parselnya diterima dulu, kemudian dilaporkan ke KPK?

1. Menpan RB juga mengimbau kepada pihak lain agar tidak perlu mengirim parsel kepada PNS

PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPKinstagram.com/@parselmart

Selain melarang PNS menerima parsel, Menpan RB Syafruddin turut mengimbau kepada pihak lain agar tak mengirimkan parsel kepada abdi negara. Sebab, bisa saja yang dilaporkan ke KPK bukan saja si penerima parsel namun juga yang mengirimkan. 

Imbauan yang disampaikan Menpan RB sesuai dengan surat edaran yang dikirimkan oleh KPK ke berbagai lembaga dan instansi. Bahkan, menurut lembaga antirasuah gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kadalurasa lebih baik disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima gratifikasi dan menggunakan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik atau peraturan. Hal tersebut bisa berimplikasi kepada pada tindak pidana korupsi dan bisa dikenai hukuman pidana. 

Baca Juga: KPK Minta Pejabat Tak Terima Parsel Hingga Voucher di Hari Idul Fitri

2. Menpan RB juga melarang PNS mudik dengan kendaraan pelat merah

PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPKAntara Foto

Selain dilarang menerima parsel, PNS juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas ketika mudik ke kampung halaman. Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Menpan RB, Syafruddin mengatakan bagi PNS yang dipinjamkan kendaraan dinas agar kendaraan tersebut diparkirkan saja di rumah atau di kantor. Sebab, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjang para PNS bekerja. 

"Mobil dinas jangan dipakai untuk mudik. Diparkir saja di kantor-kantor atau di rumah masing-masing," kata Syafruddin. 

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas pelat merah, mantan Wakapolri itu menyarankan agar para PNS menumpang kereta atau bus untuk kembali ke kampung halaman. 

"Lebih baik mudik naik kereta saja atau naik bus. Supaya enggak capek," kata dia lagi. 

3. KPK mengapresiasi 200 Pemda menindak lanjuti surat edaran agar menolak gratifikasi di hari raya

PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPKAntara Foto

Sementara, berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, hingga Rabu (29/5) instansi antirasuah mendapat informasi ada sekitar 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang telah menindak lanjuti imbauan KPK agar tak menerima gratifikasi. Tindak lanjut itu direalisasikan dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak segala pemberian terkait hari raya. 

"Berdasarkan data sudah ada 12 Pemprov, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (31/5). 

Oleh sebab itu, KPK, kata Febri, mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi. 

4. Bupati Bantul masih mengizinkan PNS nya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik di area Jawa Tengah dan Yogyakarta

PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPKAntara Foto

Sementara, KPK dan Menpan RB sudah mengimbau agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik, justru hal tersebut tidak diikuti oleh Pemda Kabupaten Bantul. Menurut Bupati Bantul, Suharsono, mobil pelat merah boleh digunakan oleh PNS untuk mudik asal hanya di seputaran Jawa Tengah dan Yogyakarta. 

"Tidak saya larang (menggunakan kendaraan dinas), silakan kalau mau bersilaturahmi dengan menggunakan mobil dinas," kata Suharsono kepada media ketika melakukan silaturahmi dengan media di kantor Pemda Bantul pada Rabu (29/5). 

Namun, ia menggaris bawahi kendaraan dinas hanya boleh dibawa untuk mudik ke area Jawa Tengah dan Yogyakarta. Apabila ingin melewati kedua provinsi tadi, maka tidak diizinkan. Selain itu, ia mengingatkan biaya bensin hingga apabila terjadi kecelakaan, maka semua hal tersebut ditanggung oleh si pengguna kendaraan dinas. 

"Terus pelat nomornya tetap harus berwarna merah. Pokoknya jangan diganti, kalau diganti malah saya cabut," kata dia. 

Selain itu, ia juga membolehkan PNS di Pemdanya menerima parsel. Asal isinya hanya berupa makanan. Menurutnya, pengiriman makanan sudah menjadi tradisi di antara masyarakat. Ia tak yakin masyarakat akan mengirimkan benda mewah atau berharga untuk para ASN. 

Baca Juga: ASN di Makassar Diminta Tolak Parsel Lebaran  

Topik:

Berita Terkini Lainnya