Polri Tetapkan Satu Warga Tiongkok Jadi Tersangka Dalam Kasus ABK WNI

Kemenlu telah memberikan notifikasi kepada Kedutaan Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Riau akhirnya menetapkan satu warga Tiongkok yang bekerja di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan bertindak sebagai mandor. Warga Tiongkok berinisial "S" itu diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap para ABK WNI hingga mengakibatkan Hasan Apriadi meninggal dunia. 

Dikutip dari kantor berita Antara pada Minggu, 12 Juli 2020, "S" ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyidikan oleh jajaran Polda Kepri. Polisi memeriksa secara marathon seluruh saksi yang berada di atas kapal berbendera Tiongkok. Selain menahan Lu Huang Yuan Yu 118, tim gabungan TNI dan Polri juga menangkap kapal Lu Huang Yuan Yu 117. 

"Pada, Rabu 10 Juli 2020 tim kami melakukan penangkapan terhadap tsk atas nama Song Chuanyun yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara Januari 2020 sampai dengan Juli 2020 di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes (Pol) Arie Darmanto melalui keterangan tertulis pada Senin (13/7/2020). 

Penangkapan itu, didasarkan pada laporan polisi nomor LP-A/ 97/ VII/ SPKT-Kepri pada tanggal 9 Juli 2020. 

"Kami tangkap pada Rabu, 10 Juli 2020 sekira pukul 21:45 WIB, di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di dermaga Lanal Batam," tutur dia lagi. 

Lalu, apa respons dari Kementerian Luar Negeri ketika penyidikan kasus ini membuat yang positif?

1. Kemlu sudah sampaikan notifikasi kepada Kedutaan Tiongkok di Jakarta

Polri Tetapkan Satu Warga Tiongkok Jadi Tersangka Dalam Kasus ABK WNIDoc. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Direktur Perlindungan Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, ia mengaku institusi tempatnya bekerja telah mengetahui bila satu warga Tiongkok telah dijadikan tersangka. Direktorat Konsuler Kemenlu, kata Judha, juga sudah mengirimkan notifikasi kepada Kedutaan Tiongkok di Jakarta bahwa ada warganya yang ditangkap. 

"Kami masih akan menunggu laporan resminya. Kalau secara prosedur akan ada consellor notification dari Pemerintah Indonesia ke Kedutaan RRT di Jakarta," ungkap Judha melalui telepon pada IDN Times pada Senin (13/7/2020). 

Bila, Polri membutuhkan kerja sama hukum yang lain dengan Tiongkok, maka Kemenlu siap membantu melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). 

Baca Juga: Jasad ABK WNI Ditemukan di Lemari Pendingin Kapal Berbendera Tiongkok

2. Tiongkok diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia

Polri Tetapkan Satu Warga Tiongkok Jadi Tersangka Dalam Kasus ABK WNI(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Koordinator organisasi Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW-I), Mohammad Abdi Suhufan mengapresiasi upaya hukum tegas yang telah dilakukan oleh personel Polri dalam kasus dugaan penganiyaan yang menimpa ABK Indonesia di kapal penangkap ikan Lu Huang Yuan Yu 118. Abdi berharap Tiongkok dapat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Indonesia. 

"Kami juga berharap Tiongkok tidak melakukan tekanan atau intervensi politik kepada Pemerintah Indonesia. Aparat penegak hukum harus memproses kasus ini secara transparan dan tuntas," tutur Abdi melalui pesan pendek kepada IDN Times hari ini. 

Sementara, menurut plt juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, setelah kejadian ABK WNI ditemukan meninggal dalam kapal berbendera Tiongkok, antara Pemerintah Indonesia dan Negeri Tirai Bambu terus mendiskusikan tata kelola kerja di kapal ikan yang lebih baik. 

"Kami akan terus dan telah membicarakan dengan Pemerintah RRT (mengenai tata kelola kerja kapal ikan yang baik)," kata Faiza melalui pesan pendek hari ini. 

3. Polda Kepri menemukan lebam di sekujur tubuh jenazah korban ABK WNI

Polri Tetapkan Satu Warga Tiongkok Jadi Tersangka Dalam Kasus ABK WNI(Salinan dokumen paspor milik ABK WNI Hasan Apriadi) Dok. Disnaker Pemprov Lampung

Tim gabungan TNI dan Polri menangkap dua kapal yakni Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 ketika tengah berlayar di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Tim gabungan menangkap dua kapal itu karena memperoleh informasi ada ABK asal Indonesia yang tewas dianiaya. 

"Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan dokumen mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya," ungkap Kapolda Kepri, Irjen (Pol) Aris Budiman dan dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis, (9/7/2020). 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes (Pol) Arie Darmanto ada tanda kekerasan benda tumpul di jenazah korban. Visum sementara juga menunjukkan adanya luka memar di bibir, dada dan punggung yang disebut menjadi penyebab kematian Hasan. 

Polisi juga berhasil memperoleh pengakuan dari semua kru kapal Indonesia yang menyebut mereka telah disiksa selama bekerja di sana. Menurut ABK WNI, mandor berinisial "S" tidak segan memukul mereka dengan benda tumpul seperti besi dan sepatu bila melakukan kesalahan. 

4. Ada sembilan WNI yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok

Polri Tetapkan Satu Warga Tiongkok Jadi Tersangka Dalam Kasus ABK WNI(Aktivis berunjuk rasa menuntut perlindungan bagi ABK WNI) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berdasarkan data yang dimiliki oleh organisasi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada periode Desember 2019 hingga Juni 2020 tercatat sudah ada sembilan WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok dan meninggal dunia. Sementara, data yang dimiliki oleh Kemenlu berbeda. 

Berikut data berisi sembilan ABK yang meninggal atau hilang di laut: 

1. 21 Desember 2019 (jenazahnya dikubur di laut)

Sepri bekerja di Kapal Long Xing 629

2. 27 Desember 2019 (jenazahnya dikubur di laut)

Alfatah bekerja di Kapal Long Xing 802

3. 16 Januari 2020 (jenazahnya dikubur di laut)

Hardianto bekerja di Kapal Luqing Yuan Yu 623

4. 30 Maret 2020 (jenazahnya dikubur di laut)

Ari bekerja di Kapal Tian Yu 8

5. 7 April 2020 (lompat ke laut hingga sekarang belum ditemukan di perairan Selat Malaka)

Aditya Sebastian

6. 7 April 2020 (lompat ke laut hingga sekarang belum ditemukan di perairan Selat Malaka)

Sugiyana Ramadhan

7. 27 April 2020 (meninggal di RS Busan, Korea Selatan)

Effendi Pasaribu 

8. 22 Mei 2020 (meninggal di Pakistan)

Eko Suyanto bekerja di Kapal FV Jin Shung

9. 20 Juni 2020 

Alfriandi bekerja di kapal FV Lu Huang Yuan Yu 118

Baca Juga: Pemulangan Jenazah ABK Hasan Apriadi Asal Lampung Tunggu Visum 

Topik:

Berita Terkini Lainnya