Polhukam Panggil Pengelola PIK, Buntut Larangan Pengibaran Bendera

Pengelola PIK tepis narasi bahwa tak boleh kibarkan bendera

Jakarta, IDN Times - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan pada Senin, 23 Agustus 2021, memanggil pengelola perumahan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk meminta klarifikasi. Pemerintah ingin mendengar klarifikasi beberapa isu, termasuk larangan pengibaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2021 lalu. Pengibaran Bendera Merah Putih itu semula hendak dilakukan oleh ormas tertentu. 

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen (Pol) Armed Wijaya, yang memimpin pertemuan, mengaku sudah mendengar klarifikasi dari pihak lain. Tetapi, ia ingin mendengarkan secara langsung karena sering mendengar selentingan seperti PIK bagaikan negara di dalam negara. 

"Kami sengaja mengundang mereka untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik. Sekaligus, kami meminta klarifikasi karena (isu) ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan di Tanah Air," ujar Armed dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021). 

Di dalam pertemuan itu, Armed turut menayangkan sejumlah video berisi kejadian pelarangan warga memasuki kawasan tertentu di PIK. Termasuk di area pantainya. 

Tetapi, semua persepsi itu dibantah langsung oleh pengelola PIK, Restu Mahesa. Ia menepis narasi yang beredar bahwa tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih di PIK. 

"Juga tidak benar, bila ingin masuk ke PIK harus menggunakan paspor," kata Restu di dalam pertemuan tersebut. 

Ia menambahkan, alasan Bendera Merah Putih tak boleh dikibarkan oleh ormas tertentu lantaran bisa memicu terjadinya kerumunan. Sementara, angka penularan COVID-19 di Tanah Air masih tergolong tinggi. 

1. Pengelola PIK diminta membuat komunikasi yang tepat bahwa area itu boleh dikunjungi masyarakat

Polhukam Panggil Pengelola PIK, Buntut Larangan Pengibaran BenderaSituasi rapat di Kementerian Polhukam dengan pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Senin, 23 Agustus 2021 (Dokumentasi Kemenkopolhukam)

Dalam pertemuan itu, Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pengelola PIK agar lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di media. Sugeng mewanti-wanti bila kenyataan di lapangan tidak seperti yang disampaikan lewat media sosial, maka pengelola PIK didorong untuk membenahi strategi komunikasinya. 

“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas. Sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja, karena secara hukum itu tidak dibenarkan," ujar Sugeng. 

Kemenkopolhukam juga mengingatkan pengelola PIK, agar tidak ada lagi perdebatan di media arus utama atau media sosial soal pembatasan hak akses bagi warga. Sebab, kebijakan pengelola yang membatasi hak masyarakat sudah melanggar ketentuan hukum. 

Sementara, pihak pengelola PIK berjanji lebih cermat ke depan dan akan lebih intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar terbangun hubungan baik dengan warga sekitar. 

Baca Juga: Info Wisata Pantai PIK 2 Jakarta Utara: Rute, Lokasi, dan Harga Tiket

2. Polres Metro Jakarta Utara bantah tak boleh kibarkan Bendera Merah Putih di PIK

Polhukam Panggil Pengelola PIK, Buntut Larangan Pengibaran BenderaPetugas memasang bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke 75 pada 17 Agustus 2020 mendatang (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara sudah memberikan klarifikasi dan bantahan soal larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang viral pada 17 Agustus 2021 lalu. Kapolres Metro Jakut Kombes (Pol) Guruh Arif Darmawan mengatakan, aktivitas itu dilarang karena akan menimbulkan kerumunan warga. 

"Saat ini masih (diberlakukan) PPKM yang melarang berkerumun. Sekarang, sudah terjadi penurunan jumlah kasus positif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," ujar Guruh kepada media ketika itu.

Guruh menjelaskan, pengibaran Bendera Merah Putih tidak dilarang. Tetapi, bila aksi ormas tersebut dibiarkan maka bisa memicu terjadi kerumunan. Sebab, warga kemudian akan terpancing dan berkerumun di lokasi. 

"Yang kita larang itu adalah berkerumun dan kita tidak ingin muncul klaster baru, intinya seperti itu. Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera, salah itu," tutur dia lagi. 

3. Sempat ditentang pembangunannya, PIK kini jadi tempat alternatif piknik warga DKI

Polhukam Panggil Pengelola PIK, Buntut Larangan Pengibaran Bendera(Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan penghargaan dari KPK) www.instagram.com/@aniesbaswedan

Meski sebelumnya, pembangunan PIK sempat ditentang oleh Pemprov DKI Jakarta, kini warga menjadikan area tersebut sebagai alternatif untuk piknik. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur berupa panduan rancangan kota di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, yang merupakan bagian dari reklamasi. Ada sejumlah hal yang diatur, salah satunya kewajiban bagi pengembang.

Aturan tersebut dicantumkan dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancangan Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju. Pergub ini diteken Anies pada 4 Mei 2021 lalu. 

"Peraturan gubernur ini bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan dan perancangan kawasan Pantai Kita dan kawasan Pantai Maju, sehingga pemanfaatan lahan dan ruang kota di sekitar kawasan menjadi lebih terarah," demikian isi Pergub Anies yang dikutip awal Mei 2021 lalu. 

Pergub tersebut juga menerangkan soal luas wilayah kawasan Pantai Kita, yakni kurang-lebih 103 hektare. Lalu, kawasan Pantai Maju memiliki luas kurang-lebih 312 hektare.

Dalam proses pengembangannya, penataan di dua kawasan pulau reklamasi itu harus terintegrasi dengan akses pedestrian. Kemudian fasilitas angkutan umum massal juga harus dipermudah. Termasuk penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] 12 Fakta Unik Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya