Polda NTT Dalami Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga AS

Orient Riwu diduga tak jujur sudah beralih jadi warga AS

Jakarta, IDN Times - Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang mendalami dugaan pidana dalam isu Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu, yang belakangan diketahui ternyata warga negara Amerika Serikat. Konfirmasi bahwa Orient warga Negeri Paman Sam disampaikan oleh Kedutaan AS di Jakarta dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, NTT. 

"Kapolda NTT sudah memerintahkan agar melakukan pendalaman dengan koordinasi ke KPU dan Bawaslu. Itu yang sementara ini kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto yang dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021). 

Hasil akhir dari pendalaman itu, ujar Rishian, akan diputuskan apakah ada dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

Diketahui, ketika mendaftar untuk ikut Pilkada NTT, Orient menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan bermukim di Kupang. Apakah ini berarti Orient tidak jujur saat mendaftar Pilkada 2020 lalu?

1. Bupati terpilih Orient diduga memiliki dua kewarganegaraan saat daftar Pilkada NTT 2020

Polda NTT Dalami Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga ASInfografis Tata Cara Pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2019 (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua KPU di Kabupaten Sabua Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar pilkada di wilayah itu, Orient menyerahkan KTP yang menunjukkan sebagai warga negara Indonesia. Orient diketahui beralamat di Kupang. 

KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient. Hasilnya, Dukcapil Kota Kupang mengeluarkan surat klarifikasi pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.

"KPU sudah melaksanakan tugas klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kupang. Hasilnya benar yang bersangkutan penduduk Kupang atau WNI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemiluhan Umum pusat Ilham Saputra, kepada IDN Times melalui pesan pendek hari ini. 

Ilham juga menunjukkan surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kupang tersebut. Sedangkan, respons klarifikasi dari Kedutaan AS di Jakarta disampaikan ke Bawaslu NTT pada 1 Februari 2021 lalu. Hal itu memunculkan dugaan Orient memegang dua kewarganegaraan mendaftar di Pilkada NTT 2020. 

Baca Juga: Bawaslu RI: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Negara AS

2. Bila menjadi warga AS, otomatis status WNI Bupati terpilih Orient gugur

Polda NTT Dalami Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga ASIlustrasi Bendera Indonesia (IDN Times/Aldila Muharma)

Sementara itu, guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan tertulis salah satu penyebab seseorang kehilangan WNI karena ia memiliki paspor dari negara lain. WNI kemudian wajib melaporkannya ke Kemenkum HAM. 

"Lagipula AS gak ada kewajiban juga untuk melaporkan ke negara asal bahwa ada warganya yang pindah menjadi warga negara AS. Makanya, itu menjadi kesadaran dari orang yang berganti kewarganegaraan untuk melaporkan," ujar Hikmahanto ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon. 

Status kewarganegaraan AS itu, kata Hikmahanto, diperoleh karena dua hal. Pertama, karena mereka lahir di Negeri Paman Sam. "Maka secara otomatis orang-orang ini akan menjadi warga AS, karena negaranya menganut sistem ius soli," tutur dia. 

Kedua, seseorang menjadi warga AS karena melalui proses naturalisasi. "Naturalisasi seperti dalam kasus Pak Archandra Tahar, semula warga negara lain lalu mau menjadi warga negara tersebut," ungkapnya. 

Ia tak menampik memang ada negara yang mengakui sistem dwi kewarganegaraan. Tetapi, hingga saat ini, Indonesia tidak menganut sistem tersebut. Kecuali, katanya, anak yang lahir dari hasil perkawinan campur. 

3. UU Pilkada secara jelas mengatur syarat mutlak jadi kepala daerah harus WNI

Polda NTT Dalami Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga AS(Ilustrasi kepala daerah) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah harus berstatus warga negara Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7.

Pasal itu berbunyi "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota." 

Berdasarkan data hasil rekap KPU, pasangan Orient dan Thobias Uly berhasil memenangkan pemilihan bupati pada Pilkada 2020. Mereka berhasil meraih 48,3 persen atau 21.359 suara. Pasangan tersebut diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Partai Demokrat.

Menurut Hikmahanto, penting seorang kepala daerah harus berstatus WNI. "Sebab, pejabat publik itu bila memiliki dwi kewarganegaraan, maka akan diragukan soal kepentingan dan keberpihakannya," katanya lagi. 

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Terindah Nusa Tenggara Timur, Gak Cuma Pulau Komodo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya